Hukum Ahli Waris Dalam Islam
Islam - Hukum waris menempati tempat sangat penting dalam Hukum Islam. Dalam Islam hukum waris ditata secara jelas dan terperinci. Ini bisa dipahami, karena permasalahan waris akan dirasakan oleh tiap orang.
Tiap terjadi kejadian kematian seorang, segera muncul pertanyaan bagaimana harta peninggalannya harus diberlakukan dan ke siapa harta itu dipindah dan bagaimana caranya.
Hukum Ahli Waris Dalam Islam.
Seperti beberapa sumber hukum Islam biasanya, hukum waris Islam mengambil sumber pada :
1. Al-Quran.
Ayat-ayat yang mengatur pembagian harta warisan ada dalam beberapa ayat surat An-Nisa dan dapat ditambahkan satu ayat dalam surat Al-Anfal, yakni :
- Ayat 1 surat An-Nisa, memperjelas mengenai kuatnya hubungan kerabat karena pertalian darah.
- Ayat 75 surat Al-Anfal, memperjelas jika hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih diprioritaskan dari sebagian lainnya.
- Ayat 7 surat An-Nisa, Memberikan ketetapan jika lelaki dan wanita sama-sama memiliki hak atas warisan orangtua dan kerabatnya. Ketetapan itu sebagai perombakan pada rutinitas bangsa Arab yang cuman memberi hak waris ke lelaki yang mampu memanggul senjata membela kehormatan kabilahnya.
Beberapa anak kecil, beberapa orang tua dan beberapa orang wanita, karena tidak mampu memanggul sejata tidak memiliki hak warisan sama sekalipun.
- Ayat 8 surat An-Nisa, memerintah supaya kepada sanak famili, beberapa anak yatim, dan beberapa orang miskin yang datang melihat pembagian harta warisan, dikasih jumlah harta sekadar agar bisa mengikut nikmati harta warisan yang barusan dibagi itu.
- Ayat 9 surat An-Nisa, mengingatkan supaya orang selalu memerhatikan kepada anak cucu yang bakal ditinggal, supaya janganlah sampai mereka alami kesempitan hidup sebagai karena kekeliruan orangtua membelanjakan haratnya.
- Ayat 10 surat An-Nisa, mengingati supaya oranng berhati hati dalam memiara harta warisan sebagai hak-hak anak yatim, janganlah sampai termakan dengan cara tidak sah. Makan harta anak yatim secara tidak syah ialah sama dengan makan baranya api neraka, orang yang makan akan diberi tempat di neraka nantinya di akherat.
- Ayat 11 surat An-Nisa, menentukan bagian anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak wanita. Anak wanita 2 orang ataupun lebih (jika tidak ada anak lelaki) terima 2/3 harta peninggalan dan jika cuman seorang anak wanita (tidak ada anak lelaki) terima 1/2 harta warisan.
Bagian ayah dan ibu, jika ada anak, masing-masing terima 1/6 harta warisan, dan jika tidak ada anak, bagian ibu ialah 1/3 harta peninggalan (ayah mendapatkan sisanya). Jika ada saudara-saudara lebih dari seorang, bagian ibu ialah 1/6 harta warisan. Yang harus diingat jika pembagian harta warisan dilaksanakan sesudah hutang dan warisan ahli waris dibayar.
- Ayat 12 surat An-Nisa, tentukan bagian suami 1/2 harta warisan, jika ahli waris tidak meninggalkan anak, jika ada anak, bagian suami 1/4 harta warisan, sesudah hutang dan warisan ahli waris dibayar.
Ditetapkan juga bagian isteri 1/4 harta warisan jika tidak ada anak, dan 1/8 harta warisan jika ada anak, sesudah hutang dan warisan ahli waris dibayar. Jika seorang mati tanpa meninggalkan ayah atau anak, walau sebenarnya dia tinggalkan saudara lelaki atau wanita (seibu), karena itu bagian saudara jika cuman satu orang ialah 1/6 harta warisan, dan jika lebih satu orang, mereka bersama mendapatkan 1/3 harta warisan, sesudah hutang dan warisan dibayar.
- Ayat 13 surat An-Nisa, mengutamakan jika ketetapan beberapa bagian harta warisan itu berawal dari Allah yang harus ditaati.
- Ayat 176 surat An-Nisa, menentukan bagian saudara wanita (kandung atau seayah), jika ahli waris pada kondisi kakalah (tidak meninggalkan ayah atau anak) bagian saudara wanita ialah 1/2 harta warisan jika hanya seseorang, dan 2/3 harta warisan jika 2 orang atau lebih. Jika saudara-saudara itu terbagi dalam lelaki dan wanita, bagian seorang saudara lelaki sama dengan bagian 2 orang saudara wanita.
2. Sunnah Rasul.
Walau Al Quran mengatakan secara terinci ketentuan-ketentuan bagian ahli waris, Sunnah Rasul mengatakan juga beberapa hal yang tidak disebut dalam Al Quran, diantaranya seperti berikut :
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, mengajar jika ahli waris lelaki yang lebih dekat ke ahli waris lebih memiliki hak atas sisa harta warisan, sesudah diambil bagian ahli waris yang memiliki beberapa bagian tertentu.
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, mengajar jika wala' (harta warisan bekas budak yang tidak tinggalkan waris famili) ialah jadi hak orang yang memerdekakannya.
- Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud, mengajar jika harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris ialah jadi punya baitul mal.
- Hadits riwayat Al-Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasai mengajar jika orang muslim tidak memiliki hak waris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak memiliki hak atas harta orang muslim.
- Hadits riwayat Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah, mengajarkan jika pembunuh tidak memiliki hak waris atas harta orang yang dibunuhnya.
- Hadits riwayat Bukhari mengatakan jika pada suatu satu kasus warisan yang ahli warisnya terbagi dalam satu orang anak wanita, satu orang cucu wanita (dari anak lelaki) dan satu orang saudara wanita, Nabi memberi bagian warisan ke anak wanita 1/2, kepada cucu wanita 1/6, dan untuk saudara wanita sisanya.
- Hadits riwayat Ahmad, mengatakan jika Nabi memberi bagian warisan kepada dua nenek wanita 1/6 harta warisan dipisah dua.
- Hadits riwayat Ahmad, mengajarkan jika anak dalam kandungan memiliki hak waris sesudah dilahirkan pada kondisi hidup yang diikuti dengan tangisan kelahiran.
3. Ijtihad.
Walau Al Quran dan Sunnah Rasul sudah memberikan ketetapan terperinci mengenai pembagian harta warisan, namun pada banyak hal masih dibutuhkan ada ijtihad, yakni pada beberapa hal yang tidak ditetapkan dalam Al Quran dan Sunnah Rasul.
Misalkan berkenaan bagian warisan waria, harta warisan yang tidak habis dibagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu jika cuman bersama dengan ayah dan suami atau isteri dan lain-lain.
Demikian keterangan terkait dnegan sumber hukum waris Islam berikut pembagian harta waris.