Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Islam

Agama - Hukum Islam ialah hukum yang mengambil sumber dari agama Islam. Sebagai sistem hukum, hukum Islam memiliki istilah-istilah kunci yang terkadang memusingkan, jika tidak dikenali persis artinya. 

Beberapa istilah itu ialah hukum, hukm dan ahkam, syari'ah atau syari'at, fikih atau fiqh, dan sejumlah kata yang lain terkait dengan beberapa istilah itu.

1. Hukum. 

Secara sederhana hukum ialah peraturan-peraturan atau seperangkatan etika yang mengendalikan perilaku manusia pada suatu masyarakat, baik peraturan atau etika itu berbentuk realita yang berkembang dan tumbuh dalam masyarakat atau peraturan atau etika yang dibikin dengan tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. 

Sedangkan bentuknya dapat berbentuk hukum tidak tercatat, seperti hukum tradisi dan hukum tercatat, seperti peraturan perundang-undangan.

Dalam konsepsi hukum perundang-undangan yang ditata oleh hukum hanya hubungan manusia dengan manusia yang lain dan benda dalam masyarakat. Selain itu ada konsepsi hukum lain, salah satunya ialah konsepsi hukum Islam. 

Dasar dan kerangka hukumnya diputuskan oleh Allah, bukan hanya mengendalikan hubungan di antara manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tapi juga hubungan-hubungan yang lain, karena masyarakat yang hidup dalam masyarakat itu memiliki bermacam hubungan. 

Misalkan, hubungan di antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat dan alam sekelilingnya.

2. Hukm dan Ahkam. 

Pengucapan hukum yang dipakai saat ini dengan bahasa Indonesia berawal dari bahasa Arab, yakni hukm yang maknanya norma atau kaidah yaitu ukuran, parameter, patokan, pedoman yang dipakai untuk memandang perilaku atau tindakan manusia dan benda. 

"Hukm" jamaknya "Ahkam" ialah seperangkat ukuran perilaku yang mengendalikan hubungan manusia dalam bermacam hubungannya di pada lingkungan masyarakat.

Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau aturan yang dipakai sebagai dasar mengukur tindakan manusia baik di bagian ibadah atau di atas lapangan muamalah. 

Ke-5 jenis kaidah itu disebutkan al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima, yakni ja'iz atau mubah atau ibahah, sunnah, makruh, harus, dan haram.

Penggolongan hukum yang lima atau yang disebutkan lima kelompok hukum atau lima jenis hukum ini, dalam kepustakaan hukum islam disebutkan hukum taklifi, yaitu norma atau aturan hukum Islam yang kemungkinan memiliki kandungan wewenang terbuka yakni kebebasan memilih untuk melakukan atau mungkin tidak melakukan suatu hal tindakan, yang disebutkan ja'iz, mubah atau ibahah. 

Mungkin saja hukum taklifi itu mengandung anjuran untuk dilaksanakan karena jelas manfaatnya untuk pelaku (sunnah). Mungkin saja mengandung aturan yang seyogyanya tidak dilaksanakan kerena jelas tidak bermanfaat dan akan merugikan orang yang melakukan (makruh). 

Mungkin saja mengandung perintah yang harus dilaksanakan (fardu atau wajib), dan mengandung larangan untuk dilaksanakan (haram).

3. Syari'at. 

Yang diartikan dengan pengucapan syari'at atau syari'ah ialah jalan lurus yang perlu diikuti oleh tiap muslim. Syari'at berisi ketetapan-ketetapan Allah dan ketetapan Rasul-Nya, baik berbentuk larangan atau berbentuk suruhan, yang mencakup semua faktor hidup dan kehidupan manusia. 

Dilihat dari sisi pengetahuan hukum, syari'at sebagai beberapa dasar hukum yang diputuskan Allah lewat Rasul-Nya, yang harus dituruti oleh orang Islam berdasarkan iman yang terkait dengan adab, baik dalam hubungan dengan Allah atau dengan sama-sama manusia dan benda dalam masyarakat. 

Karenanya, syari'at ada dalam al-Quran dan dalam kitab-kitab Hadis. Umat Islam tidak pernah menyimpang dalam perjalanan hidupnya di bumi ini sepanjang mereka berdasar tegar atau berdasar kepada al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

4. Fikih. 

Fikih atau fiqh maknanya paham atau pengertian. Ilmu fikih yang dengan bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ilmu hukum Islam. Ilmu fikih ialah ilmu yang pelajari atau memahami syari'at dengan memfokuskan perhatiannya pada tindakan (hukum) manusia mukallaf yakni manusia yang berkewajiban melakukan hukum Islam karena sudah dewasa dan berpikiran sehat. 

Orang yang paham mengenai ilmu fikih disebutkan fakih atau fakaha, maknanya ahli atau beberapa pakar hukum (fikih) Islam. Pengetahuan fikih sebagai pengetahuan yang bekerja menentukan dan merinci etika-etika dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam al-Quran dan Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab Hadis. 

Masing-masing penggolongan, penjenisan, dan kelompok hukum ini dipisah oleh beberapa pakar hukum Islam ke bagian-bagian yang lebih detil dengan parameter tertentu yang bisa didalami dalam kitab-kitab pengetahuan saran fikih yakni ilmu dan pengetahuan yang mengulas beberapa dasar pembangunan hukum fikih Islam.

A. Hukum fikih

Sebagai hukum yang diaplikasikan pada kasus tertentu pada kondisi nyata, mungkin berbeda dari masa ke masa, dan mungkin juga berbeda dari 1 tempat ke rempat lain. Ini sesuai ketetapan yang disebutkan dengan aturan hukum fikih yang menjelaskan jika perubahan tempat dan saat yang mengakibatkan perubahan hukum. 

Perubahan tempat dan saat yang mengakibatkan perubahan hukum itu, dalam sistem hukum Islam disebutkan illat atau latar belakang yang mengakibatkan ada atau tidaknya hukum atas sesuatu hal. 

Hukum fikih tidak boleh berlawanan dengan hukum syari'at, apa lagi jika ketetapan hukum syari'at itu sudah tegas dan jelas bunyinya, yang mustahil disimpulkan lain dari arti yang dikatakannya.

B. Hukum Islam

Baik dalam pemahaman syari'at atau dalam artian fikih itu, seperti sudah disebutkan di muka, terdiri dari dua hal : 

  • Bidang ibadat. Tata cara terkait dengan Tuhan melakukan kewajiban sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) shalat, keluarkan zakat, berpuasa, dan menjalankan ibadah haji.  Tata cara manusia dalam berhubungan langsung dengan Tuhan ini jangan ditambah-tambah atau dikurangkan.
  • Bidang muamalat. Muamalat dalam artian yang luas ialah ketentuan yang diberi oleh Tuhan langsung terkait dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.

Demikian keterangan terkait dengan pengertian hukum Islam.