Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Hukum Yang Membentuk NKRI

Sumber Hukum Yang Membentuk NKRI - Untuk memahami hukum itu sendiri, banyak yang harus diketahui dan salah satu yang terpenting adalah menyangkut sumber-sumber hukum yang ada di negara keauan republik indonesia itu sendiri

Hukum terkait erat dengan kepastian. Hukum ingin menciptakan kepastian dengan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Persoalan kepastian hukum erat kaitannya dengan persoalan asal usul hukum.

Pengertian sumber hukum menurut C.S.T. Kansil adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan hukuman yang berat dan nyata.

Pengertian umum tentang sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hukum dan dapat juga disebut dengan asal usul suatu hukum. Sumber hukum juga dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu jika melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat dan tegas

Jika ditelaah, sumber hukum sangat luas dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, ada sumber hukum lain yang dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan, seperti:  kasus hukum atau keputusan hakim sebelumnya. 

Di Indonesia terdapat beberapa sumber hukum yang berlaku, karena setiap daerah atau negara sumber hukum dapat berbeda-beda tergantung pada banyak faktor yang mempengaruhinya. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembuatan undang-undang

Sumber Hukum Yang Membentuk NKRI

Sumber Hukum Yang Membentuk NKRI
Sumber Hukum Yang Membentuk NKRI

Berikut urutan sumber-sumber hukum di Indonesia:

  • UUD NKRI  45 dan Perubahannya
  • Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Penetapan  Presiden
  • Peraturan Daerah, yang dapat dibedakan menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Provinsi/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.

2 Sumber Hukum 

Apa jenis sumber hukum yang ada? Para pakar hukum membedakan sumber hukum menjadi dua bagian: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Lihat daftar lengkap sumber hukum berikut dengan contoh dan penjelasan yang umum digunakan secara internasional. 

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum pertama adalah sumber hukum materiil yang menimbulkan isi (materi) hukum itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga dapat dipahami sebagai keyakinan hukum individu sebagai anggota masyarakat dan opini publik yang menentukan isi hukum, yang dapat menjadi faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum.

Maksudnya sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut dan aspek, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, budaya, pendidikan, pertahanan, dan lain-lain. 

Biasanya asal mula hukum materi adalah berbagai gejala yang ada dalam kehidupan manusia, baik yang sudah menjadi fakta maupun yang belum menjadi fakta.

Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum Materiil:

Seorang ekonom akan mengatakan, kebutuhan ekonomi masyarakatlah yang menyebabkan munculnya hukum.

Seorang ahli sosial (sosiolog) akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Sumber hukum material antara lain:

  • Perasaan hukum atau pendapat umum seseorang
  • Agama
  • Kebiasaan
  • Kebijakan hukum pemerintah

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum yang kedua adalah sumber hukum formal. Ini adalah bentuk atau fakta yang dengannya hukum yang berlaku dapat ditemukan. Oleh karena itu, justru karena bentuknya itulah hukum diterima, dikenal dan dihormati secara umum. Ia juga merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Sumber hukum resmi juga dapat dianggap sebagai penerapan hukum materiil, sehingga hukum resmi dapat diterapkan dan dipatuhi oleh semua subjek hukum. Sumber hukum formal dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:

Undang - Undang

Undang-Undang (UU) adalah salah satu hukum tertulis, yang merupakan peraturan negara dan dibentuk oleh aparatur negara yang memiliki kewenangan untuk mengikat masyarakat. 

Hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, dimiliki dan dipelihara oleh pemerintah suatu negara, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah, dll. 

Pengundangan suatu undang-undang dibuat menurut tanggal yang ditentukan oleh undang-undang itu sendiri. 

Ada dua undang - undang , yaitu:

  • Undang - Undang (formil) suatu keputusan pemerintah adalah hukum karena cara pembuatannya . Undang-undang dibuat oleh Presiden dan DPR.
  • Undang - Undang ( Materiil ) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat secara langsung semua warga negara.

Perbedaan kedua jenis undans g- undang  tersebut terletak pada sudut pandangnya. Hukum formal diperiksa pembuatan dan bentuknya. 

Sedangkan hukum Materiil dilihat dari segi isinya, yaitu berlaku untuk umum. Dan untuk mempermudah pembedaannya, hukum dalam arti materil sering digunakan istilah peraturan, sedangkan hukum dalam arti formal disebut undnsag - undang.

Masa berlaku hukum berakhir pada saat:

  • Undang-undang tersebut telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, yang dalam hal ini adalah badan yang membuat undang-undang itu sendiri atau badan lain yang lebih tinggi kedudukannya.
  • Adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih lengkap, lebih praktis, lebih sesuai dengan keadaan dan kondisi yang dihadapi serta dapat menggantikan seluruh atau sebagian dari undang-undang yang lama.
  • Objek yang ditargetkan oleh parameter tidak ada lagi. 

Ada banyak contoh hukum ( undang - undang ) sebagai sumber hukum di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, UU Pokok Pertanahan No. 5 Tahun 1960, dan seterusnya.

Kebiasaan

Kebiasaan adalah segala macam tindakan dalam suatu masyarakat dan dilakukan secara terus menerus secara berkesinambungan sehingga menjadi suatu rutinitas. Hal ini jika dilakukan terus menerus akan menjadi kebiasaan hukum atau hukum tidak tertulis yang dalam kehidupan bermasyarakat dianggap sebagai hukum. sehingga perbuatan yang bertentangan dengan adat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perasaan hukum.

Jadi walaupun hukum tersebut tidak diatur dan di tetapkan oleh pemerintah, masyarakat tetap mengikutinya. Dengan demikian, adat merupakan salah satu sumber hukum tertua karena merupakan perilaku manusia yang teratur dan berulang. 

Akan tetapi, agar kepabeanan dapat berlaku dan menjadi sumber hukum, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:

(1) Harus ada sejumlah tindakan atau perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam masalah yang sama dan diikuti oleh banyak orang.

(2) Harus ada kepercayaan yang sah di pihak orang/kelompok yang berkepentingan. dalam arti harus ada keyakinan bahwa aturan-aturan yang diciptakan oleh kebiasaan mengandung/mengandung hal-hal yang baik dan patut diikuti/diikuti serta mempunyai kekuatan mengikat.

Berikut ini adalah contoh sumber hukum adat:

  • Tradisi daerah yang dilakukan secara turun temurun sudah menjadi norma di daerah tersebut.
  • Jika seorang komisaris menerima 10% dari satu kali pembelian atau penjualan sebagai gaji dan ini terjadi berkali-kali dan komisaris lainnya juga menerima gaji yang sama yaitu 10%, maka timbul kebiasaan dan lambat laun berubah menjadi hukum adat (hukum tidak tertulis).

Yurispedensi/ Keputusan-Keputusan Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)

Sumber hukum Yurispedensi adalah putusan-putusan  hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim sekarang dan yang akan datang dan dijadikan pedoman dalam memutus perkara yang sama. 

Dengan demikian, jika suatu perkara tidak memiliki sumber hukum dan ketentuan yang jelas dalam undang-undang, hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum perkara sendiri.

Di egara-negara Eropa kontinental, case law berarti keputusan hakim, sedangkan di negara-negara Anglo-Saxon, case law berarti sumber hukum.

Menurut Utrecht, ada 3 alasan (alasan) seorang hakim mengikuti putusan 2 hakim lainnya, yaitu:

  • Psikologis: Seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yang lebih tinggi pangkatnya, karena hakim adalah yang mengawasi hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi memiliki “GEZAG” karena dianggap lebih berpengalaman. 
  • Praktisi: berdasarkan keputusan 2 hakim senior lainnya yang sudah ada.Karena jika putusannya berbeda dengan hakim yang lebih tinggi, maka pihak yang kalah akan mengajukan banding kepada hakim yang mengambil putusan dalam perkara yang sama agar perkara tersebut menerima putusan yang sama dengan putusan sebelumnya.
  • Adil, adil dan tepat: sehingga tidak ada alasan untuk menolak mematuhi putusan hakim sebelumnya.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seorang hakim menggunakan putusan hakim sebelumnya:

  • Pertimbangan psikologis
  • Pertimbangkan kenyataan
  • memiliki pendapat yang sama

Yurisprudensi dibagi menjadi dua jenis: yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Hukum perkara tetap mengacu pada putusan hakim yang terjadi sebagai akibat dari rangkaian putusan yang serupa atau identik dan menjadi dasar bagi pengadilan (arrest standard) untuk memutus suatu perkara. Sedangkan hukum perkara tidak tetap adalah putusan hakim sebelumnya yang tidak dijadikan dasar pengadilan (bukan penahanan baku). Perubahan kasus preseden seringkali berupa kasus preseden yang menerapkan hukum (hukum dasar) yang tidak pernah dijadikan sumber hukum oleh hakim junior atau junior.

Traktat

Traktat ( Treaty ) adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih. Perjanjian yang ditandatangani oleh dua negara disebut perjanjian bilateral, perjanjian yang ditandatangani oleh lebih dari dua negara disebut perjanjian multilateral. Ada juga perjanjian kolektif, yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara lain untuk berkomitmen pada perjanjian tersebut. 

Persetujuan ini mengikat Negara yang bersangkutan dan tentunya juga mengikat warga negara dari Negara yang bersangkutan. Isinya bisa bermacam-macam, misalnya mencakup isu-isu tertentu atau isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing negara, misalnya terkait perbatasan wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan dan saling pengertian, masalah ekonomi, dll.

Bahan yang akan diproses traktat:

  • Isu-isu politik/lainnya yang dapat mempengaruhi arah politik negara.
  • Ikatan - ikatan yang sedemikian rupa yang mempengaruhi arah politik negara.
  • Hal-hal yang menurut UUD/ketentuan undang-undang, harus diatur dalam undang-undang. 

Tahapan/tahapan perjanjian( Traktat ):

  • Sluiting : penetapan isi perjanjian oleh pendelegasian para pihak yang bersangkutan sehingga menimbulkan/menimbulkan konsep perjanjian/sluiting soor konde.
  • Persetujuan dari masing-masing parlemen masing-masing.
  • Pengesahan (persetujuan) masing-masing kepala negara. Kemudian berlaku di seluruh wilayah tanah air.

Ada beberapa jenis perjanjian tergantung pada jumlah negara yang terlibat, yaitu:

  • Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara.
  • Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Kesepakatan bersama adalah kesepakatan antara beberapa negara dan kemudian memungkinkan negara lain untuk mengikatkan diri pada kesepakatan tersebut.

Proses pembuatan perjanjian melibatkan empat langkah, antara lain:

  • Perwakilan pihak terkait merundingkan isi perjanjian. Hasil perundingan tersebut dikenal dengan konsep perjanjian (sluiting-oorkonde). Sesi negosiasi biasanya dilakukan melalui forum konferensi, kongres, kongres atau sesi lainnya.
  • Setiap persetujuan parlemen dengan negara bagian memerlukan persetujuan kongres. Disahkan atau disahkan oleh seorang kepala negara seperti raja, presiden atau perdana menteri dan diumumkan dalam lembaran negara.
  • Pertukaran piagam antara para pihak yang telah menandatangani perjanjian, jika perjanjian itu multilateral, piagam tersebut diarsipkan oleh salah satu negara atas dasar perjanjian atau diarsipkan di markas besar PBB.

Doktrin ( Pendapat Sarjana Hukum )

Artinya, segala macam pendapat ahli hukum yang diakui yang dijadikan sebagai patokan atau asas-asas penting hukum dan penerapannya. Seringkali kita melihat hakim berkonsultasi dengan ahli dan ahli hukum terkenal sebagai sumber hukum untuk memutuskan suatu perkara. Dalam hubungan internasional, pendapat seorang pengacara sangatlah penting.

Doktrin merupakan sumber hukum karena hukum perjanjian dan hukum kasus tidak memberikan jawaban hukum, oleh karena itu penting untuk mencari pendapat para ahli hukum. Contoh doktrin termasuk ajaran Montesquieu tentang politik trias, interpretasi teoretis tentang pembagian kekuasaan dalam negara, sekolah sejarah von Savigny, dan banyak lagi.

Berlaku: Communis Opinio Doctorum: opini publik tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli. 

  • Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone (Komentar tentang Hukum di Inggris oleh Sir William Black Stone)
  • Ajaran Imam Syafi`i banyak digunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam berhukum.
  • Trio politik.

Demikian informasi lengkap mengenai sumber hukum di Indonesia beserta penjelasan dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kita untuk lebih memahami arti sebenarnya dari sumber yang sah.

Sumber : @Wikipedia