Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Koperasi : Pengertian, Tujuan, dan Prinsip - Prinsip Koperasi

Koperasi : Pengertian, Tujuan, dan Prinsip - Prinsip Koperasi
Koperasi 

Ekonomi - Koperasi jadi salah satu pilar penting dalam menggerakkan dan tingkatkan pem-bangunan dan ekonomi nasional. Di awal kemerdekaan Indonesia, koperasi ditata oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 mengenai Perkoperasian.


Azas landasan penjenisan Koperasi sebagai berikut:


Koperasi Produksi


Adalah Koperasi yang bergerak dibidang bisnis penyediaan, pembuatan bahan bahan kepentingan landasan dan kepentingan konsumsi setiap hari. Misalnya ialah Koperasi Tahu Tempe, Koperasi Nelayan, Koperasi Batik, Koperasi Kopra.


Koperasi Konsumsi


Koperasi ini bergerak dalam sektor penyukupan kebutuhan kepentingan setiap hari. Misalnya ialah Koperasi Mahasiswa, Koperasi Kesejahteraan Guru, Koperasi Karyawan Negeri.


Koperasi Credit


Koperasi ini bergerak dalam sektor bisnis simpan-pinjam uang. Misalnya ialah Koperasi Simpan-Pinjam. Koperasi ini benar-benar menolong anggota yang membutuhkan selekasnya beberapa uang, misalkan kepentingan sekolah anak-anaknya.


Koperasi Layanan


Koperasi ini bergerak dalam sektor bisnis pengadaan layanan spesifik, misalkan sektor layanan transportasi darat. Misalnya ialah Kopti Jaya, Kopaja, yang usaha di bagian layanan angkutan.


Koperasi Primer


Koperasi Primer adalah salah satunya tipe koperasi yang dipisah berdasar tingkat dan luas wilayah kerja. Koperasi primer ini sendiri mempunyai anggota dalam jumlah minimum 20 orang.


Koperasi Sekunder


Koperasi Sekunder adalah koprasi yang terbagi dalam kombinasi tubuhbadan koperasi dan mempunyai cakupn wilayah kerja yang luas dibanding dengan koperasi primer.


A. PENGERTIAN KOPERASI


Keterangan UUD 1945 mengatakan jika bangunan usaha yang sesuai personalitas bangsa indonesia ialah koperasi. Koperasi adalah pergerakan ekonomi rakyat yang digerakkan berdasar azas kekerabatan. pokok dari koperasi ialah kerja sama, yakni kerja sama antara anggota dan beberapa pengurus dalam rencana merealisasikan kesejahteraan anggota dan warga dan membuat tatanan ekonomi nasional. Selaku pergerakan ekonomi rakyat, koperasi tidak cuma punya orang kaya tetapi punya oleh semua rakyat Indonesia tiada kecuali.


Koperasi ialah pergerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat capai warga yang maju, adil dan makmur sama seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 terutamanya pasal 33 ayat (1) yang mengatakan jika :


Ekonomi diatur selaku usaha bersama berdasarkan atas azas kekerabatan. Dan koperasi adalah perusahaan yang sesuai. Sebab dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang mengenai perkoperasian  mengatakan jika koperasi kecuali tubuh usaha merupakan pergerakan ekonomi rakyat.


Ada 3 beberapa jenis koperasi menurut KBBI yang dapat diartikan yakni :


Koperasi  yang sediakan kepentingan setiap hari untuk anggotanya yaitu koperasi konsumsi


Koperasi produksi yakni koperasi yang membuat barang dan dipasarkan bersama.


Koperasi smpan pinjam yakni koperasi yang spesial mempunyai tujuan layani atau mengharuskan anggotanya untuk menabung, dari sisi bisa memberi utang ke anggotanya.


Pemahaman Koperasi Menurut Beberapa Pakar


Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)


Pemahaman koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yakni Mohammad Hatta bisa disimpulkan selaku usaha bersama untuk membenahi nasib penghidupan ekonomi berdasar saling menolong.


Menurut Rudianto


Pemahaman koperasi menurut Rudianto ialah perkumpulan orang yang secara suka-rela mempersatukan diri untuk berusaha tingkatkan kesejahteraan ekonomi mereka lewat pembangunan satu tubuh usaha yang diatur secara demokratis.


Menurut Dr. Fay


Koperasi ialah satu federasi dengan arah usaha bersama yang terdiri dari mereka yang kurang kuat dan diupayakan terus dengan semangat tidak pikirkan dari sendiri demikian rupa, hingga semasing mampu jalankan kewajibannya selaku anggota dan mendapatkan imbalan sesuai dengan pendayagunaan mereka pada organisasi.


Arthur O'Sullivan


Pemahaman koperasi ialah satu organisasi ekonomi yang dipunyai dan dioperasionalkan oleh orang-seorang untuk kebutuhan bersama.


Murni Irian Ningsih


Menurut Murni Irian Ningsih, pengertian koperasi melandaskan aktivitas berdasar konsep pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekerabatan.


Richard Kohl dan Abrahamson


Koperasi ialah satu tubuh usaha dengan pemilikan dan pengguna layanan adalah angota dari koperasi tersebut dan pemantauan terhadp tubuh usaha itu harus dikerjakan oleh yang memakai layanan dan servicenya.


R. S. Soeraatmadja


 koperasi ialah satu tubuh usaha yang secara suka-rela dipunyai dan dikontrol oleh anggota yang ialah konsumen setia dan dioperasionalkan oleh mereka dan buat mereka atas landasan nirlaba atau landasan ongkos.


Dr. G. Mladenata


Koperasi ialah terdiri dari produsen-produsen kecil yang bergabung secara suka-rela untuk capai arah bersama-sama dengan sama-sama ganti layanan secara kelompok dan memikul risiko bersama-sama dengan kerjakan beberapa sumber yang disembahkan oleh anggota.


Adenk


Pengertian koperasi Menurut Adenk,  ialah satu perkumpulan yang dibangun oleh beberapa orang atau tubuh hukum koperasi yang mempunyai kebatasan kekuatan ekonomi, dengan arah untuk perjuangkan kenaikan kesejahteraan anggotanya.


P. J. V. Dooren


J. V. Dooren memiliki pendapat jika tidak ada pengertian tunggal yang biasanya diterima, tapi konsep yang biasa menerangkan jika serikat koperasi ialah satu federasi anggota, baik individu atau perusahaan, yang sudah secara suka-rela tiba bersama dalam memburu arah ekonomi umum.


Munkner


Selaku organisasi bantu-membantu koperasi yang dijalankan "urusniaga" secara kelompok, yang berasaskan ide saling menolong. Rutinitas dalam urusniaga hanya mempunyai tujuan ekonomi, bukan sosial sama seperti yang dikandung bergotong-royong.


Paul Hubert Casselman


Pemahaman koperasi menurut Paul Hubert Casselman ialah adalah satu mekanisme ekonomi yang memiliki kandungan beberapa unsur sosial didalamnya.


Pengertian koperasi menurut ILO atau organisasi pekerja internasional ialah penyatuan beberapa orang berdasar kesukarelaan dengan arah ekonomi yang pengin diraih dan berupa organisasi usaha yang dipantau dan dikontrol secara demokratis. Disamping itu ada andil yang adil pada modal yang diperlukan di mana setiap anggota koperasi terima risiko dan faedah secara imbang.


B. TUJUAN KOPERASI


Arah khusus koperasi ialah merealisasikan warga adil makmur material dan religius berdasar Pancasila dan Undang – Undang Landasan 1945.


Dalam Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992 BAB II   mengatakan jika koperasi mempunyai tujuan untuk:


Memajukan kesejahteraan anggota pada terutamanya dan warga biasanya dan turut membuat tatanan ekonomi nasional dalam rencana merealisasikan warga yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Landasan 1945.


