Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perangkat Organisasi Koperasi, dan Sumber Permodalan Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi, dan Sumber Permodalan Koperasi

Organisasi - 
Koperasi ialah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh orang-orang untuk kebutuhan bersama. Koperasi melandaskan aktivitas berdasar konsep pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekerabatan

Koperasi mempunyai tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada terutamanya dan warga biasanya dan turut membuat aturan ekonomi Nasional dalam rencana merealisasikan warga yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Landasan 1945."

- Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Jika kamu baca undang-undang di atas, karena itu dapat disebut jika tujuan koperasi itu benar-benar mulia.  Untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat! Tetapi eh tapi… tujuan mulia ini tidak dapat terwujud tanpa perangkat organisasi yang bagus dan pasti saja…modal.

Misalkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kospin Jasa yang sanggup menunjukkan bagaimana perangkat organisasi dan modal yang digunakan demikian rupa, sanggup membuat Kospin Jasa berkembang cepat dan bertahan lebih dari 40 tahun.

Pada 1970an, Bapak H. A. Djunaid bersama beberapa pebisnis kecil dan menengah berusaha untuk menangani kesusahan mereka untuk memperoleh pinjaman modal usaha mereka. Karena pada waktu itu bisnis mereka masih diatur secara tradisionil.

Untuk menangani kesusahan itu, pada 13 Desember 1973 Bapak H. Djunaid bersama beberapa figur masyarakat yang terdiri dari 3 etnis; Indonesia, turunan Cina, dan turunan Arab setuju untuk membangun koperasi yang jalankan layanan simpan pinjam yang dinamakan Kospin Jasa. 

Mengapa dinamakan Jasa? Seperti memberi nama anak, nama ialah doa atau harapan. Harapannya, Kospin Jasa sanggup memberi pelayanan dan dan manfaat untuk anggota, gerakan koperasi, warga dan pemerintahan.

Harapan itu juga diwujudkan. Kospin Jasa terus mengikutkan seluruh pihak dan kelompok tanpa melihat suku, ras, dan agama. 

Karena itu tidak heran Kospin Jasa terima gelar Koperasi Kesatuan Bangsa dan tidak heran jika sudah ada 117 kantor cabang Kospin Jasa menyebar di semua Indonesia. Tetapi tetep dong kantor pusatnya berdiri kuat di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa tengah.

Sebagai angkatan ke-3 , Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid mengetahui kesuksesannya dalam memimpin dan melanjutkan tongkat estafet Kospin Jasa dari kakek dan ayahnya tidak lepas dari kesadaran dan tanggung jawab dari semua sisi di Kospin Jasa. 

Baik pengurus, pegawai, atau anggota mempunyai tanggung jawab yang serupa, yaitu membuat Kospin Jasa jadi lebih besar dan makin berguna. Karena itu, Kospin Jasa mengaplikasikan Operasi Sapu Lidi.

Sistem manajemen Operasi Sapu Lidi yang diaplikasikan oleh Kospin Jasa sejalan lho dengan perangkat organisasi koperasi yang tercantum pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Memangnya, apa saja sich perangkat organisasi koperasi?

PERANGKAT dan PERMODALAN KOPERASI

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 s/d Pasal 40 mengenai Perangkat Organisasi, disebut jika perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

A. Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan paling tinggi dalam koperasi yang bekerja tentukan dan memutuskan banyak kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. 

Karena itu, Rapat Anggota memiliki hak meminta info dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas berkenaan pengendalian Koperasi untuk menolong hasilkan bermacam keputusan. Beberapa keputusan penting yang umumnya diputuskan lewat Rapat Anggota diantaranya:

Anggaran dasar

  • Kebijakan umum di bagian organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, rencana anggaran penghasilan dan berbelanja koperasi, dan pengesahan neraca keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam penerapan pekerjaannya
  • Pembagian sisa hasil usaha
  • Penyatuan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Keputusan rapat anggota diambil berdasar permufakatan untuk mencapai mufakat. Jika tidak didapat keputusan dengan permufakatan, karena itu ambil keputusan dilaksanakan berdasar suara paling banyak. Dalam soal pengambilan suara, tiap anggota memiliki hak satu suara.

B. Pengurus

Pengurus adalah eksekutor kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan di pertemuan anggota koperasi. Pengurus diputuskan dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk periode kedudukan paling lama lima tahun. 

Apa saja sich pekerjaan Pengurus koperasi?

