Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Mandiri Internet Bisnis Dan Keuntungannya

Keuntungan dan Cara Registrasi Mandiri Internet Bisnis
Cara Registrasi Mandiri Internet Bisnis Dan Keuntungannya

Bank -
Mandiri internet bisnis ialah layanan e-banking untuk lakukan transaksi bisnis keuangan dan non keuangan dengan program internet banking yang ditujukan untuk Nasabah bisnis dari segmen perseorangan dan perusahaan terutamanya kelompok perusahaan kecil dan menengah.Fitur yang ada dalam layanan mandiri internet bisnis diantaranya info umum rekening, transfer, pembayaran, pembelian, admiminstrasi, infomasi bisnis dan aktivitas bisnis.

Keuntungan Memakai Layanan mandiri Internet bisnis :


  • Mempermudah Nasabah untuk mengendalikan transaksi bisnis keuangan perusahaan.
  • Bisa dipakai Nasabah dimanapun dan kapan pun karena dijangkau memakai layanan internet.
  • Irit dan memberikan keuntungan, karena Nasabah tidak dikenai biaya bulanan dan limit harian tiap fitur transaksi bisnis yang bisa disamakan dengan keperluan usaha.
  • Aman, karena program mandiri internet bisnis diperlengkapi dengan sistem keaman SSL. Untuk masuk di dalam layanan mandiri internet bisnis, Nasabah disuruh untuk isi Company ID, User ID dan sandi. Untuk berbisnis Nasabah disuruh memakai token.


Register Mandiri Internet Bisnis


  • Cara Memperoleh fasilitas mandiri internet bisnis
  • Nasabah bisa lakukan registrasi mandiri internet bisnis di kantor cabang Bank Mandiri.
  • Nasabah diharuskan menyertakan beberapa surat seperti berikut :
  • KTP, Buku Tabungan (Nasabah per-orangan)
  • KTP, Buku Tabungan, Surat Pemilikan Perusahaan (Nasabah perusahaan)
  • Nasabah diharuskan isi form register program mandiri internet bisnis.
  • Sesudah selesai mendaftarkan, Nasabah akan diberi starter pack mandiri internet bisnis yang berisi buku panduan pemakaian dan token yang bisa diambil sesudah 14 hari kerja (tergantung posisi) di kantor cabang di mana Nasabah lakukan registrasi service mandiri internet bisnis.
  • Nasabah akan diberi Company ID, user ID dan sandi first time login yang akan dikirim ke e-mail Nasabah.
  • Untuk lakukan transaksi bisnis, Nasabah bisa mengakses alamat web https://mib.bankmandiri.co.id/sme yang selanjutnya diteruskan dengan isi field Company ID, User dan sandi.


Persyaratan dan Ketetapan Service


Persyaratan Registrasi Mandiri Internet Bisnis


  • Nasabah calon pemakai layanan MIB sudah :
  • Mempunyai rekening Mandiri Giro / Mandiri Tabungan Usaha ;
  • Isi dan tanda-tangani formulir Program MIB pada Cabang pengurus rekening dan memberikan copy bukti pemilikan rekening Mandiri Giro / Mandiri Tabungan Bisnis dan memperlihatkan aslinya
  • Apabila dalam layanan ini akan dilibatkan rekening pihak lain, karena itu Nasabah harus memberikan asli surat kuasa dari pemilik rekening. Jika rekening atas nama pihak yang lain dipakai untuk kepentingan transaksi bisnis akan diurungkan pemakaiannya, karena itu Nasabah atau pemilik rekening wajib buat memberitahukannya ke Bank dibarengi dengan asli pencabutan dari pemilik rekening.
  • Membaca, pahami, tanda-tangani Persyaratan dan Ketetapan MIB.


