Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tempat-tempat yang Terlarang Untuk Sholat

Tempat-tempat yang Terlarang Sholat Untuk Shalat
Tempat-tempat yang Terlarang Sholat Untuk Shalat

Shalat adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam.

Sholat merupakan rukun Islam kedua yang terdiri dari sholat wajib dan sholat sunah. Sholat wajib artinya sholat yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Sementara sholat sunah, kita akan mendapatkan pahala jika melakukannya tetapi jika tidak mengerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Dalam melaksanakan shalat bisa dilaksanakan dimana saja, tapi ada beberapa tempat yang tidak bisa dipakai atau untuk shalat.

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW melarang mendirikan sholat pada waktu dan tempat tertentu. Waktu terlarang untuk mendirikan sholat disebut auqatul karahah. Namun aturan ini tidak berlaku untuk semua sholat.

Dikutip dari buku Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub, larangan hanya berlaku untuh sholat sunnah mutlak. Yaitu sholat yang didirikan tanpa maksud tertentu, kecuali lebih dekat pada Allah SWT.

Kecuali sebahagian tempat ini telah di tetapkan larangannya dari sholat padanya dalam Hadits shohih yang lain, seperti al-Hadits yg diriwayatkan Abu Dawud (492) at-Tirmidziy (317) Ibnu Majah (745) dari Abi Sa’I al-Khudriy Ra berkata : telah bersabda Rosulullah    :

“ Bumi semuanya adalah Mesjid kecuali perkuburan dan kamar mandi”.

Berkata syaikh Islam r : isnadnya bagus “iqtidha as-Shirothol Mustaqim” (332) dan di  shohihkan al-alBaniy dalam al-Irwaa’ (1/320)

Tempat-tempat yang Terlarang Sholat Untuk Shalat

Dan sebagian tempat tersebut butuh penjelasan padanya sampai pada perinciannya :

1. Tempat Sampah

Ia adalah tempat di buangnya sampah, dan dia adalah sampah, dan terdapat disana najis, dan terlarang sholat disana disebabkan najisnya

Kemudian atas wajib kebersihannya karna ia adalah tempat yg  kotor, tidak cocok seorang muslim berhenti disana kemudian berdoa kepada Allah F

2.  Rumah Potong

Disana tempat disemblihnya hewan ternak, disana tempat yang tercampur dengan najir seperti darah, kotoran.

Dan jika di tempat pemotongan tersebut bersih dan suci maka sah sholat disana.

3.  Kuburan

Dia adalah tempat perkuburan, dan terlarang sholat di sana, agar jangan sampai terjadi peribadahan terhadap kubur, atau menyerupai orang yg beribadah kepada kubur.

Pengecualian : sholat jenazah, maka ia sah sholat di kuburan, karna telah tetap dari Nabi    beliau sholat atas wanita yg membantu membersihkan masjid setelah wanita tersebut di kubur. Riwayat al-Bukhari (460) Muslim (956).

Termasuk yg terlarang sholat padanya seperti : Mesjid yang dibangun di atas kubur, dan telah mutawatir khobarnya orang yg di laknat Nabi    adalah orang yg menjadikan kubur sebagai Mesjid, dan terlarang darinya.

Berkata syaikh Islam Ibnu Taimiyyah r :

Masjid ini di bangun diatas kuburnya para Nabi dan orang-orang sholih para raja dan selainnya harus di hilangkan dan di hancurkan atau selainnya, ini apa yang tidak di ketahui padanya khilaf antara para ulama dan dan orang yg berilmu, dibenci sholat disana tanpa diragukan lagi, dan tidak sah bagi kami termasuk zhohir mazhab, dikarenakan larangan dan laknat yg tersirat padanya dan hadist-hadits lainnya. “Iqthidho’ as-shirotol mustaqim” (330)

4.  Jalan

Ia adalah jalanan yg dilewati manusia, adapun jalanan yg tidak terpakai lagi atau sisi jalan yg tidak dilewati manusia maka tidak terlarang sholat disana.

Sebab terlarangnya sholat di jalanan yg dilewati manusia adalah : bahwasanya itu akan mengganggu manusia dengan penyempitan badan jalan dan menghalangi mereka lewat, dan menyibukkan dirinya maka akan lahir was-was yg akan menghalangi mereka sholat dengan sempurna.

Sholat dijalanan yg di lewati adalah di benci terkadang bisa berubah jadi harom, jika memudaratkan manusia dan menghalangi mereka lewat atau menjadikan dirinya untuk agar terkena mudarat.

Pengecualian : tempat hajat atau darurat seperti sholat jumat atau ied di jalanan jika penuhnya masjid, dan  tak mengapa ini dilakukkan kaum muslimin.

5.  Kamar Mandi

Dan ia adalah tempat mandi yg ma'ruf

Karna telah tetap larangan sholat di kamar mandi, pada hadits Abu Sa’id yg telah lewat, menunjukan dua kesalahan sholat padanya.

Ilat (penyebab) larangan sholat disana : bahwasanya disana tempat berkumpulnya para syaithon, tersingkap padanya aurat.

Zhohir hadits bahwasanya larangan yang sempurna bagi setiap orang yang masuk kedalam kamar mandi, tidak ada bedanya antara tempat yg disana dilakukan mandi didalamnya, atau diletakkan disana pakaian.

Dan jika dilarang disana sholat di kamar mandi maka di larang juga sholat ditempat buang air besar ini yg lebih utama, dan sungguh tidak ada larangan sholat di tempat buang air besar disebabkan setiap yg berakal mendengar Nabi    melarang sholat dikamar mandi apalagi sholat di tempat buang air besar tentu larangannya lebih utama.

Dikarenakan itu Syaikhul Islam berkata :

“Tidak terdapat larangan sholat di tempat buang air besar secara khusus, disebabkan perkara didalamnya lebih tampak disisi kaum muslimin bahwasanya butuh kepada dalil “ selesai. “Majmu’ al-Fatawaa” (25/240)

6.  Kandang Unta

Ia adalah tempat berkumpul (kandang) : dan termasuk juga : suatu tempat yang terkumpul padanya sebagian sumber air.

Ilat larangannya : bahwasanya kandang unta adalah tempatnya syaithon, jika disana terdapat unta didalamnya maka akan menjadikan orang yang sholat was-was maka menghalangi dia dari kekhusu’an sholat disebabkan takut unta tersebut akan menyakitinya

7.  Di atas Ka’bah

Berkata para ulama yg melarang sholat di tempat tersebut, disebabkan tidak bias menentukan arah kiblat, dan sesungguhnya terdapat arah pada sebagiannya, disebabkan sebagian ka’bah akan menjadi belakang punggungnya.

Dan sebagian ulama lain berkata bahwasanya shohih sholat diatas ka’bah, karna telah terdapat bahwasanya Nabi sa sholat didalamnya pada tahun penaklukkan, dan sholat di atas semisalnya, dan kenyataanya bahwa sholat diatas Ka’bah sampai hari ini tek pernah dilakukan.

Dan diantara tempat-tempat yang terlarang sholat padanya.

8.  Tanah yang diambil Secara Zholim

Siapa yg merebut tanah orang lain harom baginya sholat diatasnya dengan kesepakatan Ulama.

Berkata an-Nawawiy  r dalam “al-Majmu’” (3/169) :

“sholat di atas tanah yg direbut secara zholim harom dengan kesepakatan Ulama”.

Wallahu a’lam