Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Menurut Para Ahli - Definisi hukum secara umum saat ini sangat dibutuhkan dikalangan akademisi dan praktisi, oleh karena hingga saat ini belum ada definisi hukum secara umum yang disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara umum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum mengemukakan definisi hukum yang berbeda satu sama lain.

Kesulitan untuk membuat definisi hukum yang disepakati oleh seluruh pakar hukum disebabkan beberapa alasan. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat definisi yang kongkrit. Selain itu ada juga diantaranya yang menyatakan bahwa hukum itu memiliki ranah yang sangat luas sehingga sulit untuk memberikan batasan. Dengan demikian hingga saat ini belum ada kesepahaman mengenai definisi hukum secara umum diantara para pakar atau ahli hukum.

Definisi hukum secara umum sangat dibutuhkan bagi kalangan akademisi dan praktisi, terlebih lagi bagi mereka yang baru belajar ilmu hukum. Adanya definisi hukum secara umum akan sangat membantu mereka yang baru belajar ilmu hukum agar dapat dengan mudah memahami ilmu hukum, baik secara praktis maupun formil.

Unsur yang terkandung dalam Definisi Hukum Secara Umum

Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Untuk memudahkan kita dalam mempelajari dan memahami hukum, maka definisi hukum secara umum  dan untuk memudahkan membuat definisi hukum secara umum, maka definisi hukum yang dirumuskan hanya merujuk pada pengertian hukum secara normatif.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dari definisi hukum yang telah dikemukakan oleh para pakar atau ahli hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan oleh pakar hukum, maka terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam definisi hukum secara umum, antara lain: peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan peraturan yang memiliki sanksi.

Definisi Hukum Secara Umum

Definisi hukum secara umum mengandung kesatuan dari unsur-unsur yang disebutkan diatas, yakni peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diadakan oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan memiliki sanksi.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi hukum menurut para ahli merupakan batasan yang diberikan oleh para ahli terhadap pengertian hukum. Ada berbagai macam definisi hukum menurut para ahli. Definisi hukum menurut para ahli tersebut. Untuk dapat menemukannya silahkan anda buka menu pengertian hukum dibawah menu utama ilmu hukum.

Meskipun demikian, kami akan tetap mengulas sedikit mengenai definisi hukum menurut para ahli melalui artikel ini. Ini sebagai tambahan terhadap definisi hukum menurut para ahli yang telah kami uraikan dalam artikel-artikel sebelumnya.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli Sebelum Masehi

Hukum menurut Plato adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun baik serta mengikat masyarakat.

Hukum menurut Aristoteles terbagi 2 (dua), yakni hukum alam dan hukum positif. Hukum alam adalah aturan dalam semesta alam yang juga sekaligus juga merupakan aturan hidup bersama yang diatur melalui perundangan. Hukum alam berlaku dimana saja. Sedangkan hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleeh penguasa negara, dimana hukum itu diterapkan dan ditaati oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat.

Hukum menurut Cicero adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Konfusius menyatakan bahwa aturan negara yang paling bijaksana adalah melalui hukum.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli di Abad Pertengahan

Terdapat pembedaan hukum menurut Thomas Aquinas (1225-1275), yakni hukum yang berasal dari Tuhan atau disebut juga wahyu dan hukum yang dijangkau oleh akal manusia. Aturan alam semesta tergantung pada yang menciptakan, yaitu Tuhan. Tuhan adalah sumber hukum.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli di Abad Modern

Hukum menurut Grotius (1583-1645) adalah aturan moral yang mewajibkan seseorang atau banyak orang atau masyarakat untuk menaati apa yang dianggap benar.

Hukum menurut Thomas Hobbes (1588-1679) adalah semata-mata apa yang dikehendaki oleh penguasa.

Hukum menurut Karl Von Savigny (1779-1861), yaitu sesuatu yang berakar pada sejarah manusia, dimana hal tersebut dihidupkan oleh kesadaran, kebiasaan dan keyakinan suatu warga negara atau kelompok masyarakat.

Hukum menurut Roscoe Pound (1870-1964) adalah kumpulan dasar berbagai kewenangan dari berbagai putusan pengadilan dan tindakan administratif.

Hukum menurut Hans Kelsen (1881-1973) adalah seperangkat peraturan yang mngandung semacam kesatuan yang dapat dipahami melalui sebuah sistem.

Demikian artikel tentang definisi hukum menurut para ahli, semoga artikel tentang definisi hukum menurut para ahli ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan hukum menurut para ahli ada bermacam-macam. Ada yang berpendapat bahwa tujuan hukum itu mengikuti apa yang menjadi tujuan negara, ada juga yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan perdamaian, dan lain sebagainya. Bahkan oleh karena sangat beragamnya pendapat mengenai tujuan hukum menurut para ahli, para ahli hukum ini terbagi dalam beberapa aliran atau paham, diantaranya adalah kelompok utilistis, kelompok etis, kelompok yuridis dogmatis dan lain sebagainya.


Pembedaan tujuan hukum menurut aliran hukum itu sesungguhnya telah kami ulas dalam artikel sebelumnya mengenai tujuan hukum. Anda bisa menemukannya pada menu diatas atau melalui menu cari cepat artikel dengan hasil yang lebih akurat. Selanjutnya kami akan sedikit menguraikan beberapa tambahan mengenai tujuan hukum menurut para ahli yang belum sempat kami uraikan dalam artikel sebelumnya.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai tujuan hukum menurut para ahli. Berikut ini akan kami ulas beberapa pendapat mengenai tujuan hukum menurut para ahli.

  • Menurut Prof. Subekti SH., tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.

  • Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia agar kepentingan tersebut tidak diganggu atau terganggu.

  • Menurut Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.

  • Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.

  • Menurut Geny, tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif.

Itulah sekelumit tujuan hukum menurut para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut para ahli, namun hal tersebut akan kami urai lebih jauh dalam artikel-artikel kami yang selanjutnya.