Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang - Undang Lalu Lintas Tahun 2010

administrasipublik.com - Negara indonesia adalah negara hukum, segala sesuatu, perbuatan, tindakan, bahkan kelakuan pun ti tentukan dan di atur hukum dan undang - undang. Begitupun dalam hal berkendaraan, saat membawa kendaraan bermotor masyarakat harus mematuhi aturan lalu lintas karena dalam berlalu lintas sudah ada aturannya, ada undang -undangnya.
     Berikut adalah jenis pelanggaran - pelanggaran dan pasal - pasal dalam berlalu lintas.
 

  1. Tidak memiliki sim. Menurut pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki surat izin mengemudi ( sim ) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000  , atau dipidana kurungan palig lama 4 bulan.
  2. Mengemudi tak konsentrasi. Hati -hati juga buat biker yang suka menelepon sambil mengendarai sepeda motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan kendaraan Bermotor dijalan Secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan arau denda paling banyak Rp 750.000,00
  3. Kelengkapan motor. Bagi pengendara roda dua dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi. Kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpon dan kedalamn alur ban, mengacu pada pasal 285 dapat dikenai denda paling banysk RP 250.000,00 atau kurungan pidana paling lama 1bulan.
  4. Rambu dan Markah. Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena dipasal 287 Pengemdara Motor dijalan yang melanggar aturan perintah atau larangan ysng dinyatakan dengam rambu Lalu lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2bulan atau denda paling banyak RP 500.000,00
  5. Tidak bawa STNK. Menurut pasal 288, setiap pengemdara roda dua dijalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2bulan atau denda paling banyak RP 500.000,00 
  6. Helm Standar buat Penumpang dan Pengemudi. Selalu pakai Helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan Helm standar nasional indonesia ( SNI ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak RP 250.000,00 
  7. Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari. Selalu nyalakan lampu utama motor dijalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut pasal 293, jika anda tidak menyalakan lampu utama pada motor anda dimalam hari, anda bisa dikenakan denda kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak RP 250.000,00. Jika tidak menyalakan Lampu utama di Siang hari dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak RP 100.000.