Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Substansi Konstitusi Negara untuk Kehidupan Bernegara

Substansi Konstitusi Negara untuk Kehidupan Bernegara
 Substansi Konstitusi Negara untuk Kehidupan Bernegara

Konstitusi yaitu suatu naskah tertulis yang berupa peraturan perundangan tertinggi di dalam suatu negara. Apabila ditinjau dari isinya, konstitusi suatu negara berisi peraturan bersifat fundamental yang memuat hal dasar, hal pokok atau asas-asas. Konstitusi negara dapat memuat gambaran hubungan antara kekuasaan di dalam kehidupan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan substansi konstitusi negara sejak dari tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 memuat pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.

Substansi konstitusi negara di setiap negara tidak sama karena dipengaruhi oleh nilai yang menjadi dasar penyusunan dari konstitusi tersebut. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi substansi konstitusi Indonesia karena merupakan dasar dari pemerintahan di Indonesia yang dapat menjadi gambaran atas hubungan antara kehidupan masyarakat dan tatanan negara.

Pengertian Substansi Konstitusi

Konstitusi suatu negara dapat menggambarkan keseluruhan sistem tatanan negara. Konstitusi merupakan kumpulan peraturan suatu negara yang membentuk, mengatur dan memerintah suatu negara dalam bentuk peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti luas.

Pengertian konstitusi dalam arti luas adalah seluruh peraturan dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi akan mengatur cara menyelenggarakan pemerintahan secara mengikat. Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah suatu peraturan tertentu yang dijadikan dasar suatu negara untuk menyelenggarakan pemerintahannya. Misalnya adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Suatu peraturan dapat dijadikan sebagai substansi konstitusi sebuah negara apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah syarat formal dan syarat material. Persyaratan formal yaitu konstitusi harus dibuat dan dikeluarkan oleh lembaga berwenang, lembaga tertinggi atau lembaga yang berkaitan. 

Persyaratan material yaitu konstitusi harus memuat hal yang memiliki sifat fundamental untuk suatu negara dan menjadi pedoman penyelenggaraan di negara tersebut. Sehingga pengertian substansi konstitusi negara menurut kedua persyaratan tersebut adalah peraturan yang sangat fundamental dan mendasar untuk penyelenggaraan suatu negara.

Isi Substansi Konstitusi

Substansi konstitusi negara berisi tentang seluruh peraturan yang akan membantu penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi negara terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian akhir.

1. Konstitusi bagian awal

Pada konstitusi bagian awal berisi tentang dasar filsafat suatu negara, asas negara, tujuan negara dan dasar pertimbangan suatu pembentukan undang-undang dasar. Di bagian awal ini juga memuat tentang keagamaan, gagasan politik dan moral. Umumnya, pembukaan suatu konstitusi memuat pernyataan bahwa konstitusi akan menjamin kesejahteraan umum, keadilan dan kebebasan. Pada pembukaan konstitusi juga memuat tentang dasar negara, tujuan negara dan cita-cita rakyat.

2. Konstitusi bagian isi

Pada konstitusi bagian isi berisi tentang sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, identitas negara, bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan, lembaga negara, kedudukan, wewenang, ketentuan organisasi dan jaminan hak asasi manusia. Ketentuan tentang perlindungan dan jaminan hak asasi manusia terkadang dipisahkan dari isi konstitusi dan berdiri sendiri.

Contoh hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi diantaranya adalah hak beragama, hak berpendapat, hak berpikir dan hak membayar pajak. Di bagian isi konstitusi juga memuat ketentuan tentang pembatas kekuasaan penguasa dan pembagian kekuasaan negara yang menggambarkan struktur organisasi suatu negara.

3. Konstitusi bagian akhir

Pada konstitusi bagian akhir berisi tentang tata cara perubahan dalam konstitusi. Perubahan konstitusi ini dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan jaman dan disesuaikan dengan perkembangan di jaman tersebut. Namun ada juga ada pelarangan untuk mengubah konstitusi untuk menghindari adanya penyimpangan yang pernah terjadi.


