Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isi Surat Perjanjian Karyawan

Isi Surat Perjanjian Karyawan

Dalam sebuah hubungan kerja, pasti akan terdapat surat perjanjian karyawan dengan perusahaan di mana mereka bekerja. Surat perjanjian tersebut merupakan salah satu landasan yang bisa digunakan sebagai pegangan apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak.

Dengan adanya surat perjanjian tersebut, maka hubungan kerja yang terjadi antara karyawan dan sebuah perusahaan bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.

Isi Surat Perjanjian

Dalam sebuah surat perjanjian karyawan, biasanya terdiri dari beberapa bagian. Bagian pertama biasanya berisi tentang data diri dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Pada data diri tersebut disebutkan juga bahwa nama peserta perjanjian akan disebut sebagai pihak pertama, pihak kedua, dan seterusnya.

Selanjutnya dalam perjanjian tersebut dituliskan mengenai objek apa yang menjadi sumber perjajian. Misalnya saja, disebutkan bahwa seseorang sudah terikat sebagai karyawan sebuah perusahaan dengan status tertentu.

Status ini bisa sebagai pegawai tetap atau juga tenaga kontrak atau bahkan tenaga harian. Dalam surat perjanjian tersebut, harus menjelaskan dengan rinci kondisi ini.

Dalam surat perjanjian tersebut juga harus mencantumkan dengan jelas tentang job description atau gambaran pekerjaan yang harus dilakukan oleh karyawan tersebut.

Dengan demikian, pada nantinya bisa diketahui apakah tugas yang dijalankan sudah sesuai dengan perjanjian atau belum. Demikian pula, dengan menyebutkan tentang gambaran pekerjaan yang harus dilakukan seorang karyawan, bisa digunakan untuk proses penilaian. Apakah karyawan tersebut sudah bekerja sesuai dengan ketentuan ataukah belum menjalankan apa yang seharusnya dilakukan.

Permasalahan tentang hak dan kewajiban, juga perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian tersebut. Hak dan kewajiban merujuk pada hak yang dimiliki oleh perusahaan dan karyawan, serta kewajiban yang mengikat pada kedua belah pihak tersebut.

Misalnya, hak karyawan antara lain adalah mendapatkan penghargaan atau gaji dari apa yang sudah dilakukan untuk perusahaan tersebut. Di sini perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar semua jasa yang sudah diberikan karyawan.

Perusahaan memiliki hak untuk memerintahkan karyawan bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan karyawan memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut selama sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama.

Dengan demikian, pada nantinya dari kedua belah pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan karena segala sesuatunya sudah dijelakan dalam surat perjajian tersebut.

Surat perjanjian ini biasanya dibuat setelah seseorang dinyatakan layak untuk menduduki sebuah jabatan atau posisi. Dengan menandatangani surat perjanjian tersebut, maka orang tersebut memiliki kewajiban serta hak sebagaimana yang tertuang di dalam perjajian.

Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, maka seseorang memiliki hak untuk menolak menandatangani surat perjanjian tersebut. Ini berarti antara seseorang dan perusahaan tidak memiliki ikatan serta kewajiban apapun juga.

Lantas siapa saja yang berhak untuk menandatangani surat perjanjian tersebut? Sebaiknya, selain ditandatangani oleh pihak yang terikat perjanjian, dalam hal ini karyawan dan perusahaan, perjanjian tersebut juga harus diketahui oleh pihak ketiga.

Pihak ketiga ini merupakan pihak netral yang fungsinya sebagai penengah apabila terjadi permasalahan. Pihak ketiga juga memiliki kedudukan sebagai saksi, apabila dalam sengketa yang terjadi kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Biasanya, pihak ketiga ini adalah pihak notaris atau juga pengacara yang sudah ditunjuk.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja

Keberadaan surat perjanjian kerja tentu memiliki tujuan dan fungsi tersendiri. Perjanjian tersebut bukan dibuat hanya untuk sekedar formalitas untuk menunjukkan eksistensi dari suatu pihak. Ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh surat pernjian kerja tersebut. Beberapa fungsi ini antara lain adalah sebagai berikut.

