Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perencanaan pembangunan : Pengertian, Tujuan, dan Macam - Macam perencanaan pembangunan

Perencanaan pembangunan


Perencanaan pembangunan - Perencanaan Pembangunan yang bagus akan sanggup jamin terlaksananya pembangunan yang lengkap terukur dan terintegrasi. Perencanaan itu harus disamakan dengan tujuan yang pengin diraih supaya apa yang akan dikerjakan betul-betul bisa diwujudkan secara baik. Lantas apa sich sesungguhnya pemahaman dari perencanaan pembangunan, apa maksudnya dan beberapa jenis perencanaan pembangunan, dan beberapa tahapan yang perlu dilewati dalam perancanaan pembangunan nasional dan daerah. Berikut urainnya.

Pengertian Perencanaan Pembangunan

Pada umumnya Perencanaan Pembangunan ialah langkah atau tehnik untuk capai tujuan yang diharapkan dalam proses pembangunan hingga sanggup merealisasikan warga yang maju, makmur dan sejahtera.

Literatur ilmiah yang tesedia memberi beberapa pemahaman dari beberapa pakar mengenai perencanaan pembangunan. Berikut penuturannya.

Perencanaan pembangunan selaku satu kelompok kebijakan dan program pembangunan untuk menggairahkan warga dan swasta untuk memakai sumberdaya yang ada lebih produktif Arthur W.Lewis (1965)

Perencanaan pembangunan daerah harus memerhatikan beberapa hal yang memiliki sifat kompleks, hingga prosesnya harus mempertimbangkan kekuatan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya fisik, dan sumber daya yang lain. Jenseen (1995)

Tujuan dan Peranan Perencanaan Pembangunan

Mekanisme Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rencana menggerakkan proses pembangunan secara terintegrasi dan efesien, pada intinya perencanaan pembangunan nasional di Indonesia memiliki beberapa tujuan dan peranan dasar. Tentang hal tujuan dan peranan dasar perencanaan pembangunan itu selaku berikut ini:

Untuk memberikan dukungan pengaturan antar aktor pembangunan

Untuk jamin terbentuknya integratif, penyelarasan dan kolaborasi antar Daerah.

Untuk jamin keterikatan dan stabilitas di antara perencanaan, penganggaran, penerapan dan pemantauan.

Untuk memaksimalkan keterlibatan dan peranan warga dalam perencanaan.

Untuk jamin terwujudnya pemakaian sumber daya secara efektif, efisien dan adil.

Macam - Macam  Perencanaan Pembangunan

Perencanaan pembangunan memiliki bermacam tipe, bergantung dari karakternya semasing., perencanaan pembangunan dapat dikelompokkan atas tiga macam yakni :Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah, Perencanaan Jangka Pendek. Keterangan semasing tipe perencanaan Pembangunan itu sebagai berikut :

1. Perencanaan jangka Panjang

Perencanaan Jangka Panjang umumnya meliputi jangka waktu 10-25 tahun. Pada zaman orde baru, pembangunan jangka panjang meliputi angka waktu 25 tahun seperti diputuskan dalam Garis Garis Besar Haluan Negara. Sedang saat ini, rencana pembangunan Jangka Panjang, baik nasional atau daerah meliputi waktu 20 tahun.

2. Perencanaan Jangka Menengah

Di Indonesia, perencanaan jangka menengah memiliki jangka waktu 5 tahun yang diatur baik oleh pemerintahan nasional atau pemerintahan daerah.perencanaan jangka menengah berisi target dan sasaran pembangunan secara kualitatif serta kuantitatif agar besar perencanaan itu bertambah lebih terarah dan gampang jadi selaku landasan dalam lakukan pantauan dan penilaian.

