Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kartu ATM BNI Dan Mandiri Magnetic Akan Diblokir ?

Kartu ATM BNI Dan Mandiri Mqgnetic Akan Diblokir ?
Kartu ATM BNI Dan Mandiri Magnetic Akan Diblokir ?

Bank - 
Beberapa bank telah memutuskan agenda blokir kartu ATM nasabah type magnetic stripe untuk ditukar ke chip. Selama ini, Bank Mandiri dan BNI telah menguraikan agenda penutupan kartu ATM magnetic stripe. Dua bank itu punyai agenda berbeda dalam lakukan penutupan.

Diambil dari laman bankmandiri.co.id, proses cleansing/blokir dilaksanakan setahap berdasar persyaratan expiry date atau batasan periode aktif kartu. 


Step pertama, kartu ATM dengan periode aktif 2021-2022 akan dikunci pada 1 April 2021.


Selanjutnya, step ke-2 yaitu kartu ATM dengan periode aktif 2023-2025 direncanakan penutupan pada 1 Juni 2021. Adapun step ke-3 kartu ATM dengan periode aktif 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.


Simpelnya, semua pemilik kartu ATM Berdikari debet magnetic stripe harus menukar sama yang baru, kecuali kartu bantuan sosial dan kartu tani.


Penutupan kartu debet magnetic stripe nasabah oleh bank dilaksanakan jika nasabah belum lakukan alterasi Mandiri debet magnetic stripe ke Mandiri debet chip s/d batasan saat yang ditetapkan.


Menurut situs Bank Mandiri co.id Mandiri debet magnetic stripe atau Mandiri debet yang lama masih bisa dipakai sampai masa blokir yang sudah ditetapkan


Meski demikian, Nasabah yang masih menggunakan Mandiri debet magnetic stripe masih diharuskan untuk  segera mengganti kartu ke Mandiri debet chip saat sebelum tanggal dan waktu  pemblokiran. Karena, bila melewati batas  tanggal itu karena itu kartu lama akan automatis tidak berfungsi.


Mandiri debet magnetic stripe nasabah akan automatis terblokir secara tetap dan tidak dapat dipakai untuk berbisnis apa saja terhitung pergantian sandi log in Mandiri online


Kartu ATM BNI magnetic stripe dikunci 1 Mei


Saat itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akan memberi waktu ke nasabahnya yang menggunakan ATM magnetic stripe untuk diganti dengan kartu chip sampai 30 April


Bila s/d batasan waktu itu belum diubah ke kartu chip, karena itu BNI bisa lakukan penutupan atau penonaktifan kartu debet itu.


Ini bermakna semua kartu ATM BNI magnetic stripe yang dipunyai nasabah mulai non-aktif pada 1 Mei 2021.


Sampai Januari 2021, implementasi kartu debet menggunakan chip di BNI baru capai 10 juta atau dekati 80 %. Maknanya, masihlah ada seputar 20 % lebih ATM yang dipunyai nasabah perseroan masih berbasiskan magnetic stripe.


Pergantian kartu debet magnetic stripe ini bisa dilaksanakan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau lewat BNI SONIC (Self Servis Opening Akun) yakni service cepat BNI, yang salah satunya untuk lakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self servis sepanjang 24 jam tanpa dikenai biaya


Bagaimana dengan BRI ?


Tidak ada kepastian berkenaan agenda penutupan kartu ATM BRI magnetic stripe. Walau demikian, bukan berarti tidak ada peraturan penutupan.


PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus lakukan publikasi ke nasabah yang mempunyai kartu debet atau ATM yang memakai magnetic stripe untuk selekasnya diganti dengan kartu berbasiskan chip.


Masalahnya semua kartu ATM telah harus memakai chip mulai akhir 2021. Sampai sekarang ini, keseluruhan kartu ATM BRI yang telah migrasi ke chip capai 81,06 % dari keseluruhan jumlah kartu ATM perseroan.


Maknanya, masih ada seputar 18 % kembali dari jumlahnya ATM bank ini yang memakai magnetic stripe.


Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI percaya migrasi kartu itu dapat terwujud seperti waktunya searah dengan cara yang dilaksanakan perseroan.


Disamping itu, BRI mendidik nasabah untuk lakukan transaksi tunai tanpa kartu dengan memakai Program BRImo, yang bisa dilaksanakan di 92 % ATM dan CRM BRI. Adapun keseluruhan jumlah ATM dan CRM bank ini capai 20.600 dan menyebar di semua Indonesia.


Pergantian kartu debet berbasiskan magnetic stripe jadi chip sesuai ketetapan Bank Indonesia berdasar Surat Selebaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 mengenai Implementasi Standard Nasional Tehnologi Chip dan Penggunaan Individual Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diedarkan di Indonesia.