Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis - Jenis Paspor dan Cara Mendapatkannya

 

Jenis - Jenis Paspor dan Cara Mendapatkannya
Jenis - Jenis Paspor dan Cara Mendapatkannya
Administrasi - Paspor ialah document sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berkuasa dari satu negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk lakukan perjalanan antar negara.


Paspor harus diperlihatkan saat masuk perbatasan suatu negara, walau di sejumlah negara ada kesepakatan di mana masyarakat negara tertentu bisa masuk negara lain dengan document selain paspor.


Paspor akan dikasih cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.


Hingga saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang dipakai sesuai keperluan masing-masing. Indonesia Baik akan membahas tiga tipe yang terpopuler.

Jenis - Jenis Paspor


Paspor Biasa



Pertama dan terbanyak diperlukan ialah paspor biasa. Umumnya paspor jenis ini diedarkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini dikasih sampul warna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.



Paspor Diplomatik



Ke-2 , paspor diplomatik, diedarkan buat mengenali perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karenanya, pemegang paspor ini menikmati beberapa keringanan tindakan dan kekebalan di negara tempat mereka bekerja. Di Indonesia, paspor ini dikasih sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.



Paspor Dinas



Ke-3 ialah paspor dinas/sah. Paspor ini diedarkan untuk kelompok teknisi dan petugas administrasi dari satu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau untuk karyawan negeri / pemerintahan yang melakukan pekerjaan ke luar negeri.


Pemegang paspor jenis ini memperoleh beberapa kemudahan yang tidak dipunyai oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini dikasih sampul warna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri sesudah mendapatkan ijin dari Sekretariat Negara

Tiga tipe paspor lainnya ialah paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah


Cara Mendapatkan Paspor Untuk TKI


Ada beberapa persyaratan dan langkah - langkah yang harus ditempuh atau dipenuhi untuk bisa mendapatkan paspor ini. Diantaranya yaitu :


Persyarata Umum



1. Permohonan paspor bisa disodorkan oleh masyarakat negara Indonesia baik di daerah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.



2. Paspor terdiri dari paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.



3. Paspor diedarkan dengan memakai Mekanisme Informasi Manajemen Keimigrasian.



4. Permintaan paspor bisa diajukan dengan manual atau elektronik dengan menyertakan document kelengkapan persyaratan.



5. Untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang domisili atau ada di daerah Indonesia, permintaan paspor diajukan di kantor imigrasi yang ada dalam propinsi yang serupa dengan domisili yang berkaitan.



6. Mengajukan permohonan paspor bisa dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok lewat perusahaan pengerah TKI.



PERSYARATAN



1. Ktp yang berlaku atau surat keterangan berpindah ke luar negeri;



2. Kartu keluarga;



3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam document harus tertera nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, bila tidak tertera, pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari lembaga yang berwenang);


4. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan atau pengutaraan pengakuan untuk pilih kewarganegaraan sesuai ketetapan ketentuan perundangundangan;



5. Surat penentuan ganti nama dari petinggi yang berkuasa untuk yang sudah mengganti nama;



6. Surat referensi permintaan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Propinsi atau kabupaten/kota



7. Paspor biasa lama bagi yang sudah mempunyai Paspor biasa.



PROSEDUR



Registrasi lewat program Antrean Paspor Online. Kalian bisa mendowloadnya

 

(dapat didownload App Store/Google Play)


Permohonan secara manual:



1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disiapkan pada loket permintaan dan menyertakan document kelengkapan persyaratan;



2. Petinggi Imigrasi yang dipilih mengecek document kelengkapan persyaratan



3. Sesudah kelengkapan persyaratan yang sudah dipastikan komplet, Petinggi Imigrasi yang dipilih memberi tanda terima permintaan dan code pembayaran



4. Dalam soal document kelengkapan syarat dipastikan belum lengkap, Petinggi Imigrasi yang dipilih mengembalikan document permintaan dan permintaan dianggap ditarik kembali.



Permohonan secara elektronik:



1. Pemohon isi program data yang ada pada situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi



2. Document kelengkapan persyaratan harus diikutkan dengan scan document kelengkapan persyaratan dan dikirim lewat surat elektronik



3. Pemohon yang sudah mengisi program data akan mendapatkan tanda terima permintaan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan



4. Permohonan yang sudah diperiksa dan memenuhi syarat diberi code pembayaran lewat pesan singkat dan/atau surat elektronik.



MEKANISME PENERBITAN



1. Pemeriksaan kelengkapan dan keaslian persyaratan



2. Pembayaran biaya Paspor



3. Pengambilan photo dan sidik jari



4. Interviu



5. Verifikasi



6. Adjudikasi



BIAYA



Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor usai di hari yang sama Rp1.000.000 (layanan pemercepatan di luar biaya penerbitan Paspor)