Mengurus koperasi dan upayanya

  • Ajukan perancangan gagasan kerja dan perancangan gagasan anggaran penghasilan dan berbelanja koperasi
  • Mengadakan Rapat Anggota
  • Ajukan neraca keuangan dan pertanggungjawaban penerapan pekerjaan
  • Mengadakan pembukuan keuangan dan inventaris secara teratur
  • Memiara daftar buku anggota dan pengurus

Pengurus Koperasi bisa mengusung Pengurus yang dikasih kuasa dan kuasa untuk mengurus usaha. Pengendalian usaha oleh Pengurus tidak kurangi tanggung jawab Pengurus, yakni bertanggungjawab berkenaan semua aktivitas pengendalian Koperasi dan upayanya ke Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

C. Pengawas

  • Pengawas diputuskan oleh anggota koperasi di pertemuan anggota, hingga bertanggungjawab ke rapat anggota. Pekerjaan dari pengawas ialah:
  • Lakukan pemantauan pada penerapan kebijakan dan pengendalian koperasi
  • Membuat laporan tercatat mengenai hasil pemantauannya
  • Dalam jalankan pekerjaannya, Pengawas harus rahasiakan hasil pengawasannya pada pihak ke-3 .

PERANGKAT dan PERMODALAN KOPERASI

Seperti membuat rumah, membuat koperasi bukan hanya dengan modal kemauan dan sumber daya manusia, tetapi sudah pasti dana. 

Siapa kira Kospin Jasa yang telah sebesar saat ini awalannya cuman dengan modal Rp 4 juta? Manajemen yang bagus membuat mereka terdaftar di awal 2017 mempunyai asset sebesar lebih dari Rp 7 triliun. 

Memangnya darimanakah saja sich sumber pendanaan Kospin Jasa atau koperasi pada umumnya?

Nah, berdasar Pasal 41 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, modal koperasi berawal dari modal sendiri dan modal utang, Squad. Tujuannya bagaimana tuch? Cus baca penjelasannya.

A. Modal sendiri

1. Simpanan pokok

Simpanan pokok ialah beberapa uang yang sama jumlahnya yang harus dibayar oleh anggota ke Koperasi di saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok gak dapat diambil kembali sepanjang yang berkaitan tetap jadi anggota.

2. Simpanan wajib

Simpanan wajib ialah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang harus dibayar oleh anggota dalam kurun waktu dan peluang tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib gak dapat diambil kembali sepanjang yang berkaitan tetap jadi anggota.

3. Dana cadangan

Dana cadangan ialah beberapa uang yang didapat dari penyisihan sisa hasil usaha, yang ditujukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi jika dibutuhkan. 

Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah penghasilan Koperasi yang didapat dalam setahun buku dikurangi dengan ongkos, penyusutan, dan keharusan yang lain terhitung pajak dalam tahun buku yang berkaitan.

4. Hibah

Hibah atau bantuan ialah beberapa uang atau barang modal yang bisa dipandang dengan uang yang diterima dari faksi yang lain memiliki sifat hibah (pemberian dengan suka-rela) dan tidak mengikat.

B. Modal pinjaman

1. Anggota

Pinjaman bisa didapat dari anggota bahkan juga calon anggota yang memenuhi persyaratan.

2. Koperasi yang lain dan/atau anggotanya

Antarkoperasi dan/atau anggotanya dapat sama-sama lakukan pinjaman dengan lakukan kesepakatan kerja sama antarkoperasi.

3. Bank dan lembaga keuangan yang lain

Pinjaman dari bank dan instansi keuangan yang lain dilaksanakan berdasar ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penerbitan obligasi dan surat hutang yang lain

Penerbitan obligasi dan surat utang yang lain dilaksanakan berdasar ketetapan berdasarkan ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sumber yang lain syah

Modal yang sudah didapat baik yang bersumber dari modal sendiri atau dari utang seterusnya diatur dan dipakai untuk melayani anggota terutamanya dan warga biasanya.

Nah, saat ini kamu sudah tahu kan apa Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia? 

Jika kamu ingin ketahui berbaaagai materi yang lain dengan belajar yang hebat dan tidak ngebosenin, belajar gunakan ruangbelajar saja! 

Kecuali sistem pembelajarannya memakai video beranimasi, ada latihan masalah dan ringkasan infografis yang pasti membuat kamu semakin semangat belajar.