Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengetahui Persamaan Haji dan Umrah

Mengetahui Persamaan Haji dan Umrah

Haji dan umrah adalah sebuah aktivitas atau ibadah yang memang diberikan tuntunannya dalam ajaran agama Islam. Dalam pelaksanannya, haji dan umrah memiliki beberapa hal yang membuat keduanya menjadi hampir sama. Inilah yang kemudian disebut dengan persamaan haji dan umrah. Dan juga ada beberapa hal lain yang justru menjadi pembeda antara haji dan umrah. Ini pulalah yang disebut dengan perbedaan haji dan umrah.

Persamaan Haji dan Umrah 

Pengertian Haji dan Umrah

Haji, seperti halnya segala istilah yang berasal dari bahasa Arab, maka pastilah akan memiliki makna kata secara bahasa dan juga secara istilah. Haji pun memiliki dua makna kata ini. Secara bahasa atau lughat, kata haji memiliki makna ‘menyangga’, sedangkan menurut makna istilah atau syara’, kata haji memiliki makna menyegajakan untuk pergi ke Ka’bah di Baitullah Mekkah dengan maksud untuk melakukan ibadah di dalam ajaran Islam dengan mengikuti syarat dan rukun dalam pelaksanaanya.

Haji adalah salah satu dari rukun Islam di dalam ajaran agama Islam sehingga menjadikan pelaksanaan haji adalah sebuah dasar ajaran agama. Hanya saja, di dalam pelaksanaan haji ini memiliki status hukum sebagai sebuah ibadah yang wajib dilakukan hanya dalam keadaan mampu saja.

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan haji yang amatlah berbeda dengan apa yang ada di masa Rasul terdahulu. Siapa saja yang memiliki keinginan untuk melakukan ibadah haji ini hanya cukup untuk datang ke Mekkah dan dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah.

Namun saat ini, adanya perbedaan birokrasi dan regulasi di setiap negara dan juga negara Arab Saudi sebagai lokasi Ka’bah atau di Kota Mekkah. Hal inilah yang membuat semua orang tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menjalankan ibadah haji ini.

Haji bisa dilakukan ketika memang seseorang sudah berada di dalam standar mampu, mampu dalam hal ekonomi ataupun fisik dan juga persiapan mental. Sementara itu, pelaksanaan wajib haji hanyalah sekali dalam seumur hidup, sedangkan haji yang dilaksanakan lebih dari satu kali, maka status hukum ibadahanya adalah sebuah hal yang sunnah.

Dalam menjalankan ibadah haji ini, tentunya semua umat muslim didorong adanya sebuah dalil kuat yang menyuruh untuk melakukan hal ini. Salah satu dalil yang dapat ditemukan di dalam nash Al-quran adalah Surat Al Imron ayat 97 yang memiliki makna:

Allah berfirman: "Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengerjakan perjalanan ke Baitullah." Sedangkan di dalam hadist Nabi juga terdapat perintah untuk melakukan haji ini yaitu hadist yang bermakna,

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ia berkata: Nabi bersabda dalam khutbahnya: " Wahai para manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu semua ibadah haji, maka hajilah kalian." (HR. Muslim)

Umrah. Kata umrah secara bahasa memiliki arti ‘ziarah’, sedangkan secara makna kata syara’ atau istilah, umrah memiliki makna menziarahi atau mengunjungi ka’bah atau Baitullah dengan tata cara pelaksanaan dan aturan tertentu.

Orang banyak memberikan persamaan mengenai makna kata haji dan umrah ini. Walaupun di luar semua hal yang terlihat sama, di dalam pelaksanaan haji dan umrah ini terdapat beberapa perbedaan mencolok yang membuat dua ibadah ini menjadi dua hal yang amatlah berbeda jauh.

Pelaksanaan haji juga berdasarkan pada dalil yang kuat yang menyarankan untuk melakukan hal ini. Sebut saja pada Surat Al Baqarah ayat 196 yang memiliki arti, "Sempurnakanlah haji dan umrohmu hanya karena Allah”.

