Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dana Hibah

Pengertian Dana Hibah

Ekonomi - 
Dana hibah ialah sesuatu yang tidak asing di di dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintah, dana hibah adalah sumber anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah yang dapat dipakai untuk membiayai beragam daerahnya.

Lantas, apa sich dana hibah itu? 


Dana hibah adalah  suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari 1 pihak ke pihak lain pada umumnya. Contohnya pihak itu ialah 


  • pemda, 
  • Pemerintah pusat, 
  • Pemda, 
  • Masyarakat, dan 
  • Ormas atau organisasi masyarakat.


Dana hibah adalah sesuatu yang berbeda dengan bansos, di mana bansos adalah pemberian bantuan dari pemerintah pada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selective dengan tujuan tertentu guna melindungi yang menerima kontribusi dari risiko sosial.


Secara eksplisit, dana hibah ialah suatu hadiah yang diberi satu pihak pada pihak yang lain. Dana hibah tersebut terdiri menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasar wujud hibah tersebut, yaitu dana hibah berbentuk uang, barang, atau jasa.


Hibah berbentuk jasa ini biasanya berupa tehnis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa yang lain berguna.


Berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia, beragam pihak yang mempunyai hak untuk menerima dana hibah ialah seperti berikut:


  • Pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberi pada pemerintah diberi pada unit kerja dari kementerian atau badan pemerintahan non kementerian yang daerah kerjanya ada dalam wilayah yang terkait.
  • Pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemda yang lain diberi pada pemda otonom baru dari hasil pemekaran wilayah yang mana diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan wilayah diberi pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam usaha perusahan dana hibah yang diterima pemda dari pemerintahan pusat yang sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
  • Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberi pada kelompok orang yang memiliki aktivitas tertentu dalam segi pendidikan, ekonomi, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.
  • Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah dalam organisasi kemasyarakatan diberikan dalam organisasi masyarakat yang dibuat dengan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Syarat Menerima Dana Hibah


Dalam ketentuannya, tidak asal-asalan masyarakat dan ormas memiliki hak menerima dana hibah. Ada syarat-syarat supaya masyarakat dan ormas dapat menerima dana hibah.

Beberapa persyaratan yang menerima dana hibah ialah mempunyai bentuk pengurusan yang jelas, tercatat dalam pemerintah wilayah di tempat minimal tiga tahun, berada di daerah pemda di tempat, dan memiliki sekretariat yang tetap.


Disamping itu, yang menerima dana hibah wajib melakukan laporan dan mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah mereka terima.


Untuk yang menerima dana hibah berupa uang, yang menerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan pemakaian dana hibah pada pemda di tempat lewat PPKD dengan tembusan SKPD yang terkait.


Sedangkan untuk yang menerima dana hibah berbentuk barang atau jasa, yang menerima dana hibah harus menyampaikan laporan pemakaian dana hibah pada pemda lewat kepala SKPD terkait.


Dalam prosesnya, yang menerima hibah dapat mendapat dana hibah lewat pengajuan yang sudah ia buat. Pengajuan dana hibah ini ditujukan untuk masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.


Alurnya ialah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permintaan hibah secara tercatat kepada Kepada Daerah, yakni Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana seterusnya permintaan tercatat itu dibubuhi cap dan tanda-tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang satu tingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.


Document yang perlu ada dalam permintaan dana hibah ialah seperti berikut:


  • Pihak pemohon harus juga melengkapi syarat administrasi yang terbagi dalam:
  • Tidak seluruhnya pihak dapat memberikan dana hibahnya secara bebas. Ada banyak persyaratan yang perlu disanggupi supaya bisa memberikan dana hibah. Persyaratan itu tercatat dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Persyaratan pemberi dana hibah ialah seperti berikut:
  • Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak harus, dan tidak menerus tiap tahun anggaran kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Pihak pemberi hibah harus berlaku lebih bijak pada pemberian dana hibah itu. Pada intinya, pemberian dana hibah harus diperuntukkan untuk mendukung perolehan sasaran program dan aktivitas pemda di tempat.


Seperti yang telah disebut awalnya, dana hibah ialah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberi pada satu pihak pada pihak yang lain.


Ketetapan dan proses dana hibah di Indonesia diatur berdasarkan hukum yang berjalan hingga dapat ditegaskan sesuai atau tidak dengan keadaan masyarakat Indonesia. Berikut ialah ketetapan hukum di Indonesia berkaitan dengan dana hibah.


Dalam ketetapan yang telah kami terangkan di atas, sempat disentil mengenai PPh untuk hibah berupa tanah. Sebetulnya, tidak cuma tanah saja yang dapat diambil pajak, sebagian besar jenis hibah mempunyai beban pajak.


Pajak dana hibah ialah setoran yang ditanggung pada individu atau instansi yang memberikan atau mendapat dana hibah. Beberapa pihak yang dipandang wajib buat membayar pajak hibah


Sama seperti pajak yang lain, pajak hibah memiliki sifat wajib dan harus dibayarkan sebagai bentuk patuh hukum kita pada negara


Demikian keterangan dari kami mengenai dana hibah. Walau kemungkinan beberapa pihak lain ada yang memandang hal itu memberatkan, tetapi pemerintahan telah berusaha keras dalam menyiapkan platform hukum yang pas membuat perlindungan tiap pihak, hingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan dapat dihindari.