Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan RuangLingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis : Pengertian, Tujuan,  Fungsi, dan RuangLingkup Hukum Bisnis
Manajemen - Saat Anda memilih untuk mengawali bisnis sendiri, resiko ialah hal yang tidak bisa dijauhi. Salah satunya resiko yang umum dijumpai oleh pelaku bisnis ialah ditipu oleh sama-sama pendiri perusahaan, kehilangan asset individu sebab bisnis yang digerakkan tidak memiliki badan hukum, atau client yang mendadak lakukan penangguhan dan tidak bayar ongkos yang semestinya dibayar. Disini hukum bisnis berperanan penting dalam berjalannya aktivitas bisnis.

Hukum bisnis terbagi dalam 2 hal yang lain yakni hukum dan bisnis, di mana semasing mempunyai definisinya semasing. Menurut seorang pakar hukum yakni H.M.N. Purwosutjipto, S.H., hukum ialah keseluruhnya etika, yang oleh penguasa negara atau penguasa warga dipastikan atau dipandang seperti ketentuan yang mengikat untuk beberapa atau semua anggota warga, dengan tujuan untuk melangsungkan satu tata yang diinginkan oleh penguasa itu. Sedang bisnis bisa disimpulkan selaku seluruh rutinitas yang menyertakan pengadaan barang dan layanan yang dibutuhkan dan diharapkan oleh orang yang lain mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan. Lantas apakah itu hukum bisnis? Berikut ini Libera akan menerangkan selanjutnya tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan beberapa hal penting yang lain berkaitan hukum bisnis.

Hukum Bisnis Menurut Beberapa Ahli

Munir Fuady

Munir Fuady menjelaskan jika Hukum Bisnis adalah satu piranti atau aturan hukum terhitung usaha penegakannya yang mengendalikan berkenaan tata langkah penerapan kepentingan atau rutinitas dagang, industri, atau keuangan yang disambungkan dengan produksi atau transisi barang atau layanan dengan tempatkan uang dari beberapa enterpeneur dalam resiko spesifik dengan usaha spesifik dengan pola untuk memperoleh keuntungan.

Abdul R. Saliman dkk

Hukum Bisnis ( Business Law /Bestuur Rechts )adalah keseluruhan dari ketentuan-peraturan hukum, baik yang tercatat atau tidak tercatat, yang mengendalikan hak dan keharusan yang tampil dari perjanjian-perjanjian atau satu perserikatan-perikatan yang berlangsung dalam praktik bisnis.hl

Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum mengatakan hukum bisnis adalah seperangkat aturan hukum yang diselenggarakan untuk mengendalikan dan mengakhiri bermacam masalah yang tampil dalam aktivitas antar manusia, terutamanya dalam sektor perdagangan.

Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis

Hukum bisnis dibikin untuk mengendalikan dan membuat perlindungan bisnis dari bermacam resiko yang kemungkinan berlangsung di masa datang. Berikut ini ialah beberapa tujuan hukum bisnis yang penting Anda kenali:

Jamin berfungsinya keamanan proses pasar secara efektif dan lancar.

Membuat perlindungan bermacam satu tipe usaha, terutamanya untuk tipe Usaha Kecil Menengah (UKM).

Menolong membenahi mekanisme keuangan dan perbankan.

Memberi pelindungan pada sesuatu aktor ekonomi atau aktor bisnis.

Merealisasikan bisnis yang aman dan adil untuk semuanya aktor bisnis.

Sama seperti yang Anda kenali, hukum dibikin untuk membuat kehidupan yang aman, teratur, dan tenteram, sama dengan hukum bisnis. Berikut ini beberapa fungsi hukum bisnis:

Jadi sumber info yang berguna untuk aktor bisnis.

Aktor bisnis bisa lebih mengenali hak dan kewajbannya waktu mambangun bisnis, hingga usahanya tidak menyelimpang dari ketentuan yang ada dan sudah tercatat dalam Undang-Undang.

Aktor bisnis lebih pahami satu hak-hak dan kewajibannya pada suatu aktivitas bisnis

Diwujudkannya sikap dan sikap bisnis atau aktivitas bisnis yang adil, jujur, lumrah, sehat, aktif, dan berkeadilan sebab sudah mempunyai kejelasan hukum.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis sendiri mempunyai ruangan cakupan yang lumayan luas dan sudah ditata dalam Undang-Undang. Biasanya, ruangan cakupan hukum bisnis meliputi banyak hal seperti wujud tubuh usaha (PT, Firma, CV), aktivitas jual-beli (terhitung export dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, agunan hutang dan surat bernilai, hak kekayaan cendekiawan, asuransi, dan yang lain yang terkait dengan aktivitas bisnis.

