Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puasa : Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan Puasa

 Hal - Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan PuasaMembatalkan Puasa

Agama - Puasa merupakan aktivitas mengendalikan diri dari makan, minum, keluarkan spermatozoa (baik lewat hubungan tubuh atau tidak), dan segalanya yang menggagalkan puasa mulai terbitny fajar sampai matahari tenggelam dengan disertai niat tertentu hanya berharap ridha dari  Allah swt. 

Puasa tidak sekedar hanya jangan minum dan makan. Dalam melakukan ibadah puasa ada beberapa hal yang kita kerjakan yang bisa menggagalkan puasa dan ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa. 

Hingga dalam melaksanakan ibadah puasa kita harus dapat menghindar beberapa hal yang membatalkan puasa itu dari saat terbitnya matahari sampai saat tenggelamnya matahari.

A. Hal Yang Membatalkan Puasa.

Berikut ialah beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa :

1. Minum dan makan dengan sengaja. 

Bila minum dan makan itu tidak disengaja, tapi karena lupa jadi tidak membatalkan puasa. Seperti dijelaskan dalam sabda Nabi SAW,

 "Barang siapa lupa jika dia sedang puasa, lalu makan atau minum, sebaiknya dia memperbaiki puasanya. Sebenarnya Allah yang memberikannya makan dan minum." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Berhubungan suami isteri (jima'). 

Jika seorang secara menyengaja berhubungan suami isteri di siang hari pada bulan Ramadhan karena itu dia harus bayar kafarat berikut :

  • Memerdekakan budak.
  • Bila tidak sanggup memerdekakan budak karena itu berpuasa 2 bulan beruntun.
  • Bila opsi kafarat ke-2 juga tidak sanggup karena itu bayar fidyah dengan memberikan makan 60 orang fakir miskin dengan makanan yang mengenyangkan (minimum masing-masing 6 ons).

3. Masukkan satu benda ke lubang badan (jawf). 

Yang diartikan benda ialah suatu hal yang bisa kelihatan oleh kasat mata. Dan yang diartikan dengan lubang badan dalam kerangka ini ialah mulut sisi dalam, hidung sisi dalam, telinga, lubang pembuangan kotoran, dan alat penting. Tiap benda yang masuk lewat lubang itu bisa membatalkan puasa.

4. Istimna'. 

Hal yang lain bisa membatalkan puasa ialah istimna' pada kondisi terbangun dan dengan sengaja. Adapun bila keluar pada kondisi tidur (mimpi basah), karena itu hal itu tidak membatalkan puasa, karena keluarnya tanpa sengaja.

5. Haid dan nifas. 

Pada saat seorang wanita merasakan darah haid atau nifas gagallah puasanya, baik saat pagi hari atau sore hari saat sebelum tenggelam matahari.

6. Sengaja muntah. 

Yakni dengan mengeluarkan minuman atau makanan dari dalam perut lewat mulut.

7. Murtad. 

Tindakan ini menghapuskan semua amal kebaikan, seperti firman Allah ta'ala, 

"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, pasti musnahlah pada mereka amalan yang sudah mereka lakukan." (Q.S. Al-An'am : 88)

8. Majenun (gila), walau cuman sesaat. 

Dari banyak hal di atas, penting diingat jika tidak batal puasa seorang yang melakukan suatu hal yang membatalkan puasa karena tidak paham, lupa atau diminta (di bawah gertakan atau intimidasi yang memberikan ancaman jiwa). 

Demikian juga bila tenggorokkannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.

B. Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa.

Selain beberapa hal yang kita kerjakan yang bisa membatalkan ibadah puasa, berikut ialah banyak hal yang bisa dilaksanakan oleh orang yang berpuasa, dan puasanya tidak jadi gagal karena itu, diantaranya ialah seperti berikut :

1. Bersiwak atau menyikat gigi. 

Pada intinya, bersiwak atau menyikat gigi saat berpuasa ialah bisa. Tapi, beberapa ulama menjelaskan jika bersiwak saat puasa di siang hari (sesudah matahari tergelincir) hukumnya ialah makruh.

 Ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW, 

"Sebenarnya berbau mulut orang yang berpuasa itu lebih bagus di sisi Allah dibanding minyak misik." (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Berkumur dan masukkan air ke dalam hidung (istinsyaq). 

Untuk orang yang berpuasa diperbolehkan berkumur atau masukkan air ke dalam hidung saat berwudhu (istinsyaq). Dengan catatan dia tidak terlalu berlebih dalam melakukan yang hingga air itu masuk di dalam tenggorokkan. 

Rasulullah bersabda,

 "Dan sungguh-sungguhlah dalam masukkan air ke dalam hidung, kecuali bila kamu sedang puasa." (H.R. Abu Dawud)

3. Mencium atau merangkul isteri atau suami. 

Hukum mencium atau merangkul isteri atau suami diperinci seperti berikut : Orang itu kuat menahan dirinya, yakni ia sekadar mencium dan dapat mengendalikan diri tidak untuk meneruskan pada beberapa hal yang lebih dari itu. 

Untuk kelompok semacam ini, menurut sebagian besar ulama, mencium atau merangkul isteri hukumnya bisa.

Orang itu tidak kuat menahan dirinya, yakni bila dia mencium isteri atau suaminya, kemungkinan akan berlanjut pada beberapa hal yang lebih dari itu, bahkan pada hubungan tubuh. 

Untuk kelompok ke-2 ini, hukum mencium isteri atau suami ialah makruh, bahkan juga bila dia percaya kecupan atau dekapannya akan mengantarkannya pada hubungan tubuh karena itu hukum mencium ialah haram.

Aisyah r.ha. mengatakan

"Sebenarnya Rasulullah saw pernah mencium (isterinya) sedang beliau pada kondisi berpuasa. Tapi, beliau paling kuat menahan dirinya antara kalian." (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Muntah tanpa sengaja.

Muntah tanpa sengaja, seperti mabok kendaraan, tidak membatalkan puasa. Tapi, bila itu dilaksanakan secara sengaja karena itu membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., 

jika Rasulullah SAW bersabda, 

"Barangsiapa muntah (tanpa menyengaja) sedang ia pada kondisi puasa jadi tidak ada kewajiban untuknya untuk menggantinya. Dan barangsiapa muntah dengan menyengaja karena itu sebaiknya dia mengganti puasanya." (H.R. Abu Dawud, At-Tarmidzi, dan Ibnu Majah)

5. Berendam atau mengguyurkan air ke atas kepala.

Berendam atau mengguyurkan air ke atas kepala karena panas tidak membatalkan puasa, sepanjang ia tidak meminum dengan menyengaja. Karena, tidak ada nash dari Al-Qur'an atau hadits jika tindakan itu menggagalkan puasa.

6. Berpagi-pagi pada kondisi junub. 

Yakni, bila seorang pada kondisi junub sesudah terbitnya fajar sedang dia berpuasa karena itu puasanya tidak gagal dan dia masih dapat meneruskan puasanya. 

Dikisahkan dari Aisyah r.ha., 

"Jika Nabi SAW pernah masuk waktu pagi pada kondisi junub karena terkait suami isteri. Selanjutnya beliau mandi dan berpuasa." (Muttafaq 'Alaih)

7. Mencicipi makanan. Diperbolehkan untuk seorang yang berpuasa untuk mencicip masakan jika hal tersebut dibutuhkan. Dengan persyaratan makanan itu tidak ditelan, tetapi cuman hanya di lidah. 

Jika mencicipinya tanpa kepentingan karena itu hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW, 

"Tidak kenapa mencicip cukak atau suatu hal asal tidak masuk di dalam tenggorokkan, sedang dia berpuasa." (H.R. Bukhari)

8. Suntikan yang tidak ditujukan untuk masukkan makanan ke perut tidak menggagalkan puasa. 

Karena pada konsepnya, obat yang ditempatkan itu bukan makanan yang masuk di rongga perut. tapi, obat itu larut pada darah. Disamping itu, obat bukan gizi yang jika disuntikkan akan menambahkan tenaga atau energi.

Demikian penjelasan terkait dengan beberapa hal yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa.