Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Fungsi Mempelajari Sejarah Hukum ?

Sejarah Hukum: Pengertian Dan Fungsinya - Secara etimologis atau gramatikal, arti sejarah atau dalam bahasa latin dikatakan “HIstories”; dalam bahasa Jerman disebut “Geschichte” yang bisa berarti “sesuatu yang telah terjadi”.

Dalam bahasa lain, sejarah disebut juga dengan “History”, yang berarti kumpulan fakta tentang kehidupan dan perkembangan umat manusia.

Dalam bahasa Melayu termasuk bahasa Indonesia, sejarah dapat dipahami sebagai cerita tentang peristiwa masa lalu, disebut juga legenda, babad, cerita, hikayat, dll, kebenarannya tidak dapat dipastikan tanpa bukti penelitian.

Sejarah juga dapat dipahami sebagai pengungkapan peristiwa masa lalu. Sejarah juga merupakan aliran tulisan yang sistematis atau baku tentang suatu fenomena yang mempengaruhi kehidupan suatu negara atau kelompok sosial tertentu dengan penjelasan yang terstruktur tentang mengapa gejala itu terjadi. Dari perspektif ilmu sosial, sejarah adalah alat untuk melihat kehidupan dari perspektif empiris untuk menemukan kebenaran tentang manusia dan masyarakat.

Tujuan mempelajari sejarah

Apa Fungsi Mempelajari Sejarah Hukum ?
Apa Fungsi Mempelajari Sejarah Hukum ?

Menurut Rohlies. Sejarah adalah sarana untuk mencari dan menyaring sumber; Mengatur kelompok sumber menurut standar tertentu, termasuk membuat asumsi.

Menguji kebenaran danmengurai sumber sejarah. Bila sudah teruji, fakta sejarah akan ditafsirkan dengan maksud untuk melakukan rekonstruksi jalannya fakta dengan pendekatan hipotesis-hipotesis

Untuk menambah kredibilitas, dilakukan penelitian yang cermat sebagai bentuk verifikasi, khususnya yang berkaitan dengan cerita, agar tidak ditemukan kontradiksi terhadap fakta yang ada. 

Ilmu sejarah dan ilmu hukum merupakan 2 (dua) entitas yang tidak dapat dipisahkan karena pada hakekatnya hukum merupakan produk sejarah yang senantiasa berkembang sesuai dengan peradaban manusia. Jadi, mempelajari hukum adalah mempelajari sejarah. 

Sesungguhnya produk hukum setiap periode sejarah akan mencerminkan perkembangan dan pertumbuhan hukum pada era berikutnya. Sejarah hukum masa lalu memiliki pengaruh besar terhadap dinamika hukum saat ini. Dengan demikian, mengetahui sejarah hukum masa lalu sangat penting untuk memahami evolusi sejarah hukum suatu negara.

Sejarah hukum

Ilmu sejarah hukum merupakan bagian dari cabang metodologi ilmu sejarah, tetapi bukan bagian dari kajian hukum. Tugas penelitian hukum terkait dengan:

  • Mempelajari;
  • Analisis;
  • Memeriksa;
  • Untuk menjelaskan;
  • Mengatur argumen;
  • kecenderungan;
  • Menarik kesimpulan tentang fakta, konsep, prinsip dan aturan yang terkait dengan hukum yang ada dan saat ini.

Soedjatmoko percaya bahwa sejarah sangat penting dalam membentuk warga negara yang baik dan mengembangkan cinta dan kesetiaan kepada negara. Sejarah sebagai bahan pembelajaran bagi negara muda seperti Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun negara.

Sedangkan sejarah hukum adalah bidang studi hukum dan mempelajari sistem hukum dan fenomena masa lalu dengan menjelaskan dan menafsirkan perkembangannya untuk memahami apa yang berlaku sebagai hukum masa lalu. 

Dalam mempelajari sejarah hukum, selain memahami perkembangan sistem hukum secara keseluruhan, kita juga mempelajari perkembangan beberapa pranata hukum dan norma hukum dalam sistem hukum. 

Perlunya mempelajari sejarah hukum

Dengan mempelajari sejarah hukum, kita mulai memahami bahwa hukum tidak hanya berbeda atau berubah menurut letak geografis, tetapi juga dapat berubah dari waktu ke waktu.

