Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tayamum : Pengertian Niat Dan Tata Cara Tayamum

Tayamum :  Pengertian, Niat  Dan Tata Cara Tayamum

Tayamum - 
Tayamum ialah mengusapkan debu yang suci dari muka dan ke-2 tangan sampai siku dengan persyaratan tertentu. Tayamun dilaksanakan sebagai alternatif wudhu dan mandi, sebagai wujud kemudahan (rukhshah) untuk orang yang tidak bisa memakai air karena ada alasan syar'i.

Alasan-alasan yang memperkenankan seorang untuk lakukan tayamum ialah seperti berikut : 

  • Sakit, yang akan semakin beresiko atau semakin bertambah sakitnya bila tersentuh air.
  • Karena bepergian jauh (musafir), lebih kurang 80 km.
  • Karena tidak ada air, atau ada air tapi lebih diperlukan untuk minum.

Seperti hal wudhu dan mandi janabat, tayamum memiliki syarat, rukun, dan sunah-sunah tertentu.

Lihat juga : Mahkota Seorang Wanita Mauslimah

a. Syarat-syarat tayamum :

  • Telah masuk waktu shalat.
  • Tidak mendapati air.
  • Memakai debu yang suci, bukan debu najis.

b. Rukun-rukun tayamum :

  • Berniat tayamum.
  • Mengusap muka dengan debu yang suci.
  • Mengusap ke-2 tangan. Tentang ini ada perbedaan opini : 

  1. Pertama, umumnya ulama fiqih memiliki pendapat jika batas tangan yang perlu diusap ialah sama seperti batas tangan dalam berwudhu, yakni sampai ke-2 siku. 
  2. Ke-2 , pakar Zhahir (penganut mazhab Dawud Az-Zahiri) memiliki pendapat jika batasnya hanya telapak tangan (pergelangan tangan). 
  3. Ke-3 , riwayat dari Malik memiliki pendapat jika yang harus diusap adalah dua telapak tangan, sedang mengusap sampai ke-2 siku terhitung sunnah. Sedang yang masyur di kelompok ulama ialah pendapat yang pertama.

c. Sunnah-sunnah tayamum :

  • Membaca basmallah saat sebelum lakukan tayamum.
  • Memprioritaskan anggota tubuh samping kanan.
  • Menipiskan debu yang menempel pada telapak tangan.
  • Membaca doa sesudah tayamum, seperti orang wudhu.
  • Tiap sunnah wudhu bisa dilaksanakan ketika tayamum, kecuali mengulang-ulang 3x.

Hal -  hal yang membatalkan tayamum ialah :

  • Keluar suatu hal dari qubul, seperti buang air kecil atau bab, keluar madzi atau wadi, dan kentut.
  • Tidur, tidak sadarkan diri, mabok, edan.
  • Menyentuh farji dengan telapak tangan tanpa alas.
  • Bersinggungan kulit di antara lelaki dan wanita yang bukan mahram/muhrim langsung tanpa penghambat.
  • Melihat keberadaan air saat sebelum menjalankan shalat. Ini berlaku untuk orang yang bertayamum karena tiadanya air, bukan lantaran sakit atau cedera.
  • Murtad.

Tata cara tayamum :

  • Membaca "bismillahirrahmanirrahim", sesaat akan bertayamum. Seterusnya membaca niat tayamum : 

"Nawaitut-tayammuma li istibahatish shalati fardhal lillahi ta'ala", yang maknanya saya niat tayamum agar bisa kerjakan shalat wajib karena Allah ta'ala.

  • Menepukkan atau menempatkan ke-2 telapak tangan di atas debu yang suci.
  • Seterusnya tangan diangkat dan ditengadahkan, selanjutnya debu yang berada di atas telapak tangan ditiup supaya debu yang kasar tidak turut melekat dan debu yang melekat tidak begitu tebal.
  • Lalu mengusapkan debu yang melekat pada telapak tangan itu ke muka sampai rata dengan sekali usapan.
  • Kembali menepukkan ke-2 telapak tangan di atas debu yang suci. (mengenai ini ada ulama fiqih yang memiliki pendapat tepukan cukup sekali dilaksanakan pada awal barusan).
  • Seterusnya tangan diangkat dan ditengadahkan, kemudia debu yang berada di atas telapak tangan ditiup supaya yang kasar tidak ikut menempel dan debu yang menempel tidak begitu tebal.
  • Lalu mengusapkan debu yang melekat pada telapak tangan itu ke ke-2 tangan, dengan sekali usapan.

Demikian penjelasan terkait dengan pengertian tayamun Niat dan tata cata bertayamum.