Tayamum : Pengertian Niat Dan Tata Cara Tayamum
Tayamum - Tayamum ialah mengusapkan debu yang suci dari muka dan ke-2 tangan sampai siku dengan persyaratan tertentu. Tayamun dilaksanakan sebagai alternatif wudhu dan mandi, sebagai wujud kemudahan (rukhshah) untuk orang yang tidak bisa memakai air karena ada alasan syar'i.
Alasan-alasan yang memperkenankan seorang untuk lakukan tayamum ialah seperti berikut :
- Sakit, yang akan semakin beresiko atau semakin bertambah sakitnya bila tersentuh air.
- Karena bepergian jauh (musafir), lebih kurang 80 km.
- Karena tidak ada air, atau ada air tapi lebih diperlukan untuk minum.
Seperti hal wudhu dan mandi janabat, tayamum memiliki syarat, rukun, dan sunah-sunah tertentu.
Lihat juga : Mahkota Seorang Wanita Mauslimah
a. Syarat-syarat tayamum :
- Telah masuk waktu shalat.
- Tidak mendapati air.
- Memakai debu yang suci, bukan debu najis.
b. Rukun-rukun tayamum :
- Berniat tayamum.
- Mengusap muka dengan debu yang suci.
- Mengusap ke-2 tangan. Tentang ini ada perbedaan opini :
- Pertama, umumnya ulama fiqih memiliki pendapat jika batas tangan yang perlu diusap ialah sama seperti batas tangan dalam berwudhu, yakni sampai ke-2 siku.
- Ke-2 , pakar Zhahir (penganut mazhab Dawud Az-Zahiri) memiliki pendapat jika batasnya hanya telapak tangan (pergelangan tangan).
- Ke-3 , riwayat dari Malik memiliki pendapat jika yang harus diusap adalah dua telapak tangan, sedang mengusap sampai ke-2 siku terhitung sunnah. Sedang yang masyur di kelompok ulama ialah pendapat yang pertama.
c. Sunnah-sunnah tayamum :
- Membaca basmallah saat sebelum lakukan tayamum.
- Memprioritaskan anggota tubuh samping kanan.
- Menipiskan debu yang menempel pada telapak tangan.
- Membaca doa sesudah tayamum, seperti orang wudhu.
- Tiap sunnah wudhu bisa dilaksanakan ketika tayamum, kecuali mengulang-ulang 3x.
Hal - hal yang membatalkan tayamum ialah :
- Keluar suatu hal dari qubul, seperti buang air kecil atau bab, keluar madzi atau wadi, dan kentut.
- Tidur, tidak sadarkan diri, mabok, edan.
- Menyentuh farji dengan telapak tangan tanpa alas.
- Bersinggungan kulit di antara lelaki dan wanita yang bukan mahram/muhrim langsung tanpa penghambat.
- Melihat keberadaan air saat sebelum menjalankan shalat. Ini berlaku untuk orang yang bertayamum karena tiadanya air, bukan lantaran sakit atau cedera.
- Murtad.
Tata cara tayamum :
Lihat juga : Pengertian Dan Rukun - Rukun Islam
- Membaca "bismillahirrahmanirrahim", sesaat akan bertayamum. Seterusnya membaca niat tayamum :
"Nawaitut-tayammuma li istibahatish shalati fardhal lillahi ta'ala", yang maknanya saya niat tayamum agar bisa kerjakan shalat wajib karena Allah ta'ala.
- Menepukkan atau menempatkan ke-2 telapak tangan di atas debu yang suci.
- Seterusnya tangan diangkat dan ditengadahkan, selanjutnya debu yang berada di atas telapak tangan ditiup supaya debu yang kasar tidak turut melekat dan debu yang melekat tidak begitu tebal.
- Lalu mengusapkan debu yang melekat pada telapak tangan itu ke muka sampai rata dengan sekali usapan.
- Kembali menepukkan ke-2 telapak tangan di atas debu yang suci. (mengenai ini ada ulama fiqih yang memiliki pendapat tepukan cukup sekali dilaksanakan pada awal barusan).
- Seterusnya tangan diangkat dan ditengadahkan, kemudia debu yang berada di atas telapak tangan ditiup supaya yang kasar tidak ikut menempel dan debu yang menempel tidak begitu tebal.
- Lalu mengusapkan debu yang melekat pada telapak tangan itu ke ke-2 tangan, dengan sekali usapan.
Demikian penjelasan terkait dengan pengertian tayamun Niat dan tata cata bertayamum.