Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk Bisnis dan Usaha

Tatkala menjajaki sebuah kerjamasa, sebelum keputusan final diambil, perlu sebuah surat untuk mengesahkannya. Surat ini adalah sebuah surat perjanjian. Ditandatangani oleh kedua belah pihak plus menampilkan beberapa pokok persetujuan yang diamini bersama. Surat ini juga menghadirkan orang ketiga yang berupa saksi. 

Ada pula surat perjanjian yang mencantumkan punishment bagi pihak yang melanggar. Jika Anda kebetulan mencari contoh surat perjanjian kerjasama untuk bisnis dan usaha, berikut diuraikan sedikit seluk-beluk terkait surat maha penting ini.

Komponen Penting Surat Perjanjian

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk Bisnis dan Usaha
 Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk Bisnis dan Usaha


Meski hanya sekadar sebuah surat, mungkin hanya satu atau dua lembar saja, namun surat perjanjian miliki beberapa komponen yang sangat penting. Komponen-komponen tersebutharus dihadirkan atau setidaknya dicantumkan pada lembar perjanjian. Beberapa komponen penting surat perjanjian kerjasama antara lain sebagai berikut:

1. Hukum

Ini penting dan wajib dicermati. Perjanjian yang ada harus taat hukum yang berlaku sesuai objek perjanjian. Untuk hukum itu sendiri bukan mutlak aturan di mata hukum. Ini bisa terkait 'hukum' kesusilaan, norma, kepentingan umum, ketertiban, bahkan agama.

2. Objek

Sebuah surat perjanjian harus miliki objek yang jelas. Objek tersebut terkait dengan perjanjian yang akan ditandatangani. Jangan sampai multitafsir atau bisa diplesetkan untuk kepentingan tertentu. Kedua belah pihak bisa mengevaluasi bilamana ada kekurangan atau kelebihan.

3. Identitas

Kedua belah pihak harus mencantumkan identitas yang jelas sesuai ID yang berlaku. Jangan sampai dikemudian hari salah satu pihakmendapati jika di pihak lain berikan identitas palsu. Seyogianya memang keduanya harus lebih sekadar kenal namun juga akrab satu sama lain. Pencantuman identitas palsu akan membawa masalah di kedepannya jika salah satu dari keduanya menggugat secara hukum.

4. Kesepakatan tanpa paksaan

Komponen ini wajib ditaati. Jika tidak maka surat yang ada sebaiknya bernama surat perjanjian paksaan. Baik pihak pertama dan kedua sadar benar jika perjanjian yang akan ditandatangani adalah kesepakatan bersama. Baik soal harga, prosedur, distribusi, pengadaan, pemasaran, dan lainnya.

5. Retical

Retical atau latar belakang kesepakatan bisa ditambahkan jika perlu. Latar belakang ini bisa dijadikan sebuah landasan mengapa sebuah perjanjian dilakukan. Ini bisa dijadikan pijakan untuk lakukan perjanjian baru bilamana terdapat landasan baru atau sebab baru atas perjanjian sebelumnya.

6. Isi

Cantumkan komponen ini secara gamblang. Apa yang disepakati dan bagaimana penindaklanjutannya. Pun juga soal isi wajib untuk didiskripsikan secara jelas-jelasnya. Cantumkan dalam pasal bila perlu hingga ayat. Cantumkan pula ketentuan atau syarat jika dimungkinkan.

7. Mekanisme sengketa

Semua pihak dalam surat perjanjian pasti tidak menginginkan adanya sengketa. Namun bilamana ini muncul maka harus diwaspadai sebelumnya. Untuk itu di surat perjanjian yang akan ditandatangani wajib diberikan porsi khusus bagaimana penyelesaian bila terjadi sengketa. Penyelesaian ini juga harus disetujua kedua belah pihak. Syarat dan ketentuannya juga harus jelas.

8. Ditandatangai kedua belah pihak

Surat perjanjian wajib ditandatangai oleh kedua belah pihak. Bila salah satu pihak tidak bisa hadir bisa diwakilkan oleh wakil resmi dengan surat kuasa yang sah.

9. Saksi

Bila dirasa perlu cantumkan saksi dalam surat perjanjian ini. Tak hanya sekadar hadir saat prosesi penandatanganan, namun saksi bisa ikut tanda tangan dalam surat perjanjian sebagai orang ketiga.

10. Salinan

Ini penting dan bukan sekadar langkah back up. Biasakan selalu menyalin surat perjanjian asli. Ibarat ijazah yang dilegalisir, salinan surat perjanjian asli tetap miliki kuasa meski tidak 'seampuh' surat perjanjian asli.

