Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manfaat Perusahaan Leasing Lembaga Keuangan Bukan Bank

Manfaat Perusahaan Leasing Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank Selain kemampuan untuk membiayai usaha dan menyediakan modal yang terdokumentasi, leasing juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sekalipun masyarakat harus membayar untuk produk yang akan disewa dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal, leasing tetap merupakan insentif yang dapat diperhitungkan oleh masyarakat.

Perusahaan leasing adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan peralatan, dengan atau tanpa opsi, yang tersedia bagi peminjam untuk jangka waktu tertentu. 

Manfaat Perusahaan Leasing Lembaga Keuangan Bukan Bank

Manfaat Perusahaan Leasing Lembaga Keuangan Bukan Bank
Manfaat Perusahaan Leasing Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menghimpun modal dari masyarakat dengan mengendalikan surat berharga dan mendistribusikan dana tersebut untuk tujuan pembiayaan, membiayai investasi dalam berbagai bisnis.

Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (LKBB) memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara termasuk Indonesia.

Kegiatan - kegiatan usaha LKBB di Indonesia 

  • Mengumpulkan modal dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat berharga.
  • Memberikan kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
  • Bertindak sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan menjadi badan hukum pemerintah dalam menerima kredit dalam/luar negeri.
  • Termasuk didalamnya modal saham di pasar modal.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan dengan berkonsultasi dengan para ahli di bidang keuangan. Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan dengan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Prinsip Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga Keuangan Non-Bank memiliki prinsip sebagai berikut:
  • Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti kegiatan teroris.
  • Mengenal dan mengenal nasabah (perjalanan, identitas, rekening dan transaksi)

Leasing sebagai organisasi persewaan juga menawarkan pembayaran dengan kredit atau tunai. Untuk penjelasan lebih detail, berikut fitur dan manfaat leasing yang perlu Anda ketahui:

Fungsi Perusahaan Leasing

Dalam lembaga keuangan non bank (LKBB), leasing tentu memiliki fungsi. Berikut adalah beberapa fungsi lease pada lembaga keuangan non bank:

1. Memberikan Pembiayaan Produk

Umumnya, properti disewakan kepada peminjam secara langsung dengan amortisasi atau amortisasi. Peminjam dapat membeli produk yang diinginkan dengan cepat melalui berbagai bentuk uang muka. Perbedaan antara perbankan dan leasing terletak pada jumlah modal yang dipinjamkan bank. Bank meminjamkan uang, sementara leasing membiayai beberapa alat produksi.

2. Menghemat biaya produksi perusahaan

Untuk bisnis yang memproduksi satu item, leasing dapat membantu mengurangi biaya produksi. Pasalnya, perusahaan akan mendapatkan produk tertentu dengan biaya minimal karena sistem pembayaran cicilan. Ini akan mendorong bisnis untuk membelanjakan lebih sedikit uang setiap bulan untuk membayar kembali barang modal yang dipinjamkan. 

3. Mendapatan Hasil dari bunga pinjaman

Bagi penyedia jasa persewaan, fungsi dari sistem ini adalah untuk mempertahankan pinjaman yang menguntungkan. Selain itu, adanya jangka waktu pembayaran bulanan yang terhuyung-huyung meningkatkan profitabilitas lessor atau pemberi pinjaman kendaraan keuangan kepada peminjam. Penyedia rental juga memperoleh pendapatan melalui pengembalian dalam mata uang asing dari peralatan yang dipinjamkan sebelumnya.

Manfaat Perusahaan Leasing Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank

Perusahaan Leasing dalam suatu organisasi tentu memiliki kelebihan dan juga keuntungan. Berikut beberapa kelebihan dan manfaat Leasing yang harus Anda ketahui:

1. Tidak diperlukannya Jaminan

Leasing adalah penyewa yang berhak menggunakan modal yang dibiayai dengan kepemilikan yang sah atas aset tersebut. Akibatnya, pembayaran berdasarkan pendapatan properti dapat digunakan sebagai jaminan untuk sewa modal.

