Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum perdata : Pengertian HUkum Perdata Serta Contonhya


Hukum perdata : Pengertian HUkum Perdata Serta Contonhya


HUKUM - Hukum perdata dikenali selaku ketetapan yang mengendalikan hak dan keharusan pribadi dengan tubuh hukum. Untuk pertamanya kali arti hukum perdata dikenali Indonesia dengan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenali dengan Burgerlijk Wetboek dan diubah bahasa jadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Ada banyak pandangan berkaitan dengan KUHPerdata ini diantaranya, KUHPerdata dilihat selaku satu dasar saja sebab tak pernah ada terjemahan sah dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda. Tentu saja pengertian hukum perdata dan contoh pasalnya benar-benar bermacam dan memikat buat dibahas. Baca keterangan di bawah ini.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI

Hukum disimpulkan selaku seperangkat aturan, sementara perdata ialah penataan hak, harta benda dan hubungannya di antara pribadi atau tubuh hukum atas landasan nalar. Hukum perdata terkenal dengan panggilan hukum privat karena mengendalikan kebutuhan perorangan.

Di bawah ini beberapa pakar yang menyumbang pengertian hukum perdata menurut pandangannya.

Prof. Subekti

Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Subekti, hukum perdata adalah seluruh hukum privat material berbentuk semua hukum dasar mengendalikan kebutuhan perorangan.

Prof. Sudikno Mertokusumo

Pengertian Hukum perdata yaitu keseluruhnya ketentuan mempelajari mengenai jalinan di antara orang yang satu sama orang yang lain. Baik mencakup jalinan keluarga dan hubungan warga.

Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Pengertian Hukum perdata disimpulkan selaku hukum yang mengendalikan kebutuhan masyarakat negara individual yang satu dan perorangan yang lain.

SEJARAH HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sejarah hukum perdata di Indonesia terkait dengan riwayat hukum perdata Eropa. Khususnya Eropa kontinental yang difungsikan Hukum Perdata Romawi jadi hukum orisinal dari benua Eropa. Namun sebab kultur dan ketentuan warga semasing daerah berlainan, membuat beberapa orang cari kejelasan dan kesatuan hukum.

Berdasar catatan Napoleon di tahun 1804, sudah digabungkan hukum perdata yang diberi nama Kode Civil de Francais. Warga Eropa mengenalinya dengan panggilan Kode Napoleon. Terhitung tahun 1809-1811 di mana Perancis tengah menjajah Belanda.

Bersamaan dengan itu juga Raja Lodewijk Napoleon mengaplikasikan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Didalamnya hampir serupa dengan Kode Civil de Francais dan Kode Napoleon difungsikan jadi sumber hukum perdata Belanda.

Habis periode penjajahan usai, Belanda pada akhirnya mengaplikasikan secara masih Kode Napoleon dan Kode Civil des Francais selaku ketentuan hukum. Baru tahun 1814, Belanda mengkodifikasi formasi ini jadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).

Landasan kodifikasi hukum Belanda itu dibikin Mr.J.M.Kemper dan dikenali selaku Ontwerp Kemper. Tetapi, saat sebelum pekerjaannya usai Kemper wafat di tahun 1824. Seterusnya, kodifikasi hukum Belanda dilanjutkan oleh Nicolai yang saat itu jadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.

6 Juli 1830, perumusan hukum usai dengan sukses membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Dan dibikin WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Saat Belanda menjajah Indonesia, secara jelas mengaplikasikan ke-2 kitab undang-undang itu. Bahkan juga, KUHPerdata dan KUHDangan sampai sekarang masih dipakai oleh bangsa Indonesia. Di tahun 1948 atas landasan azas concordantie (azas politik), Indonesia berlakukan ke-2 Kitab Undang-Undang itu secara sah.

Tujuan  Hukum Perdata

Tujuan Hukum perdata ialah memberi pelindungan hukum untuk menahan perlakuan main hakim sendiri dan untuk membuat situasi yang teratur.Atau mungkin dengan kata lain tujuan hukum perdata untuk capai suasan yang teratur hukum di mana seorang menjaga haknya lewat instansi peradilan hingga tidak ada perlakuan semena-mena.

