Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Riba Dan Jenis - Jenis Riba Serta Perbedaannya Dengan Bunga ( Riba ) Dan Bagi Hasil

Pengertian Riba Dan Jenis - Jenis Riba Serta Perbedaannya Dengan Bunga ( Riba ) Dan Bagi Hasil

Hukum Islam - 
Istilah riba berawal dari bahasa Arab yang mempunyai arti "ziyadah" atau tambahan. Hingga secara etimologis, riba bisa bermakna pengambilan tambahan dari harta dasar atau modal secara batil, baik dalam pinjam meminjam atau dalam transaksi bisnis jual-beli.

Pada umumnya, riba bisa disimpulkan sebagai penentuan bunga atau tambahan jumlah utang saat pengembalian berdasar prosentase tertentu dari jumlahnya utang dasar yang ditanggung ke peminjam. 

Riba dapat bermakna suatu aktivitas pengambilan nilai lebih yang memperberat dari ikrar ekonomi, seperti jual-beli atau utang piutang, dari penjual pada konsumen atau dari pemilik dana ke peminjam dana, baik dijumpai atau bahkan juga tidak dikenali, oleh kedua pihak. 

Dalam Islam, pemerlakukan bunga dalam prosentase tertentu pada utang atau tabungan bank konservatif atau instansi keuangan yang lain dipandang seperti riba.

Pengertian Riba Menurut Pendapat Beberapa Pakar Fiqih. 

Selain pemahaman itu, pengertian riba sudah disampaikan oleh beberapa pakar fiqih, salah satunya ialah seperti berikut :

Riba ialah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang mempunyai harta ke orang yang pinjam hartanya (uangnya), karena pemunduran janji pembayaran oleh peminjam dari saat yang sudah ditetapkan ( Syeikh Muhammad Abduh )

Yusuf al-Qardawi, memiliki pendapat jika riba ialah tiap utang yang menyaratkan didalamnya ada tambahan.

Qadi Abu Bakar ibnu al-Arabi, memiliki pendapat jika riba ialah tiap kelebihan di antara nilai barang yang diberi dengan nilai barang yang diterima. Atau mungkin dengan kata lain, riba ialah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi bisnis atau pinjam meminjam secara bathil atau berlawanan dengan tuntunan Islam.

Dasar Hukum Larangan Riba. 

Dalam Islam, praktik riba benar-benar dilarang, bahkan juga Islam mengharamkan praktik riba. Dasar hukum larangan riba ditata dalam Al-Quran, yakni :-

Q.S. AlBaqarah Ayat 275, yang isinya : 

"Beberapa orang yang makan (ambil) riba tidak bisa berdiri tetapi seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena penekanan penyakit jiwa (gila). 

Kondisi mereka yang begitu karena mereka berbicara (berpendapat), sebenarnya jual-beli itu sama dengan riba, walau sebenarnya Allah swt sudah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".

Q.S. Al-Baqarah : 276, yang maknanya : 

"Allah menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah swt tiak menyenangi tiap orang yang masih dalam kekafiran dan selalu melakukan perbuatan dosa".

Q.S. Al-Baqarah : 278, yang maknanya : 

"Hai beberapa orang yang memiliki iman, bertaqwalah ke Allah dan meninggalkan sisa riba (yang masih belum diambil) bila kami beberapa orang yang memiliki iman".

Q.S. Ali 'Imran : 130, yang maknanya : 

"Hai beberapa orang yang memiliki iman, jangan sampai kamu mengonsumsi riba dengan berlipat-lipat dan bertaqwalah kamu ke Allah, agar kamu mendapatkan keberuntungan".

Q.S. An-Nisa : 161, yang maknanya :

 " Dan dikarenakan oleh mereka mengonsumsi riba, walau sebenarnya sebenarnya mereka sudah dilarang dari kepadanya, dan karena mereka mengonsumsi harta orang pada jalan yang bathil. Kami sediakan untuk beberapa orang kafir antara mereka itu siksa yang sangat pedih".

QS Surah ArRuum ayat 39 yang isinya : 

"Dan suatu hal riba (tambahan) yang kamu beri supaya ia menambahkan pada harta manusia, karena itu riba itu tidak menambahkan pada segi Allah".

Jenis - Jenis  Riba. 

Pada dasarnya, riba digolongkan jadi dua bagian yakni :

1. Riba Utang Piutang (Riba ad-Duyun). Riba utang piutang bisa dibagi jadi dua jenis :

  • Riba Qardh, sebagai ambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan ke yang menerima utang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyah, sebagai tambahan utang lebih dari nilai dasar karena yang menerima utang tidak sanggup bayar utangnya on time.

2. Riba Jual Beli (Riba al-Buyu'). Riba jual-beli bisa dibagi jadi dua jenis :

  • Riba Fadhl, sebagai pertukaran di antara barang semacam dengan kandungan atau ukuran yang lain, sedang barang yang dipertukarkan itu terhitung dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi'ah, sebagai penundaan penyerahan atau akseptasi tipe barang ribawi yang dipertukarkan dengan tipe barang ribawi yang lain. Riba dalam nasi'ah ada karena ada perbedaan, perubahan, atau tambahan di antara yang diberikan sekarang ini sama yang diberikan setelah itu.

Yang penting dimengerti ialah jika jual-beli berbeda dengan riba. Sepanjang praktik atau transaksi bisnis jual-beli tidak memiliki kandungan elemen seperti tertera di atas (riba fadhl dan riba nasi'ah), karena itu praktik atau transaksi bisnis jual-beli diperbolehkan dalam Islam.

Perbedaan Di antara Bunga (Riba) dan Untuk Hasil. 

Ada perbedaan di antara bunga (riba) dan untuk hasil. Perbedaan antara ke-2 nya ialah :

1. Bunga (Riba) :

penetapan bunga dibuat di saat ikrar dengan anggapan selalu harus untung.

besarnya prosentase berdasar dalam jumlah uang (modal) yang dipinjam.

Pada pembayaran bunga masih sama seperti yang dijanjikan tanpa alasan apa project yang digerakkan oleh faksi nasabah untung atau rugi.

Pada jumlah pembayaran bunga tidak bertambah sekalinya jumlah keuntungan berlipat atau kondisi ekonomi sedang meledak.

keberadaan bunga diragukan oleh beberapa kelompok.

2. Bagi Hasil :

penetapan besarnya rasio atau nisbag bagi hasil dibuat di saat ikrar dengan berdasar pada peluang untung rugi.

besarnya rasio bagi hasil berdasar dalam jumlah keuntungan yang didapat.

bergantung pada keuntungan project yang digerakkan. Jika usaha tidak untung, rugi akan dijamin bersama oleh kedua pihak.

jumlah pembagian keuntungan bertambah sesuai kenaikan jumlah penghasilan.

tidak ada yang menyangsikan keaslian untuk hasil.

Demikian keterangan terkait dengan pengertian riba, dasar hukum larangan dan jenis riba, dan perbedaan di antara bunga (riba) dan untuk hasil.

Mudah-mudahan bermanfaat.