Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum :PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, dan SUMBER-SUMBER HUKUM MENURUT PARA AHLI

 
Hukum :PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, dan SUMBER-SUMBER HUKUM MENURUT PARA AHLI

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum satu diantara dari etika dalam warga. Berlainan dari 3 etika yang lain, etika hukum mempunyai ancaman yang lebih keras. Hukum susah diartikan sebab kompleks dan bermacamnya pemikiran yang akan ditelaah. Beberapa pemahaman hukum menurut beberapa pakar hukum sebagai berikut.

Achmad Ali

Hukum ialah seperangkat etika mengenai apa yang betul dan apa yang keliru, yang dibikin atau dianggap keberadaannya oleh pemerintahan, yang dituangkan bagus di dalam ketentuan tercatat (ketentuan) atau yang tidak tercatat,  mengikat sesuai keperluan penduduknya keseluruhannya, dan dengan teror ancaman untuk pelanggar ketentuan itu.

Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhnya persyaratan yang sama ini kehendak bebas dari orang yang satu bisa beradaptasi dengan kehendak bebas dari pihak lain, mengikuti ketentuan hukum mengenai kemerdekaan (1995).

Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhnya beberapa kaidah dan asas-asas yang mengendalikan pertemanan hidup dalam warga dan mempunyai tujuan memiara keteraturan dan mencakup lembaga-lembaga dan proses buat merealisasikan berfungsinya aturan selaku fakta dalam warga.

J.C.T.Simorangkir

Hukum ialah ketentuan yang memiliki sifat memaksakan dan tentukan perilaku manusia di pada lingkungan warga dan dibikin oleh instansi berkuasa.

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM:

A. Tujuan Hukum menurut beberapa pakar :

Purnadi dan Soejono Soekanto, 

Tujuan hukum ialah kenyamanan hidup antar individu yang mencakup keteraturan ekstern antar individu dan ketenangan internal individu

Van Apeldoorn

Tujuan hukum ialah mengendalikan pertemanan hidup manusia secara nyaman. Hukum menginginkan perdamaian. Perdamain antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan membuat perlindungan kebutuhan-kepentingan hukum manusia spesifik, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pada faksi yang bikin rugi.

R. Soebekti, 

Tujuan hukum ialah jika hukum itu berbakti ke arah negara yakni datangkan kemakmuran dan kebahagiaan beberapa rakyatnya. Hukum layani arah negara itu dengan mengadakan "keadilan" dan "keteraturan".

Aristoteles

Hukum memiliki pekerjaan yang suci yakni memberikan ke tiap orang yang dia memiliki hak menerimanya. Asumsi ini berdasar norma dan memiliki pendapat jika hukum bekerja cuman membuat ada keadilan saja.

SM. Amin, SH 

Tujuan hukum ialah melangsungkan keteraturan dalam pertemanan manusia, hingga ketertiban dan keamanan terawat.

Soejono Dirdjosisworo, 

Tujuan hukum ialah membuat perlindungan pribadi dalam hubngannya dengan warga, hingga dengan begitu bisa diiharapkan diwujudkannya kondisi aman, teratur dan adil

B. FUNGSI HUKUM

Hukum berperan selaku alat keteraturan dan kedisiplinan warga.

Hukum selaku fasilitas untuk merealisasikan keadilan sosial lahir batin. Hukum yang memiliki sifat mengikat, memaksakan dan dipaksanya oleh alat negara yang berkuasa membuat orang takut untuk lakukan pelanggaran sebab ada teror hukumanya (penjara, dan lain-lain) dan bisa diaplikasikan ke siapa. Dengan begitu keadilan akan terwujud.

Hukum berperan selaku alat pendorong pembangunan sebab dia memiliki daya mengikat dan memaksakan bisa dimamfaatkan selaku alat kewenangan untuk arahkan warga menuju yang maju.

Hukum berperan selaku alat kritikan. Peranan ini bermakna jika hukum bukan hanya memantau warga hanya tapi berperanan untuk memantau petinggi pemerintahan, beberapa penegak hukum, atau aparat pemantauan sendiri. Dengan begitu semua harus berlagak laris menurut ketetapan yang berlaku dan masyarakt akan rasakan keadilan.

Hukum berperan selaku fasilitas untuk mengakhiri pertingkaian. Contoh masalah tanah.

SUMBER-SUMBER HUKUM :

Pengertian sumber hukum

Sumber hukum ialah semua apa (suatu hal) yang memunculkan beberapa aturan yang memiliki kemampuan mengikat dan memiliki sifat memaksakan, yaitu beberapa aturan yang jika dilanggar menyebabkan ancaman yang keras dan riil untuk pelanggarnya.

Yang diartikan dengan semua apa (suatu hal) yaitu beberapa faktor yang punya pengaruh pada munculnya hukum, beberapa faktor yang disebut sumber kemampuan berfungsinya hukum secara resmi, darimanakah hukum itu bisa diketemukan. dll.

Peluangil , SH sumber hukum ialah semua apa yang memunculkan beberapa aturan yang memiliki kemampuan yang memiliki sifat memaksakan yaitu ketentuan2 yang jika dilanggar menyebabkan ancaman yang keras dan riil.

Walau pemahaman sumber hukum dimengerti secara bermacam, searah dengan pendekatan yang dipakai dan samao dengan background dan pengajarannya, pada umumnya bisa disebut jika sumber hukum digunakan orang dalam dua makna. 

Makna yang pertama untuk menjawab pertanyaan "kenapa hukum itu mengikat ?" Pertanyaan ini juga bisa dirumuskan "apa sumber (kemampuan) hukum sampai mengikat atau dipatuhi manusia". Pemahaman sumber dalam makna ini diberi nama sumbe hukum dalam makna material. 

Kata sumber digunakan dalam makna lain, yakni menjawab pertanyaan "di mana kita peroleh atau temukakan beberapa aturan hukum yanmg mengendalikan kehidupan kita itu ?. Secara simpel, sumbe rhukum ialah semua ssuatu yangd apat memunculkan ketentuan hukum dan tempat ditemukakannya beberapa aturan hukum.