Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagai Sudut Pandang Tentang Perkawinan

Berbagai Sudut Pandang Tentang Perkawinan

Hukum Islam - 
Dari sudut pandang hukum, suatu perkawinan (pernikahan) memiliki makna sebagai ikrar atau kesepakatan yang menjadikan halal hubungan suami isteri di antara seorang pria dan seorang wanita. Sedang berdasar sebagian pakar dan literatur, yang diartikan dengan perkawinan (pernikahan) ialah

Arti Pernikahan ( Perkawinan ) 

Sajuti Thalib 

Sajuti Thalib, mengatakan jika perkawinan (pernikahan) ialah suatu kesepakatan yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama dan syah di antara seorang lelaki dengan seorang wanita membuat keluarga yang abadi, santun menyantuni, kasih mengasihi, damai, dan berbahagia.

Imam Syafi'i

Imam Syafi'i, mengatakan jika pemahaman nikah ialah suatu akad yang dengannya jadi halal hubungan suami isteri di antara pria dengan wanita.

Prof.Dr.Hazaitin,SH

Prof. Dr. Hazairin, SH dalam bukunya yang dengan judul Hukum Kekeluargaan Nasional, menjelaskan jika pokok dari perkawinan (pernikahan) ialah hubungan suami isteri. 

Jika tidak ada hubungan suami isteri, jadi tidak memerlukan batas waktu menanti (iddah) untuk menikahi lagi wanita yang tidak terikat suami isteri dengan lelaki lain.

Prof. Ibrahim Hosen

Prof. Ibrahim Hosen, mengatakan jika nikah menurut makna asli dapat bermakna aqad dengannya menjadi halal hubungan suami isteri.

Undang - Undang 

Perkawinan ialah ikatan lahir batin di antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membuat keluarga (rumah tangga), yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.( Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, )

Habungan Hukum Islam

Menurut Gabungan Hukum Islam, yang diartikan dengan perkawinan ialah pernikahan, yakni akad yang paling kuat atau miitsaaqan ghaaliizhan untuk mematuhi perintah Allah dan melakukannya sebagai ibadah. 

Dan perkawinan mempunyai tujuan untuk merealisasikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Maka pada umumnya, yang diartikan dengan perkawinan (pernikahan) ialah kesepakatan suci membuat keluarga di antara seorang lelaki dengan seorang wanita. 

Demikian itu seperti ditetapkan dalam ketetapan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, yang berbunyi :

  • Pada asasnya pada suatu perkawinan seorang pria cuman bisa memiliki seorang isteri, seorang wanita cuman bisa memiliki seorang suami.

Pengecualian dari ketetapan itu, tertera dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, yang berbunyi :

  • Pengadilan bisa memberi izin ke seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang jika diinginkan oleh beberapa pihak yang berkaitan.

Pada intinya suatu perkawinan (pernikahan) bisa dilihat dari 3 pemikiran, yakni : 

1. Dari Pojok Pandang Hukum Dilihat dari sisi hukum

Perkawinan sebagai satu kesepakatan. Perkawinan ialah kesepakatan yang paling kuat. 

Disebut dengan kata-kata "miitsaaghan ghaliizhan" (Q. IV : 21). Dapat jadi sebagai argumen, untuk melangsungkan perkawinan itu sebagai suatu kesepakatan adalah karena ada :

  • Cara melangsungkan ikatan perkawinan sudah ditata lebih dulu yakni dengan akad nikah dan rukun atau persyaratan tertentu.
  • Cara merinci atau putuskan ikatan perkawinan sudah ditata awalnya yakni dengan proses cerai, peluang fassakh, syiqaq, dan lain-lain.
  • Kesepakatan dalam perkawinan memiliki kandungan tiga watak yang khusus, yakni : Perkawinan tidak bisa dilaksanakan tanpa unsur sukarela dari kedua pihak.
  • Kedua pihak (lelaki dan wanita) yang mengikat kesepakatan perkawinan itu sama-sama memiliki hak untuk putuskan kesepakatan itu berdasar ketetapan yang telah ada hukum-hukumnya.
  • Kesepakatan perkawinan itu mengendalikan batas-batas hukum berkenaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, perbedaan di antara kesepakatan perkawinan dan persetujuan-persetujuan yang lain (jual-beli, sewa sewa, dan lain-lain) ialah dalam kesepakatan biasa beberapa pihak pada dasarnya bebas tentukan sendiri isi dari persetujuannya sesuka hatinya, asal saja kesepakatan itu tidak berlawanan dengan undang-undang, kesusilaan, dan keteraturan umum. Kebalikannya pada suatu kesepakatan perkawinan telah semenjak sebelumnya ditetapkan oleh hukum, isi dari kesepakatan di antara suami dan isteri itu.

2. Dari Sudut Pandang Sosial Dalam warga setiap bangsa

Dijumpai satu penilaian yang biasa, jika orang yang memiliki keluarga atau sempat memiliki keluarga memiliki posisi yang lebih dihargai pada mereka yang bujang. 

Saat sebelum ada ketentuan mengenai perkawinan, wanita dapat dimadu tanpa batasan dan tidak dapat berbuat apa-apa, tapi menurut tuntunan Islam, dalam perkawinan, poligami cuman terbatasi terbanyak 4 orang, itu juga dengan persyaratan yang tertentu juga.

3. Dari Sudut Pandang Agama 

Pandangan satu perkawinan dari sisi agama ialah yang penting. Dalam agama, perkawinan itu dipandang suatu instansi yang suci. 

Upacara perkawinan ialah upacara yang suci, yang ke-2 pihak disambungkan jadi suami isteri atau sama-sama meminta jadi pasangan hidupnya dengan menggunakan nama Allah.

Itu dia Pandangan mengenai pernikahan menurut beberapa sudut Pandang semoga Bermanfaat