Menurut Bang Hatta, arah koperasi bukan cari keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi layani keperluan bersama-sama dan tempat keterlibatan aktor ekonomi rasio kecil.


Seterusnya peranan koperasi tercantum pada pasal 4 UU  Tahun 1992 No. 25  mengenai perkoperasian, yakni:


Membuat dan meningkatkan kekuatan dan kekuatan ekonomi anggota pada terutamanya dan warga biasanya untuk tingkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


Berpartisipasi aktif dalam usaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan warga.


Usaha untuk merealisasikan dan meningkatkan ekonomi nasional yang disebut usaha bersama berdasarkan atas azas kekerabatan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


Prisip koperasi ialah garis penuntun yang dipakai oleh koperasi untuk melakukan nilai – nilai  dalam praktek.


Prisip pertama : keanggotaan Suka-rela dan Terbuka


Koperasi – koperasi ialah perkumpulan – perkumpulan suka-rela, terbuka untuk seluruh orang yang sanggup memakai layanan – layanan perkumpulan dan siap terima tanggung jawab keanggotaan, tiada diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.


Prisip ke-2 : Pengaturan oleh Anggota Secara demokratis


Koperasi – koperasi ialah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikontrol oleh beberapa anggota secara aktif berperan serta dalam penentuan peraturan – peraturan perkumpulan dan memutuskan – keputusan. Pria dan wanita berbakti selaku wakil – wakil yang diputuskan, bertanggungjawab ke beberapa anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota memiliki hak – hak suara yang serupa ( satu anggota, satu suara), dan koperasi pada jenjang – jenjang lain di mengatur secara demokratis.


Prisip ke-3 : Keterlibatan Ekonomi Anggota


Anggota menyumbangkan dengan adil dan   demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – minimnya beberapa dari modal itu umumnya adalah punya bersama dari koperasi. Anggota – anggota umumnya terima ganti rugi yang terbatas, bilamana ada, pada modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk suatu hal atau arah – arah seperti berikut :


  • Peningkatan koperasi – koperasi mereka
  • Peluang dengan membuat cadangan sekurang – minimnya beberapa kepadanya tidak bisa dipisah – untuk
  • Pemberian faedah ke anggota – anggota sesuai dengan transaksi bisnis – transaksi bisnis mereka dengan koperasi
  • Memberikan dukungan aktivitas – aktivitas yang disepakati oleh anggota


Prisip ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan


Koperasi – koperasi memiliki sifat otonom, adalah perkumpulan – perkumpulan yang membantu diri kita dan dikontrol oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi melangsungkan persetujuan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, terhitung pemerintahan, atau mendapatkan modal dari sumber – sumber luar, dan hal tersebut dikerjakan dengan syarat – syarat yang jamin ada pengaturan anggota – anggota dan dipertahankannya ekonomi koperasi.


Prisip ke-5 : Pengajaran, Training, dan Info


Koperasi – koperasi mengadakan pengajaran dan training untuk anggota – anggotanya, beberapa wakil yang diputuskan, manager dan pegawai, hingga mereka bisa memberi bantuan yang efisien untuk perubahan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberikan info ke warga umum, terutamanya orang – orang muda pimpinan – pimpinan pendapat warga berkenaan karakter dan manfaat – manfaat kerja sama.


Prisip ke enam : Kerja sama antara Koperasi


Koperasi – koperasi segera dapat memberi servis paling efisien ke beberapa anggota dan perkuat pergerakan koperasi dengan bekerja bersama lewat susunan – susunan local, nasional, regional, dan internasional.


Prisip ke-7 : Kepedulian Pada Komune


Koperasi – koperasi bekerja untuk pembangunan yang berkaitan dari komunikasi – komune mereka lewat peraturan – peraturan yang disepakati oleh anggota – anggotanya.