Ketetapan Umum


  • Nasabah tunduk pada ketetapan berkenaan operasionalisasi dan pemakaian Mandiri Internet Bisnis seperti tertera dalam Persyaratan dan Ketetapan ini.
  • Saat sebelum memakai layanan Mandiri Internet Bisnis, Nasabah harus ambil starter pack di Cabang. Dalam hal Nasabah tidak ambil starter pack itu dalam periode waktu tiga bulan semenjak registrasi dilaksanakan, karena itu registrasi menjadi gagal sendirinya.
  • Nasabah bisa memakai service Mandiri Internet Bisnis untuk mendapatkan info dan atau lakukan transaksi bisnis perbankan yang sudah dipastikan.
  • Nasabah harus menjalankan sendiri Layanan Mandiri Internet Bisnis dan tidak dikenankan untuk memberikan operasionalisasinya pada pihak yang lain tidak memiliki hak, dan bertanggungjawab penuh pada pemakaian Company ID, User ID, Sandi dan Token.
  • Mekanisme program Mandiri Internet Bisnis ialah punya Bank dan Bank memiliki hak untuk mengganti atau melakukan modifikasi mekanisme/software sesuai keperluan.
  • Nasabah harus rahasiakan info/data dalam Mamdiri Internet Bisnis, tehnis, mekanisme, software atau Buku Dasar Mandiri Internet Bisnis itu. Keharusan itu masih berlaku sesudah kesepakatan pemakaian Service Mandiri Internet Bisnis ini usai.
  • Nasabah harus ajukan permintaan tercatat ke Bank selambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja saat sebelum tanggal efisien yang diinginkan, atas tiap pengubahan yang terkait dengan pemakaian Service MIB, terhitung tapi tak terbatas pada pengubahan Pemakai ID, pengubahan atau tambahan beberapa rekening yang akan dipakai untuk transaksi bisnis lewat Service Mandiri Internet Bisnis, dan pengubahan limit transaksi bisnis dan pengubahan alamat. Semua resiko yang muncul sebagai akibatnya karena ketertinggalan pernyataan itu jadi tanggung jawab Nasabah seutuhnya.


Bank memiliki hak tidak untuk melakukan perintah dari Nasabah jika :


  • Saldo di rekening Nasabah tidak memenuhi.
  • Ada tanda-tanda ada tindak pidana dan atau konflik di antara Nasabah dengan pemilik rekening (bila ada keterikatan transaksi bisnis dengan pemilik rekening yang lain) dalam transaksi bisnis itu.
  • Semua resiko yang muncul sebagai karena penyimpangan Service MIB adalah tanggungjawab Nasabah seutuhnya dan Nasabah sama ini melepaskan Bank dari semua tuntutan yang kemungkinan muncul berbentuk apa saja dan dari faksi mana saja.
  • Nasabah sama ini melepaskan Bank dari tanggung jawab terkait dengan ketidakberhasilan atau penangguhan penerapan perintah Nasabah, beberapa biaya yang muncul baik langsung atau tidak langsung, raibnya keuntungan Nasabah atau keharusan yang lain terkait dengan service MIB ini yang karena :


Force majeure seperti ditata dalam butir 7.


Ketidakberhasilan mekanisme program, mekanisme komunikasi/transmisi dan atau ketidakberhasilan perlengkapan elektronik yang berkaitan dengan service MIB.


Penyimpangan MIB oleh Nasabah.


Dalam soal terjadi masalah pada mekanisme Mandiri Internet Bisnis yang menyebabkan mekanisme itu tidak berperan seperti mestinya, karena itu Nasabah bisa memakai aliran distribusi yang lain yang dipunyai oleh Bank.

Bank memiliki hak hentikan Service MIB untuk beberapa waktu dalam rencana penyempurnaan, perawatan atau untuk maksud yang lain.


Ketetapan Khusus Pemakai Transaksi bisnis


Dalam operasionalisasi Service MIB, Bank untuk pertama kalinya akan memberi Sandi ke Nasabah dan Nasabah harus menukar Sandi itu dengan Sandi baru yang cuman dijumpai oleh Nasabah.


Sandi itu harus dijaga kerahasiaannya. Pemakaian Sandi dan Pemakai ID itu seutuhnya jadi tanggung jawab Nasabah.


Petinggi/petugas yang dipilih oleh Nasabah dalam menjalankan MIB bisa terbagi dalam :


  • Tingkat Eksekutor (Maker)
  • Tingkat Supervisor / Approval (Approver)
  • Nasabah bertanggungjawab seutuhnya pada pemilihan itu dan pengubahannya dari sekian waktu.
  • Untuk melakukan transaksi bisnis lewat Service MIB, approver akan diperlengkapi dengan Token yang sudah diregister.
  • Perintah/perintah pembayaran dan atau perpindahan dana secara elektronik yang dilaksanakan oleh Nasabah, adalah bukti transaksi bisnis yang syah.
  • Perintah/ intruksi pembayaran yang diperuntukkan ke rekening yang menerima di bank lain/kliring harus dikatakan Nasabah saat sebelum jam kliring yang diputuskan.
  • Perintah/instruksi pembayaran dan atau perpindahan dana elektronik dalam mata uang yang lain dengan mata uang dalam rekening Nasabah, karena itu kurs yang dipakai ialah kurs berlaku di Bank saat berlangsungnya transaksi bisnis dan Nasabah sama ini melepaskan Bank dari tanggung jawab dan rugi sebagai karena pengubahan kurs valuta dari transaksi bisnis-transaksi yang pada proses transfer.