Perubahan itu terjadi tidak hanya dalam bentuk hukum eksternal yang memuat hukum-hukum substantif, tetapi juga berkaitan dengan perubahan norma-norma yang melingkupi hukum formal dan sumber-sumbernya.

Dalam tatanan hukum modern juga dikenal sumber-sumber negara hukum, seperti:

  • hukum;
  • yurisprudensi
  • teori;
  • perjanjian.

Fungsi lain dari kajian sejarah hukum adalah kenyataan bahwa standar hukum yang berlaku seringkali hanya dapat dipahami dengan mengetahui sejarah hukum. Dalam sejarah hukum ini, kita akan melihat pemahaman mendalam tentang filsafat hukum, mengapa hukum diciptakan, dan cikal bakal hukum yang ada.

Sejarah hukum selain untuk memahami teks keberadaan produk hukum, juga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang lahirnya penegakan hukum dari sudut pandang sejarah dan peristiwa tertentu.

Menurut Roscoe Pound, manfaat mempelajari sejarah hukum adalah kegunaannya dalam hal:

  • Untuk membebaskan diri dari tradisi usang;
  • Penjelasan hukum yang berlaku;
  • Perkenalkan hal-hal baru ke dalam hukum;
  • mengatur dan mensistematisasikan dokumen hukum saat ini;
  • memperkuat prinsip hukum baru;
  • memberikan gambaran yang komprehensif tentang fungsi hukum sebagai kontrol sosial;
  • meletakkan dasar untuk praktik etika, hukum, dan politik. 

Sebagai kesimpulan untuk mempelajari sejarah hukum, dapat dibuat kesimpulan dalam hasil penelitian. Diantara hasil kajian ini dapat dibuat rekomendasi perlunya menghilangkan lembaga hukum yang sudah tidak diperlukan lagi, atau masih dapat dikembangkan dan digabung untuk mencapai efisiensi yang lebih besar.

Fungsi Sejarah Hukum

Hukum yang berlaku sekarang sebenarnya berbeda dengan hukum masa lalu dan tidak akan sama dengan hukum yang akan datang. Akan tetapi, sistem hukum saat ini mengandung unsur-unsur sistem hukum sebelumnya. Kemudian, dalam sistem hukum yang sekarang, terbentuklah tunas-tunas mengenai sistem hukum yang akan datang.

Dari penjelasan tersebut, berikut adalah fungsi sejarah hukum:

  • Meningkatkan pemahaman dan apresiasi yang tepat terhadap undang-undang saat ini;
  • Memungkinkan legislator saat ini untuk dengan mudah menghindari kesalahan di masa lalu dan mendapat manfaat dari perkembangan positif dalam undang-undang masa lalu;
  • Mengetahui implikasi hukum aktif bagi sarjana dan praktisi hukum dengan melakukan penelitian dan interpretasi sejarah;
  • Sejarah hukum mengungkap dan memberikan petunjuk tentang asal-usul hukum tertentu, letaknya sekarang, dan perkembangan hukum tersebut;
  • Mengungkapkan fungsi dan efektivitas badan hukum tertentu. Artinya, dalam kondisi apa suatu lembaga hukum dapat secara efektif menangani masalah hukum dan dalam keadaan apa jika lembaga itu gagal. Hal ini terlihat dari fakta sejarah hukum.

Selain itu, menurut Soedjatmoko, ada 3 (tiga) hal penting untuk mengkaji hukum asal usul sejarah, yaitu:

  • Kemampuan mendeskripsikan dan memperkirakan pentingnya isu etika, isu kebijakan publik, dan isu nilai, khususnya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam dan teknologi;
  • Pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan sejarah dunia;
  • Kemampuan untuk menyusun kritik dan debat secara bertanggung jawab.

Faktor kemajuan hukum

Sejarah hukum sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi dan tidak dapat dibandingkan dengan sejarah hukum mana pun di dunia. Evolusi hukum Romawi dalam sejarah hukum dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:

Unsur penghormatan terhadap profesi magistrate atau hakim dan badan pembuat undang-undang, khususnya dalam sistem hukum Romawi, sangatlah penting. Fungsi hakim memainkan peran yang menentukan dalam pembentukan dan pengembangan hukum Romawi.

