Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Negara Indonesia

Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Negara Indonesia


Organisasi - 
Di negara Indonesia terdapat struktur organisasi Kementerian Keuangan yang mengatur semua keuangan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh menteri keuangan yang di tunjuk oleh presiden. Pengelolaan keuangan yang terdapat di negara Indonesia sudah ada sejak dulu. Kementerian Keuangan merupakan bagian dari suatu pemerintahan negara Indonesia yang memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian.

Jika administrasi dalam pengelolaan keuangan sebuah negara berjalan dengan baik, pembangunan perekonomian negara akan berkembang dengan baik. Istilah lain dari Kementerian Keuangan adalah Nagara Dana Raksa, artinya bahwa kementerian negara adalah penjaga dari pengelolaan keuangan negara.

Struktur Organisasi Kementerian Keuangan Negara Indonesia

Di Negara Indonesia terdapat suatu badan yang mengatur keuangan negara, badan ini disebut dengan badan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan berisikan anggota-anggota yang memiliki tugas  masing-masing. Di bawah pimpinan menteri keuangan, berikut struktur organisasi anggota dari Kementerian Keuangan Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1.    Menteri Keuangan

2.    Wakil Menteri Keuangan

3.    Sekretariat Jenderal

4.    Direktorat Jenderal Anggaran

5.    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

6.    Direktorat Jenderal Pajak

7.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

8.    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang

9.    Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

10.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan

11.  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

12.  Inspektorat Jenderal

13.  Badan Kebijakan Fiskal

14.  Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

15.  Staf Ahli Menteri

16.  Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

17.  Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

18.  Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai

19.  Pusat Investasi Pemerintah

20.  Sekretariat Pengadilan Pajak

Demikian struktur dari anggota Kementerian Keuangan negara Indonesia yang sudah disahkan, dan memiliki tugas penting dalam mengelola keuangan negara secara bijak dan benar.

Tugas Masing-masing Anggota Organisasi Kementerian Keuangan Negara

Di dalam organisasi Kementerian Keuangan negara, terdapat anggota yang ditunjuk untuk mengemban tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. berikut, beberapa tugas yang diemban oleh masing-masing anggota, yaitu sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan

Menteri keuangan mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan keuangan negara.

2. Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri keuangan mengemban tugas dalam membantu menteri keuangan untuk memimpin penyelenggaraan urusan keuangan negara, serta membantu menteri keuangan dalam rangka membantu presiden untuk menyelenggrarakan pemerintah negara.

3. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mengemban tugas dalam melaksanakan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang telah diberikan. Mendukung segala administrasi yang ditujukan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan segala pembinaan kepada seluruh unit organisasi.

4. Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran bertugas dalam melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang penganggaran dan memberikan standarisasi teknis yang digunakan dalam bidang penganggaran.

5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang perimbangan keuangan.

6. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan tugas untuk melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang perpajakan dan memberikan standarisasi teknis yang digunakan dalam bidang perpajakan.

7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas dalam untuk melaksanakan serta merumuskan segala kebijakan dalam bidang kepabeanan dan cukai serta  memberikan standarisasi teknis yang digunakan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang pengelolaan utang. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang pengelolaan utang.

9. Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memeroleh tugas dalam melaksanakan pengawasan, pengaturan dan pembinaan kegiatan pasar modal setiap hari. Standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, serta melaksanakan kebijakan dan membuat rumusan dalam bidang lembaga keuangan yang berdasarkan atas perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang perbendaharaan negara.

11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memperoleh tugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang kekayaan negara. Selain itu,  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga bertugas dalam melaksanakan standarisasi teknis di bidang lelang dan piutang negara. Melaksanakan kebijakan serta membuat rumusan dalam bidang lelang dan piutang negara.

12. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal memperoleh tugas dalam hal melaksanakan pengawasan secara intern di dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

13. Badan Kebijakan Fiskal

Badan Kebijakan Fiskal mengemban tugas dalam melakukan analisis dalam bidang kebijakan fiskal.

14. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki tugas dalam melakukan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

15. Staf Ahli Menteri

Staf Ahli Menteri merupakan salah satu anggota yang mendapatkan tugas dalam memberikan telaahan masalah-masalah yang berhubungan dengan bidang pengeluaran negara dan penerimaan negara. Tugas Staf Ahli Menteri bertanggung jawab atas memberikan penalaran pemecahan secara konsepsional sesuai dengan petunjuk dari menteri.

Staf Ahli Menteri juga bertugas dalam memberikan telaahan di bidang keuangan internasional dan bidang makro ekonomi. Selain itu, Staf Ahli Menteri bertugas dalam memberikan telaahan berbagai macam kebijakan, serta bertanggung jawab atas pasar modal, regulasi jasa keuangan, birokrasi, organisasi, dan keahlian dalam teknologi informasi.

16. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan bertugas dalam melaksanakan rencana yang sudah disusun dan dikoordinasikan dalam hal kebijakan, strategis, standarisasi teknologi informasi dan komunikasi.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan juga bertugas dalam merencanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan. Selain itu, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan bertugas dalam mengelola jabatan Fungsional Pranata Komputer dan mengelola operasional layanan teknologi informasi dan komunikasi.

17. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan merupakan anggota Kementerian Keuangan yang mengemban tugas dalam melakukan harmonisasi, analisis, serta melakukan sinergi kebijakan dalam kegiatan menteri keuangan dan pelaksanaaan program. Tugas selanjutnya yaitu melakukan pengelolaan indikator kinerja utama kementerian, pengelolaan program, dan kegiatan menteri keuangan.

18. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai bertugas dalam melakukan pengawasan serta melakukan pengembangan jasa dari penilai publik dan jasa akuntan publik. Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi penilai publik dan akuntan publik. Tugas selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yaitu untuk melakukan penyajian informasi.  

19. Pusat Investasi Pemerintah

Pusat Investasi Pemerintah mendapatkan tugas untuk melaksanakan berbagai macam kewenangan operasional dalam melakukan pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang sudah disesuaikan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan.

20. Sekretariat Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak bertugas dalam memberikan pelayanan di berbagai bidang yaitu seperti tata usaha, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, administrasi dalam persiapan berkas gugatan dan banding, persidangan, dokumentasi, dan penyelesaian putusan. 

Tugas yang lainnya yaitu untuk memberikan pelayanan bidang administrasi peninjauan kembali, pelayanan informasi dan pengolahan data serta administrasi yurisprudensi.

Demikianlah informasi mengenai struktur organisasi Kementerian Keuangan Negara indonesia yang sudah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.