Sumber Hukum Bisnis

Saat sebelum masuk di sumber hukum bisnis, perlu dimengerti jika ada 2 (dua) sumber hukum yang berjalan di Indonesia yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material yakni hukum yang disaksikan dari sisi didalamnya dan berawal dari beberapa faktor yang tentukan isi hukum yaitu keadaan sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. 

Sedang sumber hukum formal adalah sumber hukum yang terkait dengan proses atau langkah pembentukannya dan secara bisa langsung dipakai untuk membuat hukum. Sumber hukum formal diantaranya terdiri dari ketentuan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, ketentuan pemerintahan, keputusan presiden, dan ketentuan wilayah; traktat yaitu kesepakatan antar negara yang dibikin berbentuk spesifik; doktrin dari pakar hukum; dan yurisprudensi yakni keputusan hakim.

Ke-2 sumber hukum di atas adalah landasan terciptanya hukum bisnis atau hukum yang dipakai dalam jalankan bisnis. Selaku contoh, sumber hukum bisnis secara formal dari sisi undang-undang diantaranya:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengendalikan mengenai jalinan, baik jalinan atas kebendaan atau di antara perseorangan dan tubuh hukum. Dalam KUHPerdata, ada ketentuan berkenaan jual-beli, sewa sewa, pinjam pinjam (terhitung kredit), dan lain-lain.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diantaranya mengendalikan mengenai tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengendalikan masalah perdagangan secara eksklusif yang belum ditata dalam KUHPerdata seperti wujud tubuh usaha mencakup CV dan firma.

Ketentuan yang lain di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalkan undang-undang yang mengendalikan mengenai perseroan terbatas yang ditata dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengendalikan mengenai investasi yaitu Undang-Undang Penanaman Modal.

Kecuali contoh di atas, hukum bisnis berawal dari kesepakatan yang dibikin oleh beberapa faksi yang lakukan transaksi bisnis. Pasal 1338 KUHPerdata berlakukan azas kebebasan berkontrak di mana beberapa faksi bisa tentukan sendiri ketentuan yang ada pada kesepakatan yang mereka setujui dan kesepakatan itu akan berlaku secara resmi selaku "Undang-Undang" yang mengikat beberapa faksi. Sedang sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady, mencakup Perundang-undangan, kesepakatan, traktat, yurisprudensi, rutinitas, dan doktrin pakar hukum.

Contoh Masalah

Satu perusahaan vendor bernama PT Kenanga Mulia memberi utang ke PT Cahaya Sentosa sebesar Rp100.000.000 di mana beberapa faksi setuju untuk tanda-tangani kesepakatan utang. Atas utang itu, PT Cahaya Sentosa setuju akan membayar hutang itu paling lamban 3 bulan sesudah utang diberi. Tetapi, sampai tanggal jatuh termin, PT Cahaya Sentosa tidak membayar sama persetujuan.

Permasalahan di atas adalah salah satunya ruangan cakupan hukum bisnis, yaitu pinjam pinjam uang di mana ketentuannya merujuk pada salah satunya sumber hukum bisnis yakni KUHPerdata. Kecuali ditata dalam KUHP erdata, kesepakatan yang dibikin di antara PT Kenanga Mulia dan PT Cahaya Sentosa bisa jadi landasan hukum. Bila dalam kesepakatan itu tidak ditata secara detil berkenaan tukar rugi jika salah satunya faksi lakukan pelanggaran atau mungkin tidak ditata berkenaan langkah penuntasan bila berlangsung perselisihan, karena itu perihal ini pula yang akan mengakibatkan perselisihan susah dituntaskan. Terutama bila salah satunya faksi tidak mempunyai niat bagus untuk mengakhiri kewajibannya.


Disini keutamaan hukum bisnis untuk dipahami semua pebisnis. Salah satunya faktor penting dalam permasalahan hukum bisnis ialah kesepakatan yang menerangkan jika beberapa faksi sudah setuju lakukan suatu hal.sebuah hal. Dan harus dipahami, undang-undang cuman berisi ketentuan dan larangan pada umumnya hingga undang-undang, tidak cukup buat mengendalikan jalinan di antara Anda selaku pelaku bisnis dengan rekanan bisnis Anda