Sebagai bukti bahwa ikatan kerja yang ada merupakan sebuah ikatan kerja formal, sehingga di dalamnya terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak.

Dengan adanya surat perjanjian, antara pihak yang terlibat perjanjian tersebut akan muncul rasa tenang, sehingga pada nantinya mampu memberikan kenyamanan pada semua pihak dalam menjalankan aktivitasnya. Karena apa yang terjadi dalam aktivitas tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja yang ditandatangani bersama.

Surat perjanjian kerja ini mampu menghindarkan terjadinya permasalahan yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak, sehingga tidak akan memunculkan konflik yang berpotensi merugikan.

Apabila terjadi sebuah permasalahan dari masing-masing pihak, akan mudah ditemukan cara penyelesaiannya. Karena dalam perjanjian tersebut biasanya akan disebutkan mengenai ketentuan serta cara yang ditempuh bila terdapat permasalahan.

Di dalam surat perjanjian terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dengan demikian, masing-masing pihak tidak akan ada yang dirugikan.

Melindungi karyawan dari tindakan yang sewenang-wenang dan di luar batas kewajaran. Biasanya, perusahaan yang memperlakukan karyawannya dengan semena-mena, tidak melakukan perjanjian kerja sebelum hubungan kerja dimulai.

Surat perjanjian kerja ini mencegah terjadinya hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Kasus Ketenagakerjaan

Dengan adanya surat perjanjian kerja yang dilakukan oleh karyawan dan perusahaan, diharapkan tidak muncul lagi kasus yang melibatkan karyawan dan pemilik usaha sebagaimana yang pernah terjadi belakangan ini.

Salah satunya adalah kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan pabrik pembuat wajan. Di mana puluhan karyawan dipaksa bekerja melebih batas waktu normal tanpa mendapatkan upah yang layak.

Hak-hak mereka untuk mendapatkan kesempatan beristirahat pun tidak diperoleh. Semua ini teradi karena tidak adanya perjanjian kerja secara tertulis antara karyawan dan pemilik usaha.

Hal-hal seperti inilah yang bisa dihindarkan jika sebelum memulai pekerjaan ada surat perjanjian yang dibuat tertulis, sehingga pada nantinya masing-masing pihak memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

Di Indonesia sendiri, masih cukup banyak hubungan ketenagakerjaan yang terjadi tanpa dilandasi adanya surat perjanjian kerja. Salah satu contohnya adalah pada pekerjaan pembantu rumah tangga.

Biasanya pekerjaan ini dilakukan tanpa ada sebuah perjanjian formal yang berketetapan hukum. Perjanjian antara pembantu rumah tangga dan pemilik rumah, hanya dilakukan secara informal dalam bentuk lisan, sehingga sering terjadi permasalahan yang melibatkan pembantu rumah tangga dan pemilik rumah.

Di mana dalam berbagai kasus pada akhirnya merugikan posisi pembantu rumah tangga tersebut. Dalam kasus lain, salah satu permasalahan di dunia ketenagakerjaan Indonesia adalah tentang status karyawan kontrak atau outsourcing.

Keberadaan para tenaga kontrak ini cenderung cukup dilematis karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum atas status pekerjaan yang dijalankan, sehingga sewaktu-waktu perusahaan yang menggunakan jasa mereka, memiliki kekuatan untuk memutuskan hubungan kerja tanpa adanya kemampuan dari pihak tenaga kerja untuk melakukan pembelaan diri.

Sebagian pihak menganggap, sistem kerja dengan konsep kontrak tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UUD 1945. Khususnya tentang hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan hidup yang layak karena selama ini, para tenaga kontrak yang ada di Indonesia, masih banyak yang belum mendapatkan penghasilan yang memadai.

Salah satunya adalah tenaga kontrak pemerintahan seperti Guru Tidak Tetap. Bukan rahasia lagi, banyak Guru Tidak Tetap ini yang hanya mendapatkan penghasilan jauh dari batas miminal kehidupan layak. Jadi, surat perjanjian karyawan itu sangat penting bagi pihak perusahaan dan pihak karyawan. Semoga bermanfaat.