Secaraumum, konstitusi suatu negara berisi tentang hal yang bersifat kompleks dalam penyelenggaraan negara. Sehingga dengan adanya konstitusi di dalam suatu negara menjamin adanya hak asasi manusia, penetapan susunan tata negara dan pembagian serta pembatasan tugas dalam tata negara. Pembagian dan pembatasan tugas terbagi dalam 3 lembaga kekuasaan yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Lembaga legislatif adalah lembaga yang berkuasa membentuk undang-undang. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang berkuasa di bidang pemerintahan. Lembaga yudikatif adalah lembaga yang berkuasa di bidang kehakiman.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki arti dan makna mendalam. Substansi konstitusi negara ini dirumuskan secara padat yang bernilai universal. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 alinea memiliki kandungan makna. Kandungan makna tiap alinea tersebut, yaitu:

1. Alinea pertama

Pada alinea yang pertama mengandung nilai dan hak asasi manusia seperti hak bangsa merdeka yang merupakan hak paling dasar dari kehidupan manusia dan harus dipenuhi. Dengan adanya hak bangsa merdeka berarti menolak paham individualis. Pada alinea pertama juga mengandung hukum kodrat dan hukum etis.

2. Alinea kedua

Pada alinea yang kedua mengandung kewajiban warga negara secara moral sebagai pewaris bangsa. Kewajiban warga negara tersebut adalah menjaga kemerdekaan dan membangun bangsa bersama dengan pemimpin negara.

3. Alinea ketiga

Pada alinea ketiga mengandung nilai kesadaran Bangsa Indonesia. Kesadaran tersebut diantaranya adalah pengakuan bangsa bahwa kemerdekaan diperoleh dari rahmat Tuhan, kesadaran bangsa terhadap kodrat Tuhan dan pernyataan sebagai bangsa yang merdeka untuk dapat menentukan cara hidup bangsa secara bebas.

4. Alinea keempat

Pada alinea keempat mengandung nilai tentang pembentukan pemerintahan kenegaraan. Pembentukan pemerintahan kenegaraan berdasarkan dari 4 hal pokok yaitu tujuan negara dalam hubungannya dengan persatuan Bangsa Indonesia, menentukan pembentukan undang-undang dasar, pembentukan negara dan dasar filsafat negara. Pada alinea keempat menjadi dasar dari sistem politik Indonesia ke dalam dan ke luar negeri.

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Terdapat perbedaan antara isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen. Perubahan tersebut dilakukan oleh MPR. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Sedangkan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 3 ayat aturan peralihan dan 3 pasal aturan tambahan. Pengelompokan pasal-pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:

  • Pasal tentang hubungan antara negara dengan warga negaranya.
  • Pasal tentang pengaturan sistem pemerintahan kenegaraan seperti pengaturan wewenang, tugas, kedudukan dan hubungan di antara lembaga negara.
  • Pasal tentang konsep negara dalam segala aspek kehidupan, ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan keamanan. Juga memuat tentang arah bangsa serta tujuan nasional. 
  • Substansi konstitusi negara memiliki peranan yang sangat penting dalam susunan pemerintahan suatu negara. Konstitusi yang telah dikenal sejak jaman Yunani purba masih dapat diterapkan dalam kehidupan bernegara hingga saat ini. 
  • Peraturan atau konstitusi negara harus dilaksanakan sepenuhnya oleh pemimpin negara, lembaga negara dan rakyat agar kehidupan negara menjadi lebih tertata. Peraturan suatu negara juga akan menjamin kehidupan negara dan masyarakat menjadi lebih tenteram, teratur dan damai.

Semoga dengan mengetahui apa saja tentang substansi konstitusi negara, bisa membuat kita semakin mengerti.