Sumber Hukum Perdata

Secara harfiah, sumber hukum perdata terdiri jadi dua yakni sumber hukum perdata tercatat dan tidak tercatat (berbentuk rutinitas). Spesial sumber hukum perdata tercatat mempunyai beberapa sumber, salah satunya:

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). 

Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan produk hukum dari Hindia Belanda yang berjalan di Indonesia berdasar azas concordantie.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Dasar Agraria. Kehadiran UU ini mengambil berfungsinya Buku II KUHP yang terkait dengan hak atas tanah, terkecuali hipotek. Undang-undang Agraria pada umumnya mengendalikan berkenaan hukum pertanahan yang berdasarkan hukum tradisi.

UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan

UU Nomor 4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan pada tanah dan benda terkait dengan tanah.

UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Agunan Fidusia.

UU Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Instansi Agunan Simpanan.

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Gabungan Hukum Islam.

PEMBAGIAN BAB DALAM DALAM KUHPERDATA

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersusun atas bab-bab selaku berikut ini: 

Buku I 

Mengenai orang, buku ini mengendalikan hukum berkenaan diri seorang dan hukum kekerabatan.

Buku II 

Mengenai kebendaan, dalam buku ini mengendalikan segalanya yang terkait dengan hukum kebendaan dan hukum waris

Buku III

Mengenai perserikatan, mengendalikan hak dan keharusan bolak-balik di antara orang perseorangan, tubuh hukum atau faksi spesifik.

Buku IV

Mengenai pembuktian, mengendalikan alat pembuktian dan karena hukum yang diakibatkan.

CONTOH PASAL DALAM KUHPERDATA

Ada banyak contoh pasal dalam KUHPerdata, yaitu seperti berikut.

Pasal 570

"Hak punya ialah pemilikan untuk nikmati manfaat satu kebendaan dengan bebas dan untuk melakukan perbuatan bebas pada kebendaan itu dengan kedaulatan seutuhnya, selama tidak berlawanan dengan Undang-Undang, keteraturan umum tanpa ada menggaggu hak seseorang." 

Baca : Pasal 1320 KUHPerdata, 1266 dan 1267 dalam Faktor Hukum Perdata

Pasal 1320

"Kesepakatan dibutuhkan empat persyaratan : Setuju mereka yang mengikatkan diri; Kemahiran dalam membuat ikatan; Satu hal spesifik dengan karena yang halal."

Pasal 1338

"Seluruh kesepakatan yang dibikin secara resmi bertindak jadi satu undang-undang untuk mereka yang membuat. Kesepakatan itu tidak bisa diambil kembali kecuali dengan persetujuan kedua pihak, atau sebab fakta-alasan yang oleh undang-undang dipastikan cukup buat itu."

Yang Tidak Termasuk Dalam Hukum Perdata

Hukum Perkawinan

Pernikahan adalah pertalian yang resmi di antara seorang lelaki dan seorang wanita selaku suami istri dengan arah membuat keluarga (rumah tangga) yang berbahagia. Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin di antara seorang laki - laki dan seorang wanita selaku suami istri yang mempunyai tujuan membuat keluarga yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Di Indonesia sendiri pernikahan atau perkawinan adalah hal rekat dengan kehidupan warga indonesia. Ditambah dengan tradisi budaya ketimuran yang diyakini tentunya pernikahan jadi hal dan posisi yang utama di warga.

Berdasar hukum perkawinan seperti beberapa prinsip demokrasi yang ada di indonesia yang berjalan di indonesia, ada syarat yang mewajibkan bagaimana satu pernikahan akan dipandang resmi di mata hukum.

Dikerjakan berdasar hukum agamanya dan kepercayaannya.Perkawinan didasari atas kesepakatan ke-2 mempelai.

Untuk lelaki min berusia 19 tahun sedang yang wanita min berusia 16 tahun.

Untuk yang berusia kurang dari 21 tahun harus mempunyai ijin dari ke-2 orangtua/wali.