Contoh Surat Perjanjian Sederhana

Setelah mengenal komponennya kini saatnya untuk mencoba menulis sebuah surat perjanjian sederhana. Untuk surat perjanjian bisnis dan usaha, dalam contoh berikut akan ditampilkan cara penulisan surat perjanjian kerjasama untuk usaha patungan.

1. Judul

Tulis judul surat perjanjian yang akan disepakati. Misalkan saja dengan template "Surat Perjanjian Patungan Usaha XXX". Namun terkadang banyak juga surat perjanjian yang gunakan judul simple tanpa objek. Misalnya "Surat Perjanjian" atau "Surat Perjanjian Kerjasama".

2. Nama pihak terkait

Cantumkan nama pihak terkait yang terlibat di surat perjanjian tersebut. Anda bisa gunakan template sederhana dengan pola sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat/Tgl lahir :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak pertama.

Nama :

Tempat/Tgl.Lahir :

Alamat :

Selanjutnya disebut pihak kedua.

Jika surat perjanjian itu melibatkan dua pihak maka cantumkan pihak pertama dan kedua. Jika melibatkan lebih dari dua pihak, tiga, atau empat misalnya maka cantumkan pihak pertama hingga keempat. Usaha patungan sendiri sangat dimungkinkan melibatkan banyak pihak.

3. Isi perjanjian

Soal isi seperti dijelaskan pada komponen surat perjanjian di atas wajib ditulis secara jelas. Diskripsikan sejelas-jelasnya dan usahakan untuk tidak multitafsir serta diplesetkan. Untuk template-nya sendiri Anda bisa gunakan contoh sederhana berikut:

(Tata letak bagian isi perjanjian di bawah bagian detail pihak yang terlibat dalam surat perjanjian)

Kedua/ketiga/keempat belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha patungan XXX dan perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal berikut sebagai landasan untuk lakukan kerja sama.

PASAL 1

PERMODALAN

Pihak XXX selaku pihak pertama setuju berinvestasi pada pihak XXX selaku pihak kedua untuk menanamkan dana sebesar XXX sebagai modal patungan bersama dari pihak pertama.

Pihak kedua wajib lakukan supervisi pertumbuhan modal tahunan dan laporkan perkembangannya pada pihak pertama.

PASAL 2

PASAL 3

Dan seterusnya.

4. Tanggal pengesahan dan tanda tangan

Cantumkan tanggal surat perjanjian tersebut disahkan beserta tanda tangan kedua belah pihak. Untuk tata letaknya di bawah bagian isi perjanjian (pasal-pasal). Pastikan pihak pertama dan kedua cantumkan tandatangan yang disematkan oleh selembar materai Rp 6.000. Surat perjanjian ini wajib rangkap dua; dimiliki oleh pihak pertama dan kedua.

5. Saksi

Untuk keberadaan saksi ada beberapa pilihan yang bisa Anda lakukan. Pertama, saksi hanya hadir dan melihat prosesi perjanjian. Kedua, saksi tak hanya hadir namun namanya turut dicantumkan dalam surat perjanjian. Dan terakhir, tak hanya dicantumkan namanya, saksi ini juga turut ikut tanda tangan namun posisinya sebagai orang ketiga (saksi).

Surat Perjanjian Dinyatakan Sah

Setelah surat perjanjian dibuat, Anda bisa lakukan segala kesepakatan dan deal sesuai isi surat perjanjian tersebut. Namun ada hal lain yang musti Anda perhatikan sebelum prosesi tanda tangan atau bahkan sebelum surat perjanjian itu akan dibuat. Sebab surat perjanjian kerjasama sah jika memenuhi beberapa syarat berikut:

Ditulis di atas kertas (biasa) atau ditulis di atas kertas yang telah disegel sebelumnya. Ingat, sediakan selembar materai.

Surat perjanjian wajib dibuat dengan sadar benar atas itikad baik kedua belah pihak. Tak ada unsur paksaan atau dipengaruhi orang atau pihak lain.

Isi perjanjian harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum dicantumkan ke surat perjanjian yang akan dibuat.

Pihak yang terlibat dalam perjanjian harus telah dewasa dan dalam kondisi sehat, stabil, tidak dalam pengaruh apapun.

Isi perjanjian harus jelas, mudah dimengerti, dan tidak multitafsir atau gampang diplesetkan.

Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, norma serta susila yang berlaku di masyarakat.