Unsur penghormatan terhadap profesi hukum khususnya advokat tidak hanya berargumen tetapi juga memberikan nasihat dalam bentuk buku-buku hukum. Contohnya adalah Cicero, filsuf paling terkenal saat itu.

Faktor dalam ruang lingkup Kekaisaran Romawi, sebuah kerajaan yang begitu luas sehingga membutuhkan hukum untuk menyatukan wilayahnya.

Periode di mana Kekaisaran Romawi berkuasa, yaitu Kekaisaran Romawi memerintah selama sekitar 1000 tahun. Unsur kejeniusan Kekaisaran Bizantium merupakan bagian dari Kekaisaran Romawi, yaitu Raja Justinian yang menghimpun para ahli hukum untuk menyusun kembali hukum Romawi menjadi satu kitab yang disebut Kode Justinian "Corpus Juris Civilis".

Unsur kebangkitan hukum Romawi, khususnya hukum Romawi dalam Code of Justinian ditafsirkan dan dikembangkan kembali.

Faktor perkembangan beberapa hukum nasional beberapa negara didasarkan pada hukum Romawi, khususnya perkembangan beberapa hukum nasional di negara tersebut memberikan pengaruh yang besar terhadap dunia hukum dengan menerapkan banyak peraturan penetapan yang berbeda-beda. Contoh pembuatan Kode Napoleon di Prancis didasarkan pada Kode Justinian, serta pembuatan Kode Sipil Jerman berdasarkan hukum Romawi sebelum era Kode Justinian.

Hukum sebagai objek kajian sejarah

II. van Aperdoorn berpendapat bahwa dari segi ilmu pengetahuan, hukum merupakan fenomena sejarah, artinya dapat berkembang terus menerus. Pengertian pertumbuhan memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Faktor perubahan

Dalam unsur ini terdapat hubungan yang erat dan tidak terputus antara hukum sekarang dan hukum masa lalu. Hukum masa kini dan hukum masa lalu adalah satu kesatuan yang utuh. Dengan kata lain, orang akan dapat mengetahui hukum hari ini dengan mempelajari sejarah. Jadi, mempelajari hukum juga mempelajari sejarah.

faktor stabilitas

Hukum sebagai gejala masyarakat yang tidak terisolasi. Dengan kata lain, dalam masyarakat dan dalam sejarahnya, tidak ada yang terpisah melainkan saling terkait. Dengan demikian, perkembangan dan perubahan pranata hukum ditentukan oleh berbagai faktor sosial, seperti standar ekonomi, politik, agama, dan etika.

Aspek-Aspek yang Mendukung Perkembangan Hukum

Hukum tidak diciptakan atau muncul begitu saja, tetapi ada faktor - faktor yang menyebabkan kenapa hukum itu harus dibuat. berikut beberapa aspek yang menyebabkan terjadinya perkembangan hukum

  1. Keberadaan yurisprudensi von Savigny historis di mana hukum adalah "volkgeist" atau "jiwa bangsa";
  2. Di negara-negara Anglo-Saxon terdapat asas kegunaan hukum (legal utiliism) yang mengukur hukum dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat;
  3. Keberadaan materialisme historis (hostorish materialism) dari Marx dan Engels mengukur hukum tidak berdasarkan Tuhan dan gagasan manusia yang abstrak, tetapi pada faktor material murni.
  4. Adanya mazhab disiplin sosiologi yang menguji keefektifan suatu hukum dalam kaitannya dengan realitas masyarakat;
  5. Ada disiplin budaya dan ontologi yang mempelajari hukum dari sudut pandang sejarah peradaban manusia

Kesimpulan 

Sejarah hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari sejumlah fakta hukum dari zaman kuno yang tercantum dalam urutan kronologis. Sejarah hukum menggambarkan perkembangan hukum untuk memahami apa yang dianggap hukum di masa lalu.

Dengan mempelajari sejarah hukum, kita juga akan dihadapkan pada hukum-hukum yang berlaku sekarang dan yang akan berlaku di masa yang akan datang. Selain itu, banyak kegunaan yang berbeda dalam kajian sejarah hukum, salah satunya adalah untuk memahami makna hukum positif dan mencegah pembuat undang-undang dari melakukan kesalahan yang telah terjadi di masa lalu. .