Hukum Waris

Hukum waris adalah satu hukum yang mengendalikan warisan harta seorang yang sudah wafat dikasih ke yang memiliki hak, seperti keluarga dan warga yang lebih memiliki hak. Hukum Waris yang berjalan di Indonesia ada tiga yaitu: Hukum Waris Tradisi, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Tiap wilayah mempunyai hukum yang berbeda sesuai mekanisme kekerababatan yang mereka anut.

Hukum waris yang berjalan di Indonesia mencakup banyak hal diantaranya seperti berikut :

Hak mewariskan menurut undang-undang.

Terima atau menampik peninggalan.

Hal warisan

Hal pembagian peninggalan

Harta warisan yang tidak terawat.

Hukum Kekerabatan

Hukum kekerabatan termasuk juga dalam hukum perdata yang mengendalikan hal hubungan-hubungan hukum yang muncul dari jalinan kekerabatan, yakni: perkawinan dan jalinan dalam lapangan hukum kekayaan di antara suami-isteri, jalinan di antara orangtua dan anak. Hukum kekerabatan mengendalikan mengenai :

Turunan

Kekuasaan orangtua (Outderlijke mactht)

Perwalian

Pendewasaan

Orang raib

Hukum Perserikatan

Hukum perserikatan adalah jalinan hukum yang berlangsung di antara orang yang satu sama orang lainnya sebab tindakan, kejadian, atau kondisi.Perserikatan yang ada dalam sektor hukum ini disebutkan perserikatan dalam makna luas. 

Perserikatan yang dibahas dalam buku ini tidak mencakup seluruh perserikatan dalam sektor- sektor hukum itu. Tetapi akan terbatasi pada perserikatan yang ada dalam sektor hukum harta kekayaan saja,yang menurut klasifikasi Kitab Undang- Undang hukum Perdata ditata dalam buku III di bawah judul mengenai Perserikatan.

Beberapa macam hukum perserikatan yang berada di Indonesia diantaranya :

Perserikatan bersyarat, perserikatan yang muncul dari kesepakatan bisa berbentuk perserikatan murni dan perserikatan bersyarat.

Perserikatan dengan ketentuan waktu.

Perserikatan alternatife

Perserikatan tanggung memikul.

Perserikatan yang bisa dan tidak bisa dipisah

Perserikatan dengan sanksi hukuman.

Perserikatan lumrah

Hukum Perseorangan

Hukum perseorangan ialah hukum yang mengendalikan mengenai manusia selaku subyek hukum dan mengenai kecakapannya untuk mempunyai hak-hak dan melakukan tindakan sendiri dalam melakukan hak-haknya itu.

Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan ialah hukum yang mengendalikan benda dan hak-hak yang bisa dipunyai atas benda. Benda di sini ialah semua barang dan hak sebagai punya orang-tua atau selaku object hak punya. Hukum berkenaan harta kekayaan ini meliputi 2 hal, yakni hukum bendayang memiliki sifat mutlak (berarti hak pada benda dianggap dan disegani oleh tiap orang) dan hukum perserikatan yang memiliki sifat kehartaan di antara 2 orang ataupun lebih.

Hukum perdata jadi landasan hukum dalam mengakhiri persoalan yang sering berlangsung dalam masyarakat. Tentu saja ada banyak azas yang berkaitan dengan hukum perdata ini. Asas-asas itu salah satunya ialah seperti berikut :

Azas Keyakinan

Yakni azas yang memiliki kandungan arti jika tiap orang yang akan melangsungkan kesepakatan akan penuhi tiap prestasi yang diselenggarakan antara mereka.

Ulasan hukum perdata sampai sekarang tidak ada selesainya. Dimulai dari pemahaman hukum perdata dan contoh pasalnya benar-benar bermanfaat menambahkan wacana hukum. Ditambah lagi KUHPerdata dan sumber hukum yang lain jadi referensi instansi peradilan dalam penuntasan kasus perdata. Mudah-mudahan pembahasan di atas berguna.