Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rahasia Sunnah ! Keutamaan Menunggu Orang yang Susah Membayar Hutang

Hutang adalah meminjam kepada orang lain, hutang adalah sesuatu yang dipijnam, baik berupa barang ataupun berupa uang, sudah menjadi muamalah sehari - hari yang tak bisa lepas dasri kehidupan sehari - hari.

Hutang diperbolejkan dalam islam karena termasuk tolong menolong ( akad Ta'awud ) untuk menoloong orang yang membutuhkan

Keutamaan Menunggu Orang yang Susah Membayar Hutang

 
Rahasia Sunnah ! Keutamaan Menunggu Orang yang Susah Membayar Hutang
Rahasia Sunnah ! Keutamaan Menunggu Orang yang Susah Membayar Hutang 

Orang yg berhutang terbagi menjadi 4 keadaan:

Ia tdk mempunyai apapun secara mutlak. Maka terhadap orang yg seperti ini, (orang yg menghutangi) wajib menundanya & meninggalkan penagihan kepadanya.

Bahwa hartanya lbh byk dari hartanya. Maka orang yg seperti ini, (orang yg menghutangi) boleh menagih hutangnya & dilazimkan dgn pengadilan.

Bahwa hartanya sejumlah hutangnya, maka dituntut membayar hutangnya.

Bahwa hartanya lbh sedikit dari hutangnya, maka ini adl orang yg bangkrut yg ditahan atasnya dgn tuntutan orang-orang yg memberi pinjaman atau sebagian mereka, dan dibagi hartanya di antara orang-orang yg memberikan pinjaman menurut ukurannya.

Wajib kepada orang yg meminjam uang agar berniat membayarnya, dan jika tidak (berniat membayarnya) niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memusnahkan hartanya, sebagaimana sabda Nabi SAW:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَائَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ اِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ الله.

Barang siapa yg mengambil harta manusia (berhutang, meminjam), ia ingin membayarnya niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menunaikan darinya, & barang siapa yg mengambil karena ingin membinasakannya (menghabiskannya) niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memusnahkannya.” (Hadis Riwayat: al-Bukhari).

Keutamaan menunggu orang yg susah dan  memaafkannya

Menunggu orang yg susah (tidak mampu membayar hutang) termasuk akhlak yg mulia, yg lebh utama darinya adl memaafkannya.

Firman Allah SWT.

:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280}

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).

Dari Abu al-Yasr r.a, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barang siapa yg menunggu/menunda orang yg susah atau memaafkannya, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menaunginya di bawah naungan-Nya.” Hadis Riwayat: Muslim

Untuk saudara - saudaraku yang meminjamkan sesutau kepada orang lain, hendaklah secara ikhlas agar mendapatkan pahaloa disisi allah SWT.

Sedangkan bagi yang berhutang hendaklah selau ingat kepada hutang - hutangnya, karena jika seseorang yang berhutang meninggal dunia maka arwahnya tidak akan ditrima oleh kubur sebelum hutang - hutangnya sudah.

Rasulullah SAW bersabda :

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi Muhammad ﷺ: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Ini juga diperkuat oleh Allah SWT firman Dalam Al - Qur'an :

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ 

"Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang."(HR. Ibnu Majah) [No. 2412 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.