Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Haji, Keutaman, Syarat Dan Rukun Haji

Pengertian Haji, Keutaman, Syarat Dan Rukun Haji

Islam - 
Haji merupakan rukun islam yang ke- enam, secara " etimologi "memiliki makna al-qashd, yakni sengaja, menuju, dan mengunjungi. Menurut istilah syara', haji ialah menuju Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan ibadah tertentu juga.

Tempat-tempat tertentu yang dimaksudkan selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), Arafah, Mudzdalifah, dan Mina. 

Adapun yang diartikan dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji diawali pada Syawal sampai sepuluh hari awal bulan Dzulhijah. 

Sementara amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i. wuquf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan sebagainya.

Hukum ibadah haji ialah wajib bagi tiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan sanggup. 

Firman Allah swt dalam QS. Ali Imran : 97 : 

"Kerjakan haji ialah kewajiban manusia pada Allah, yakni (untuk) orang yang mampu melangsungkan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa memungkiri kewajiban haji, karena itu sebenarnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan suatu hal) dari alam semesta.

Yang diartikan "sanggup" dalam ayat itu ialah seperti berikut : Pada kondisi sehat dan kuat, karena haji sebagai ibadah yang memerlukan kesehatan dan stamina prima.

Mempunyai cukup biaya untuk dirinya dan keluarga yang ditinggal. Oleh karena itu, tidak semestinya untuk yang tidak sanggup secara ekonomi memaksain diri untuk pergi haji dengan hutang sana hutang sini. 

Bahkan juga Rasulullah melarang penunaian ibadah haji dengan biaya hutang, seperti dikisahkan oleh Abdullah bin Aufa r.a, dia berbicara : 

"Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW berkenaan orang yang masih belum berhaji, apa dia bisa berhutang untuk menjalankan ibadah haji. Beliau menjawab, "Tidak boleh." (H.R. Al Baihaqi)

Kondisi dan situasi memungkinkannya, aman untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalnya hingga tidak terhambat untuk lakukan perjalanan haji.

Kewajiban haji ini cuman sekali dalam seumur hidup, dan pengulangan pelaksanaannya yang kesekian kalinya sebagai sunnah (tathawwu'). 

Saat Rasulullah SAW ditanyakan mengenai kewajiban haji apa dia berlaku tiap tahun, beliau cuman diam dan tidak menjawab, sampai sang penanya mengulangnya sekitar 3x. Baru kemudia beliau beliau bersabda, "Seandainya saya jawab ya karena itu dia jadi wajib, sementara kalian pasti tidak sanggup." 

Kewajiban haji dengan begitu cuman berlaku sekali sepanjang umur untuk menahan kesusahan (al-harj), karena Baitullah jauh dan perjalanan ke situ perlu dilakukan dengan perjuangan yang lumayan berat.

Kewajiban haji ditanggung ke tiap muslim. Karena itu, sebaiknya memprioritaskan haji untuk diri kita saat sebelum menghajikan seseorang. 

Ibnu Abbas r.a. bercerita jika Rasulullah SAW mendengar seorang berkata, "Labbaika (saya memenuhi panggilan-Mu)untuk Syubrumat." lantas Rasulullah menanyakan kepada orang itu, "Apa kamu berhaji untuk diri kamu sendiri ?" Orang itu menjawab, "TIdak." lantas beliau SAW bersabda, "Berhajilah untuk diri kamu sendiri, baru kemudian berhaji untuk Syubrumat." (H.R. Abu Dawud).

1. Keutamaan Haji. 

Ada banyak keutamaan menjalankan ibadah haji, salah satunya ialah seperti berikut : Ibadah haji sebagai satu amalan yang bakal meniadakan dosa-dosa. 