Atau pada beberapa hadis berikut yang memang menjelaskan bagaimana kedudukan dari ibadah umrah ini. “Haji dan Umrah itu kedua-duanya fardlu, kamu boleh memilih salah satunya.” (HR. Imam Baihaqi).

Atau pada hadist yang lain yang berbunyi, A’isyah berkata pada Nabi: “apakah seorang wanita mempunyai kewajiban untuk melakukan jihad (perang)?, Nabi menjawab: Ya mereka wajib jihad akan tetapi jihad yang tidak terdapat peperangan didalamnya. Yaitu haji dan umrah.” ( HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban)

Persamaan Ibadah Haji dan Umrah

Dari penjelasan mengenai makna dari ibadah haji dan umrah di atas, maka dapatlah diambil kesimpulan akan adanya persamaan dalam pelasanaan ibadah haji dan umrah ini. Berikut adalah beberapa persamaan yang ada di antara keduanya.

1. Haji dan Umrah Dilkakukan Saat Mengunjungi Baitullah di Mekkah

Haji dan umrah adalah sebuah ibadah yang hanya bisa dilakukan ketika seseorang mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di Mekkah. Inilah perbedaan yang amat mencolok dari pelaksanaan dua ibadah haji dan umrah ini. Keduanya adalah ibadah yang hanya dapat dilakukan ketiak seseorang berada di kita Mekkah. Ketika seseorang berada di luar kota ini, maka tidak akan dapat untuk disebut telah melakukan haji ataupun umrah.

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah yang lain tidak membutuhkan karakteristik atau batasan tempat di mana ibadah tersebut dapat dijalankan. Kebanyakan ibadah di dalam ajaran Islam dapat dilakukan di tempat mana pun, asalkan memenuhi kriteria dari ibadah itu sendiri.

2. Status Hukum dalam Menjalankan Ibadah

Telah dijelaskan bahwa haji dan umrah adala dua hal atau dua ibadah yang merupakan sebuah ibadah yang wajib untuk dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa haji adalah sebuah kewajiban dan demikian pula dengan pelaksanaan umrah yang juga merupakan kewajiban walaupun akan terdapat kriteria atau sifat tersendiri dari makna kewajiban yang melekat pada keduanya.

3. Kesamaan dalam Syarat Wajib

Kesamaan dalam syarat wajib yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga menjadikan seseorang tersebut wajib menjalankan ibadah yang dimaksudkan. Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat syarat wajib yang sama. Syarat wajib yang terdaat di dalam dua ibadah ini adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, dan istitha’ah atau mampu untuk menjalankan ibadah tersebut.

Kategori yang masuk di dalam kriteria mampu adalah bahwa ketika seseorang memiliki biaya untuk mencapai tempat yang dimaksudkan, yaitu menuju Baitullah di Mekkah. Termasuk juga di dalam hal ini biaya ketiak sedang melakukan pelaksanaan ibadah.

Selain itu, adalah bahwa diri seseorang yang akan menjalankan ibadah tersebut berada di dalam kondisi fisik dan mental yang memang memungkin untuk melakukan ibadah tersebut. Jika memang seseorang berada di dalam kondisi yang sakit sehingga tak memungkinkan untuk melakukan ibadah, gugurlah keberadan syarat wajib yang ada pada dirinya.

Kemampuan dalam hal sarana transportasi yang akan menghantarkan ke Baitullah juga haruslah dipersiapkan sampai dalam tataran mampu, entah itu transportasi milik sendiri ataupun harus menyewa. Kalaupun harus menyewa, maka diwajibkan untuk mampu membayar uang sewa yang ada.

Hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah keberadaan situasi perjalanan yang aman. Ketika kondisi perjalanan justru dalam keadaan yang membahayakan, maka tidaklah lagi wajib untuk melaksanakan ibadah ini.

Itulah beberapa persamaan haji dan umrah yang dapat dipelajari. Masing-masing dari dua ibadah ini memiliki banyak kesamaan di samping juga adanya perbedaan.