2. Capital Saving

Umumnya, perusahaan leasing akan memberikan pembiayaan 100% kepada peminjam. Oleh karena itu, penyewa dapat menggunakan dananya untuk berbagai kebutuhan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas usaha.Selain mendukung produktivitas, pelaku usaha juga dapat menghemat modal melalui penggunaan dana tersebut.

3. Kontrak fleksibel

Fleksibilitas struktur kontrak yang biasa ditemukan dalam leasing juga memudahkan penyewa untuk menyesuaikan leasing dengan kebutuhan mereka. Selain itu, jangka waktu sewa atau jumlah nominal yang akan diperoleh penyewa juga bisa disesuaikan. Eksekusi kontrak juga sederhana dan aman dengan memenuhi persyaratan yang telah disepakati sebelumnya. 

4. Alternatif untuk Mendapatkan Aktiva

Leasing merupakan salah satu alternatif bagi perusahaan atau individu yang ingin memperoleh produk yang memenuhi kebutuhan yang sangat penting. Baik untuk menunjang perekonomian maupun bisnis, leasing akan memungkinkan perusahaan atau perorangan untuk memperoleh aset berupa barang modal.

5. Dijamin oleh hukum

Lessor danLessee juga tidak perlu khawatir tentang risiko penipuan atau pelanggaran kewajiban lainnya. Berkat pelaksanaan kontrak yang ketat dan berdasarkan dasar hukum kontrak sewa produk dijamin sesuai dengan hukum.

6. Layanan cepat

Selain keamanan, leasing juga dapat diandalkan karena kemudahan proses yang harus dilalui oleh lessee. Penyedia fasilitas keuangan adalah perusahaan yang memiliki kemampuan dan kepercayaan untuk membuat proses leasing menjadi efisien dan efektif.

7. Terhindar Dari inflasi

Yang paling penting bagi masyarakat adalah leasing merupakan sistem pinjaman alternatif yang dapat membantu bisnis dan individu menghindari inflasi. Bahkan, pembayaran jasa sewa dilakukan dengan cara yang disesuaikan dengan perjanjian keuangan yang terjadi pada perjanjian sebelumnya.

Jenis lembaga keuangan non-bank

Di Indonesia terdapat banyak sekali jenis lembaga keuangan non perbankan. Secara umum terdapat sekitar 7 lembaga keuangan non perbankan dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Koperasi simpan pinjam

2. Pegadaian Umum

Untuk beberapa produk dan layanan  Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Gadai Konvesional
  • Gadai Syariah.
  • Jasa Penitipan Barang Berharga
  • Memegang emas.
  • Jasa Taksiran Dna Sertifikasi Logam Mulia

Perusahaan leasing atau Multifinance

Untuk contoh perusahaan Leasing terkenal di Indonesia, meliputi:

  • PT. BCA Financial
  • PT. BFI Financal
  • PT. IndoMobiol OTO Financial
  • PT. Astra Credit Companies (ACC)
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • Summit OTO Financial

4. Perusahaan Modal Ventura

5. Pasar modal

6. Perusahaan Dana Pensiun

Berikut adalah contoh perusahaan dana pensiun di Indonesia:

  • PT. taspen
  • PT. Asabri
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • DPPK (Dana Pensiun Pengusaha)
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

7. Perusahaan asuransi

Perusahaan -  perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi Pendidikan
  • Asuransi mobil
  • Asuransi rumah dan properti
  • Asuransi bisnis dll.

Jadi, keuntungan dari perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan non bank (LKBB) adalah memiliki kemampuan untuk membantu baik individu maupun bisnis yang membutuhkan modal melalui sewa yang aman. Selain itu, leasing juga dapat membantu masyarakat yang ingin mengkonsumsi barang atau jasa melalui penerbitan kartu kredit. Dengan banyaknya keuntungan dari leasing, masyarakat dapat terbantu dan sejahtera.