Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pernikahan ( Perkawinan )

Pengertian Pernikahan ( Perkawinan )

Agama -
Perkawinan (pernikahan) terjadi di antara dua orang, yakni lelaki dan wanita, dengan persyaratan tertentu, yang menurut makna majazi (mathaporic) atau makna hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan suami isteri di antara seorang pria dan seorang wanita.

Aqdu al Nikah yang wajar dengan bahasa Indonesia disebutkan Akad Nikah berawal dari kata Aqad yang maknanya perjanjian, dan Nikah yang maknanya perkawinan. 


Jadi akad nikah memiliki arti perjanjian suci untuk mengikatkan diri pada suatu perkawinan di antara seorang wanita dengan seorang pria membuat keluarga berbahagia dan abadi (kekal). 


Suci dalam pengertian akad nikah itu memiliki arti memiliki undus agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa.


Perkawinan (pernikahan) sendiri memiliki pengertian seperti berikut :


Sajuti Thalib 


Sajuti Thalib, mengatakan jika perkawinan (pernikahan) ialah satu kesepakatan yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama dan syah di antara seorang lelaki dengan seorang wanita membuat keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih menyayangi, damai, dan berbahagia.

Imam Syafi'i


Imam Syafi'i, mengatakan jika pengertian nikah ialah satu akad yang dengannya menjadi halal hubungan suami isteri di antara pria dengan wanita.


Prof. Dr. Hazairin, Sh


Dalam buku berjudul Hukum Kekeluargaan Nasional karya Dr.Hazairin,Sh, menjelaskan jika pokok dari perkawinan (pernikahan) ialah hubungan suami isteri. Jika tidak ada pertalian suami isteri, jadi tidak memerlukan batas waktu menunggu (iddah) untuk menikahi lagi wanita yang tidak terlilit suami isteri dengan lelaki lain.


Prof. Ibrahim Hosen


Prof. Ibrahim Hosen, mengatakan jika nikah menurut makna asli dapat memiliki arti aqad dengannya jadi halal hubungan suami isteri.


Selain dari pengertian perkawinan (pernikahan) menurut beberapa ahli itu, juga dikenal pengertian perkawinan (pernikahan) menurut :


1. Pengertian Perkawinan Undang-Undang 


Menurut undang - undang Nomor : 1 Tahun 1974 Pasal 1 UU Nomor : 1 Taahun 1974, mengatakan jika perkawinan ialah ikatan lahir batin di antara seorang Wanita  dengan seorang Pria  sebagai suami isteri dengan maksud dan  tujuan membuat keluarga (rumah tangga), yang berbahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 


Pertimbangannya adalah sebagai negara yang berdasar Pancasila di mana sila pertama mengeluarkan bunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, karena itu perkawinan memiliki hubungan yang kuat sekali dengan agama atau kerohanian, hingga perkawinan tidak saja memiliki elemen lahir/jasmani, tapi elemen batin/rohani memiliki peran yang penting


Hal itu sesuai dengan ketetapan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor : 1 Tahun 1974, yang mengeluarkan bunyi : Perkawinan ialah syah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 


"Dia yang menciptakan kamu dari 1 zat dan daripadanya Ia membuat isterinya, supaya merasa senang (Q.VII : 189). 


Jadi menurut Al Quran, Perkawinan (pernikahan) ialah membuat kehidupan keluarga di antara suami isteri dan anak-anak dan orangtua supaya terwujud suatu kehidupan yang aman dan damai (sakinah), pertemanan yang sama-sama menyukai (mawaddah), dan sama-sama menyantuni (rahmah).


2. Menurut Hukum Islam

 

Perkawinan ialah pernikahan, yakni akad yang paling kuat atau miitsaaqan ghaaliizhan untuk mematuhi perintah Allah dan melakukannya sebagai ibadah. Dan perkawinan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.


Sedangkan Prinsip pertemanan di antara suami isteri ialah : 


  • Pertemanan yang makruf, yakni pertemanan yang baik dan sama-sama menjaga rahasia masing-masing.
  • Pergaulan yang sakinah yakni pergaulan yang aman dan damai.
  • Pergaulan yang alami rasa mawaddah, yakni sama-sama menyukai, khususnya di masa muda (remaja).
  • Pergaulan yang dibarengi rahmah, yakni rasa santun menyantuni, khususnya sesudah masa tua.