3. Perencanaan Jangka Pendek

Perencanaan jangka pendek umumnya meliputi satu tahun, hingga kerap kali diberi nama selaku rencana tahunan. Rencana ini pada intinya merupakan jabaran dari rencana jangka menengah. Selain itu, perencanaan tahunan ini memiliki sifat benar-benar operasional sebab di dalamnya terhitung program dan aktivitas, komplet dengan permodalannya. Bahkan juga dalam rencana tahunan ini berisi tanda dan sasaran performa untuk tiap-tiap program dan aktivitas. Karenanya, rencana tahunan ini seterusnya jadi landasan khusus dalam pengaturan Bujet Penghasilan dan Berbelanja baik di tingkat Nasional (RAPBN) atau di tingkat Daerah (RAPBD). Rencana tahunan yang meliputi keseluruh bidang diberi nama Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sedang spesial untuk satu bidang atau sektor diberi nama Rencana Unit Kerja Piranti Daerah (Renja SKPD) yang disebut penjelasan dari Rencana Vital (Renstra) SKPD.

Tingkatan Perencanaan Pembangunan

1. Tahap Pengaturan Rencana

Tahap awalnya aktivitas perencanaan ialah membuat naskah atau perancangan rencana pembangunan yang secara resmi adalah tanggung jawab tubuh perencana, baik BAPPENAS untuk tingkat Nasional dan BAPPEDA untuk tingkat Daerah. Jika pengaturan rencana dikerjakan dengan memakai pendekatan Perencanaan Partisipatif, karena itu saat sebelum naskah rancana diatur, lebih dulu perlu dikerjakan penjaringan inspirasi dan kemauan warga mengenai misi visi dan arah pembangunan.

Berdasar hasil penjaringan inspirasi warga itu, karena itu team pengaturan rencana dapat mulai membuat rencana awalnya (perancangan) dokumen perencanaan pembangunan yang diperlukan. Selanjutnya perancangan itu diulas dalam Permufakatan Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) untuk terima respon baik dari faksi yang perduli dan memiliki kepentingan dengan pembangunan seperti figur warga, alim ulama, cerdas pintar, dan beberapa figur Instansi Sosial Warga di tempat.

2. Tahap Penentuan Rencana

Rencana Pembangunan Jangka Panjang harus mendapatkan legitimasi dari DPRD di tempat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan RKPD cukup mendapatkan legitimasi dari kepala daerah. Pada tahap ke-2 ini aktivitas khusus tubuh perencana ialah lakukan proses untuk memperoleh legitimasi itu.

3. Tahap pengaturan Penerapan rencana

Sesudah rencana pembangunan itu diputuskan oleh faksi yang berkuasa, karena itu diawali proses penerapan rencana oleh faksi eksekutif lewat SKPD berkaitan. Sesuai ketetapan perundangan yang berjalan, perencana tetap memiliki tanggung jawab dalam lakukan pengaturan penerapan rencana bersama SKPD berkaitan.

4. Tahap Penilaian Kesuksesan Penerapan Rencana

Sesudah penerapan aktivitas pembangunan usai, tubuh perencana masih memiliki tanggungjawab paling akhir, yakni lakukan penilaian pada performa dari aktivitas pembangunan itu. Target khusus aktivitas penilaian ini untuk mengenali apa aktivitas dan object pembangunan yang sudah usai dikerjakan itu bisa digunakan oleh warga.

Lihat Juga : Pengembangan Organisasi : Pengertian, tujuan, dan Ruang lingkup Pengembangan Organisasi

Sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2008 mengenai Dasar Penilaian Penyelenggaraan pemerintahan daerah, penilaian harus dikerjakan dengan dengan memakai sistem penilaian performa yang paling kurang didasari atas 3 elemen khusus yakni: 

elemen saran (input) khususnya dana, keluaran (output), dan hasil (outcome).

Selain itu, penilaian ini meliputi beberapa faktor khusus yang mengakibatkan berhasilnya atau masalah yang mengakibatkan minimnya faedah yang bisa dibuat oleh object dan aktivitas pembangunan itu.