Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wali Nikah Yang Diwakilkan

AGAMA - Bagi yang ingin menikah, terutama bagi muslimah yang tidak mempunyai wali atau wali yang ada di anggap Adlal atau enggan menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan. Atau wali tersebut dianggap Adlal dan hilang haknya karena kelakuannya seperti murtad, terlalu banyak maksiat yang sulit di benahi. Maka berhak baginya di angkatkan seorang wali hakim yang dianggap mampu.


Namun, bila muslimah tersebut masih memiliki seorang wali. Namun karena suatu hal seperti sakit, jauh dan halangan lainnya. Maka tidak mengapa wali tersebut mewakilkan kepada orang lain yang di anggap mampu. Mampu disini berarti dianggap baik agamanya, tidak banyak bermaksiat, tidak murtad atau keluar dari islam.


Perwakilan dari wali tersebut dapat menikahkan mempelai tersebut. Misalnya ayah seorang wanita muslim menikahkan anaknya dengan diwakilkan oleh pamannya si wanita muslim tersebut, atau diwakilkan oleh salah seorang anak pamannya yang ditunjuk untuk menggantikan si ayah dalam pernikahan. Ini tidak mengapa.


Diperbolehkan bagi seorang wali nikah untuk menunjuk wakil dalam pernikahan anaknya, saudara perempuannya, atau keponakan perempuannya. Diperbolehkan diwakilkan oleh orang yang tepat untuk berperan sebagai wali nikah bila dia memang ditunjuk, semisal pamannya, atau saudaranya atau paman dari pihak ibu jika mereka ditunjuk. Ini boleh.


Calon Suami Yang Diwakilkan

Wali Nikah Yang Diwakilkan
Wali Nikah Yang Diwakilkan 


Hal ini juga berlaku bagi calon suami, calon suami juga boleh diwakilkan bila ada alasan tertentu seperti sakit, jauh dan lainnya. Calon suami boleh diwakilkan oleh orang lain yang nantinya menerima akad nikah. Misalkan diwakilkan oleh ayahnya atau oleh saudaranya, wakil nantinya berperan menerima akad nikah dari Fulanah. 


Contohnya dengan berkata: “saya terima nikahnya atas nama saudara saya, si Fulan..“, atau “atas nama anak saya..” atau “atas nama keponakan saya..” atau “atas nama paman saya..“, ini tidak mengapa.


Perwakilan dalam pernikahan itu diperbolehkan, baik bagi wali maupun bagi calon suami.  Baik mereka sedang ada atau mereka sedang tidak ada, dan hukumnya “SAH”. Namun harus di ingat, jangan pernah merekayasa pernikahan seperti mengaku wali calon pengantin  perempuannya atau mengaku wakil calon suaminya sedangkan mereka ( calon pengantin ) tersebut tidak mengetahuinya atau tidak setuju dengan pernikahannya. Yang kedua ini tidak sah!.