Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis - jenis pajak Dan Syarat - Syarat Wajib Pajak

Administrasi - Menyikapi akseptasi pajak di Indonesia yang dipandang masih tidak cukup maksimal selaku sumber pembangunan negara, karena itu salah satu usaha yang penting dinaikkan ialah layanan pajak lewat administrasi pajak pada warga wajib Pajak. Administrasi pajak kekinian dan tercipta baik adalah salah satu factor yang  punya pengaruh dalam menigkatkan layanan pajak.

Administrasi ialah proses penyelenggaraan bersama atau  proses kerja sama di antara pribadi dalam kelompok untuk mencapai suatu tujuan spesifik. 
Administrasi, suaru jenis manajemen spesifik yang struktural mengulas input, pemrosesan dan hasilkan output spesifik dengan membutuhkan kekuatan dan ketrampilan.

Administrasi Pajak (Tax Administration) ialah pendataan, penggolongan, penyimpanan dan layanan pada keharusan dan hak wajib Pajak yang dikerjakan di kantor pajak atau di kantor wajib Pajak. 

Tax administration adalah kebutuhan baik negara selaku pemungut pajak dan wajib Pajak selaku eksekutor hak dan keharusan pajak.

Proses pengisian SPT secara betul dan lengkap sesuai ketetapan terhitung tahap penting dalam administrasi pajak. Karena, bermula dari pengisian SPT tidak pengkap dan tidak benar akan memunculkan ancaman pajak baik memiliki sifat administratif atau pidana. 

Jika wajib Pajak terlambat melapor SPT diintimidasi ancaman administrasi berbentuk denda. Bila wajib Pajak sampaikan SPT tetapi tidak komplet akan diintimidasi dengan ancaman pidana.

Persyaratan Administrasi Pajak yang Baik

  • Harus bisa amankan akseptasi negara.
  • Berdasar ketentuan Undang-Undang pajak yang resmi.
  • Mengadakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif.
  • Penerapan sesuai ketentuan (ruled-based) dan terbuka.
  • Mewujudkan perpajakan yang resmi.
  • Tingkatkan kepatuhan wajib Pajak.
  • Menahan semua tindak penyimpangan perpajakan dan memberi ancaman dan hukuman yang adil.

Sistem Administrasi Perpajakan Kekinian

Sistem administrasi pajak yang berbasiskan tehnologi infomasi akan mempermudah layanan dan pemantauan ke wajib Pajak dan menambahkan keproduktifan performa petugas pajak. sistem ini memungkinkan tiap proses perpajakan bertambah lebih terarah dan termonitor.

Sistem administrasi pajak  dengan disokong Sumber daya Manusia (SDM) profesional dan bermutu akan membuat layanan perpajakan yang berdasarkan transparan, mandiri, responsive, dan adil.

Karakter Sistem Administrasi Perpajakan Kekinian

  • Administrasi pajak dikerjakan lewat sistem administrasi berbasiskan tehnologi infomasi
  • Wajib Pajak harus bayar secara online.
  • Wajib Pajak harus sampaikan SPT Tahunan Pajak secara elektronik (e-SPT).
  • Pengawasan kepatuhan wajib Pajak secara intens.
  • Reformasi Sistem untuk Kesinambungan Pajak
  • Reformasi administrasi perpajakan kekinian benar-benar dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak dalam rencana makin tingkatkan layanan ke wajib Pajak dan memantau penerapan perpajakan yang berjalan sesuai konsep good corporate governance. Di lain sisi, dengan reformasi administrasi perpajakan, wajib Pajak diinginkan bisa mendapatkan layanan pajak yang lebih bagus hingga persoalan perpajakan segera dapat dituntaskan bisa lebih cepat dengan kejelasan hukum lebih terjaga. Hak dan keharusan wqjib Pajak akan dikerjakan secara lancar sesuai ketetapan berlaku.
  • Potensial jauh kedepan, implikasi sistem administrasi perpajakan kekinian yang maksimal akan tingkatkan kepuasan pada wajib Pajak. 
  • Layanan perpajakan yang bagus akan mempermudah Harus Pajak melakukan keharusan perpajakannya hingga menambahkan kekuatan besar akseptasi pajak di Indonesia

Jenis -  jenis Pajak di Indonesia

Beberapa jenis pajak di Indonesia digolongkan berdasar Cara  pemungutan, karakter dan instansi pemungutnya. Beberapa jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Beberapa jenis pajak berdasar karakternya terbagi dalam pajak subyektif dan pajak netral.