User ID dan Sandi MIB


  • User ID dan Sandi MIB adalah identitas atau code yang memiliki sifat rahasia yang wewenang pemakaiannya ada di Nasabah. Semua resiko yang muncul sebagai karena penyimpangan User ID dan Sandi adalah tanggung jawab Nasabah seutuhnya dan Nasabah sama ini melepaskan Bank dari semua tuntutan yang kemungkinan muncul berbentuk apa saja dan dari pihak mana saja.
  • Nasabah harus amankan User ID dan Sandi yang dipunyainya. Dalam hubungan itu Nasabah tidak dikenankan untuk :
  • memberitahu User ID dan Sandi ke seseorang
  • simpan User ID dan Sandi pada fasilitas penyimpanan yang memungkinkannya dijumpai seseorang
  • Nasabah diharuskan juga untuk menukar Sandi secara periodik.
  • Pemakaian User ID dan Sandi memiliki kemampuan hukum yang serupa dengan perintah tercatat yang diberi tanda tangan oleh Nasabah.
  • Pemberhentian Akses Service MIB
  • Layanan MIB akan disetop oleh Bank jika :
  • Ada keinginan tercatat dari Nasabah.
  • Diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berjalan dan atau keputusan pengadilan.
  • Pemakai menutup semua rekening yang berkaitan dengan service MIB.
  • Nasabah salah masukkan Sandi sekitar 3 (tiga) kali beruntun.
  • Untuk aktifkan kembali service itu, Nasabah harus mengontak Call Center 1500150 atau 14000 atau mengontak Cabang yang lakukan registrasi MIB untuk pertama kalinya.


Force Majeure


  • Nasabah akan melepaskan Bank dari semua tuntutan, dalam soal Bank tidak bisa melakukan perintah dari Nasabah baik beberapa atau semuanya karena peristiwa-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kekuatan Bank seperti masalah virus computer, situs browser, mekanisme atau transmisi yang tidak berperan, masalah listrik, masalah telekomunikasi atau peraturan pemerintahan, dan peristiwa-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  • Biaya sebagai beban nasabah terdiri dari biaya transfer ke rekening di bank lain, biaya transaksi bisnis pembayaran upah dan biaya pembayaran beberapa biller. Nasabah sama ini memberi kuasa ke Bank untuk memberatkan/mendebet rekening Nasabah berkaitan dengan pembayaran biaya itu.
  • Tiap perintah yang diberikan Nasabah menurut Persyaratan dan Ketetapan service ini adalah bukti yang syah, kecuali bisa ditunjukkan kebalikannya dan Bank tidak berkewajiban untuk mempelajari keaslian dimaksud.
  • Untuk persoalan service MIB, Nasabah bisa mengontak Call Center 021-1500150 atau Cabang di mana Nasabah lakukan registrasi service MIB.
  • Bank bisa mengganti Persyaratan dan Ketetapan ini seperti keperluan. Pengubahan itu akan mengikat Nasabah cukup hanya pernyataan menurut ketetapan yang berjalan di Bank.
  • Nasabah tunduk ke ketentuan-ketentuan yang berjalan pada Bank terhitung tapi tak terbatas pada Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Giro atau Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis, terhitung tiap pengubahan yang akan diberitahu dari sekian waktu oleh Bank.
  • Kuasa-kuasa yang diberi berkaitan dengan service ini adalah kuasa yang syah yang tidak usai sepanjang Nasabah masih manfaatkan Service MIB dan atau masih ada keharusan lain dari Nasabah ke Bank.
  • Hukum yang Berlaku dan Domisili
  • Persyaratan dan Ketetapan Service MIB ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
  • Berkenaan Persyaratan dan Ketetapan ini dan semua mengakibatkan, Bank dan Pemakai sepakat untuk pilih tempat posisi hukum yang masih di Kantor Pengadilan Negeri yang kuasanya mencakup daerah tempat posisi Bank atau Cabang Bank.