Rasulullah SAW bersabda, " Barang siapa berhaji kemudian tidak rafats (berbicara kotor) dan tidak fasik, ia akan kembali seperti hari ibunya melahirkannya." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ibadah haji sebagai jigad fi sabilillah, seperti sabda beliau SAW, "Jihad orangtua, orang kurang kuat, dan wanita ialah haji." (H.R. An-Nasa'i)

Orang yang menjalankan ibadah haji akan memperoleh balasan dari Allah berbentuk surga. Rasulullah SAW bersabda, " Umrah ke umrah meniadakan dosa di antara ke-2 nya, dan tidak ada pahala untuk haji mabrur kecuali surga." (Muttafaq 'Alaih)

Haji ialah amalan yang paling mulia. Abu Hurairah berbicara, "Nabi SAW pernah ditanyakan mengenai amal apa yang paling mulia. Beliau menjawab, 'Iman ke Allah dan Easul-Nya.' Beliau ditanyakan, 'Apa lagi ?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.' Beliau ditanyakan, 'Apa lagi ?' Beliau menjawab, 'Haji mabrur,'" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Orang yang menjalankan ibadah haji ialah tamu Allah swt, seperti sabda beliau SAW, "Tamu Allah ada tiga : orang yang berperang (jihad fi sabilillah), orang yang berhaji, dan orang yang umrah." (H.R. An-Nasa'i)

2. Syarat Wajib Haji. 

Untuk mengetahui apa seorang telah berkewajiban melakukan haji atau memang belum, perlu dimengerti syarat harus haji berikut : 

Beragam Islam. 

Orang yang tidak beragama Islam tidak syah lakukan haji. Begitupun sama orang yang shalat, puasa, dan zakatnya tidak dilaksankan, karena itu hajinya kurang bermakna.

Berakal sehat. 

Tidak harus untuk orag yang sakit jiwa, edan, dan lain-lain.

Baligh

Karena itu hajinya anak kecil yang masih belum baligh belum terhitung sudah menggugurkan kewajiban hajinya nantinya saat dewasa.

Merdeka

Dalam makna sempit adalah budak atau orang yang diperbudak dan tidak mempunyai keberdayaan. Sedang dalam makna luas, warga yang dalam jajahan, jika perjalanannya banyak alami masalah dan kesusahan.

Kuasa (sanggup). 

Sanggup dari sisi pendanaan buat perjalanan dirinya ke Mekah dan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab untuk keluarganya sepanjang ditinggalkan haji, ada kendaraan yang mengusung dan kondisinya aman atau mungkin tidak pada keadaan perang, tubuhnya sehat, tidak sakit. 

Sementara untuk wanita ada mahramnya baik suami atau kerabat yang temaninya.

Rukun haji

Rukun haji ialah rangkaian amalan yang wajib dilaksanakan saat menjalankan ibadah haji dan tidak bisa ditukar dengan amalan lain, meskipun dengan dam (denda). 

Artinya, bila salah satunya rukun haji ditinggal tanpa uzur syar'i, karena itu beribadah haji seorang tidak syah. Rukun haji ada enam, seperti berikut :

Ihram, yakni niat berhaji dari miqat (tempat khusus yang diputuskan Rasulullah SAW untuk melafadzkan talbiah haji). Adapun lafaz yang disampaikan "Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk. Laa syariika laka", 

Yang maknanya :  Saya datang ya Allah, saya datang penuhi panggilan-Mu, saya datang, tanpa sekutu bagi-Mu, saya datang, sebenarnya semua pujian, semua kenikmatan, dan semua kerajaan ialah punya Kamu, tanpa sekutu bagi-Mu.

Wukuf di padang Arafah.

Tawaf, yakni berjalan melingkari Ka'bah sekitar 7 kali, di mana 3 perputaran pertama dianjurkan berlari-lari kecil, sedang 4 perputaran sisanya berjalan seperti umumnya. Tawaf diawali pada hajar aswad dan usai pada batu itu juga. Arah perputaran tawaf berlawanan dengan jarum jam.

Sa'i, yakni aktivitas dalam rukun haji dengan berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah. Arti pokok dari ibadah sa'i ialah sebuah pencarian, berangkat dari cerita Siti Hajar di padang pasir yang mencari air untuk dirinya dan anaknya.

Tahallul (bersih-bersih diri), yang dalam istilah fikih, tahallul bermakna keluar dari kondisi ihram karena sudah usai menjalankan amalan haji semuanya atau beberapa yang diikuti dengan cukur atau memotong beberapa (sedikitnya tiga) lembar rambut.

Tertib, tujuannya rukun haji harus dilaksanakan secara berurutan, jangan melompati

Demikian keterangan terkait dengan haji, keutamaan, syarat dan Rukun  haji Semoga bermanfaat