Sesaat beberapa jenis pajak berdasarkan instansi pemungutannya terbagi dalam pajak pusat dan pajak wilayah.

Nah, supaya lebih mengenali beberapa jenis pajak itu, yok, kita bahas semua satu demi satu:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Sama seperti yang sudah disebut awalnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah kelompok tipe pajak yang dikelompokkan berdasar cara pemungutannya.

Pajak Langsung ialah pajak yang bebannya dijamin sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa diarahkan ke seseorang.Dalam kata lain, proses pembayaran pajak harus dikerjakan sendiri oleh wajib pajak yang  bersangkutan

Seorang anak, misalkan, jangan mengubah pajak ke orangtuanya. Begitu juga seorang suami jangan mengubah keharusan pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung ialah pajak yang bebannya bisa diarahkan pada pihak lain sebab jenis pajak ini tidak mempunyai surat ketentuan pajak.

Berarti, pengenaan pajak tidak dikerjakan secara periodik tetapi dihubungkan dengan perlakuan tindakan atas peristiwa hingga pembayaran pajak bisa diwakili pada pihak lain.

Apa Saja yang Terhitung dalam Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung ?

Pajak Subyektif dan Pajak Netral

Selanjutnya ada jenis pajak yang dikelompokkan berdasar karakternya yaitu pajak subyektif dan pajak netral.

Pajak subyektif ialah pajak yang berawal pada subjeknya sedangkan pajak netral berawal ke objeknya.

Satu pungutan disebutkan pajak subyektif sebab memerhatikan kondisi diri wajib pajak.

Contoh pajak subyektif ialah pajak pendapatan (PPh) yang memerhatikan mengenai kekuatan wajib pajak dalam hasilkan penghasilan atau uang.

Pajak netral adalah pungutan yang memerhatikan nilai dari object pajak.

Contoh pajak netral ialah Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) dari barang yang dikenai pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Wilayah

Pajak pusat dan pajak wilayah adalah jenis pajak yang pengelompokannya berdasarkan pada instansi pemungutannya.

Pajak pusat ialah pajak yang diambil dan diatur oleh Pemerintahan Pusat, dalam masalah ini sejumlah besar diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari hasil pungutan tipe pajak ini selanjutnya dipakai untuk membayar berbelanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, kontribusi kesehatan dan lain-lain.

Proses administrasi yang terkait dengan pajak pusat dikerjakan di Kantor layanan Pajak (KPP) atau Kantor Servis Penerangan dan Diskusi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak wilayah adalah pajak-pajak yang diambil dan diatur oleh Pemerintahan Wilayah baik pada tingkat propinsi atau kabupaten/kota.

Dari hasil pungutan jenis pajak ini selanjutnya dipakai untuk membayar berbelanja pemda.

Proses administrasinya dikerjakan di Kantor Dinas Penghasilan Wilayah atau Kantor Pajak Wilayah atau kantor semacam yang dibawahi oleh pemda  setempat.

Banyak yang menduga bila pajak pusat dan pajak daerah berdiri dengan sendiri sebab dari hasil pajak pusat dan pajak daerah dipakai untuk membayar rumah tangga masing - masing.

Kenyataannya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi keduanya dalam membuat Indonesia secara nasional dari Aceh sampai Papua.

Pembangunan nasional bisa berjalan baik bila ada kecocokan program aktivitas di antara pemerintahan pusat dan pemda.

Contoh Beberapa jenis Pajak Pusat dan Pajak Wilayah

Di bawah ini pajak yang diatur oleh pemerintahan pusat:

Pajak Pendapatan (PPh)

Pajak Bertambahnya Nilai (PPN)

Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif (PPnBM)

Bea Materai

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Di bawah ini pajak yang diatur oleh pemda:

1. Pajak propinsi terbagi dalam:

Pajak Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Air Permukaan.

Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota terbagi dalam:

Pajak Hotel.

Pajak Restaurant.

Pajak Selingan.

Pajak Iklan.

Pajak Pencahayaan Jalan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Kontribusi.

Pajak Parkirkan.

Pajak Air Tanah.

Pajak Sarang Burung Walet.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Bea Pencapaian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sebatas info saja, awal tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan masuk ke kelompok pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan tetap adalah pajak pusat.