Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bisnis : Sumber dan Contoh Hukum Bisnis

 

Hukum Bisnis : Sumber dan Contoh Hukum Bisnis

HUkum -  Hukum bisnis terbagi dalam 2 hal yang lain yakni hukum dan bisnis, di mana semasing mempunyai definisinya semasing. Menurut seorang pakar hukum yakni H.M.N. Purwosutjipto, S.H., hukum ialah keseluruhnya etika, yang oleh penguasa negara atau penguasa warga dipastikan atau dipandang seperti ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota warga, dengan tujuan untuk melangsungkan satu tata yang diinginkan oleh penguasa itu. Sedang bisnis bisa disimpulkan selaku seluruh rutinitas yang menyertakan pengadaan barang dan layanan yang dibutuhkan dan diharapkan oleh orang yang lain mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan. Lantas apakah itu hukum bisnis? Berikut ini Libera akan menerangkan selanjutnya tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan beberapa hal penting yang lain berkaitan hukum bisnis.

Sumber Hukum Bisnis

Saat sebelum masuk di sumber hukum bisnis, perlu dimengerti jika ada 2 (dua) sumber hukum yang berjalan di Indonesia yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material yakni hukum yang disaksikan dari sisi didalamnya dan berawal dari beberapa faktor yang tentukan isi hukum yaitu keadaan sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. 

Sedang sumber hukum formal adalah sumber hukum yang terkait dengan proses atau langkah pembentukannya dan secara bisa langsung dipakai untuk membuat hukum. Sumber hukum formal diantaranya terdiri dari ketentuan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, ketentuan pemerintahan, keputusan presiden, dan ketentuan wilayah; traktat yaitu kesepakatan antar negara yang dibikin berbentuk spesifik; doktrin dari pakar hukum; dan yurisprudensi yakni keputusan hakim.

Ke-2 sumber hukum di atas adalah landasan terciptanya hukum bisnis atau hukum yang dipakai dalam jalankan bisnis. Selaku contoh, sumber hukum bisnis secara formal dari sisi undang-undang diantaranya:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengendalikan mengenai jalinan, baik jalinan atas kebendaan atau di antara perseorangan dan tubuh hukum. Dalam KUHPerdata, ada ketentuan berkenaan jual-beli, sewa sewa, pinjam pinjam (terhitung kredit), dan lain-lain.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diantaranya mengendalikan mengenai tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengendalikan masalah perdagangan secara eksklusif yang belum ditata dalam KUHPerdata seperti wujud tubuh usaha mencakup CV dan firma.

Ketentuan yang lain di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalkan undang-undang yang mengendalikan mengenai perseroan terbatas yang ditata dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengendalikan mengenai investasi yaitu Undang-Undang Penanaman Modal.

Kecuali contoh di atas, hukum bisnis berawal dari kesepakatan yang dibikin oleh beberapa faksi yang lakukan transaksi bisnis. Pasal 1338 KUHPerdata berlakukan azas kebebasan berkontrak di mana beberapa faksi bisa tentukan sendiri ketentuan yang ada pada kesepakatan yang mereka setujui dan kesepakatan itu akan berlaku secara resmi selaku "Undang-Undang" yang mengikat beberapa faksi. Sedang sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady, mencakup Perundang-undangan, kesepakatan, traktat, yurisprudensi, rutinitas, dan doktrin pakar hukum.

Contoh Masalah

Satu perusahaan vendor bernama PT Kenanga Mulia memberi utang ke PT Cahaya Sentosa sebesar Rp100.000.000 di mana beberapa faksi setuju untuk tanda-tangani kesepakatan utang. Atas utang itu, PT Cahaya Sentosa setuju akan membayar hutang itu paling lamban 3 bulan sesudah utang diberi. Tetapi, sampai tanggal jatuh termin, PT Cahaya Sentosa tidak membayar sama persetujuan.

Permasalahan di atas adalah salah satunya ruangan cakupan hukum bisnis, yaitu pinjam pinjam uang di mana ketentuannya merujuk pada salah satunya sumber hukum bisnis yakni KUHPerdata. Kecuali ditata dalam KUHP erdata, kesepakatan yang dibikin di antara PT Kenanga Mulia dan PT Cahaya Sentosa bisa jadi landasan hukum. Bila dalam kesepakatan itu tidak ditata secara detil berkenaan tukar rugi jika salah satunya faksi lakukan pelanggaran atau mungkin tidak ditata berkenaan langkah penuntasan bila berlangsung perselisihan, karena itu perihal ini pula yang akan mengakibatkan perselisihan susah dituntaskan. Terutama bila salah satunya faksi tidak mempunyai niat bagus untuk mengakhiri kewajibannya.

Disini keutamaan hukum bisnis untuk dipahami semua pebisnis. Salah satunya faktor penting dalam permasalahan hukum bisnis ialah kesepakatan yang menerangkan jika beberapa faksi sudah setuju lakukan suatu hal.sebuah hal. Dan harus dipahami, undang-undang cuman berisi ketentuan dan larangan pada umumnya hingga undang-undang, tidak cukup buat mengendalikan jalinan di antara Anda selaku pelaku bisnis dengan rekanan bisnis Anda