Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Kliring, Jenis,Manfaat,Sistem, Dan Kegunaan Kliring

Mengenal Kliring, Jenis,Manfaat,Sistem, Dan Kegunaan Kliring

Bank - 
Bila kamu bertanya - tanya berkenaan apakah itu kliring, kamu berada di artikel yang tepat.

Masalahnya arikel ini  akan mengulas habis berkenaan apakah itu kliring, jenis, sampai manfaatnya. Karena itu, yok baca pembahasan di bawah ini.

    Apa Itu Kliring?

    Istilah kliring dipakai di dunia perbankan dan keuangan untuk memperlihatkan rutinitas yang berjalan semenjak berlangsungnya persetujuan suatu transaksi sampai waktu selesainya persetujuan itu.

    Apakah itu kliring dipahami sebagai aktivitas transaksi yang dipakai sebagai lalu lintas pembayaran untuk mempermudah penuntasan utang piutang antar banyak bank yang muncul karena transaksi giral.

    Kliring sebagai proses penghitungan, pembayaran pelunasan pembayaran, dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank peserta yang ditata dan dikoordinir oleh Bank Indonesia.

    Dalam Ketentuan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005, BI mendefinisikan kliring sebagai pertukaran data atau warkat atau data keuangan elektronik di antara peserta kliring baik atas nama peserta atau atas nama nasabah peserta yang perhitungannya dituntaskan di saat tertentu. 

    Hingga proses ini memerlukan waktu dan cuman dapat dilaksanakan pada hari kerja.

    Apa itu Warkat ?

    Adapun warkat ialah surat perintah penagihan atau pembayaran. Secara simpel, kliring ialah satu tata langkah penghitungan hutang piutang berbentuk beberapa surat dagang dan beberapa surat bernilai dari suatu bank pada bank yang lain, dengan tujuan penuntasannya bisa terselenggara dengan gampang dan aman.

     Apa  Tujuan Kliring ?

    Pada umumnya, kliring mempunyai tujuan untuk mempermudah dan membuat lancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral antar bank. Kliring dilaksanakan supaya penghitungan penuntasan hutang dan piutang bisa berjalan dengan mudah, aman, dan efektif.

     Apa  Manfaat Kliring ?

    Seperti diatur dalam Ketentuan Bank Indonesia, penyelenggaraan kliring memberi beberapa manfaat, diantaranya:

    • Efektivitas dalam sistem pembayaran nasional
    • Layanan transfer dana yang cepat
    • Memberi fasilitas keperluan pengguna atau nasabah untuk transaksi yang berharga lebih besar baik sebagai pribadi atau perusahaan.

     Apa Saja  Jenis Kliring

    Kliring mempunyai beberapa macam, diantaranya:

    • Kliring umum, yakni alat atau fasilitas penghitungan warkat-warkat antar bank di mana proses realisasinya dipantau dan ditata oleh bank sentral sebagai instansi kliring, dalam masalah ini ialah Bank Indonesia.
    • Kliring lokal, yakni alat atau fasilitas penghitungan warkat antar bank yang ada pada suatu daerah kliring yang telah ditetapkan.
    • Kliring antar cabang, yakni alat dan fasilitas penghitungan warkat antar bank yang ada dalam satu daerah kota. Jenis ini umumnya dilaksanakan dengan kumpulkan semua penghitungan yang dilaksanakan suatu kantor cabang.

    Apa Saja  Sistem Kliring ?

    Penyelenggaraan kliring mempunyai beberapa sistem yang dipakai, diantaranya:

    • Sistem manual, yakni sistem kliring lokal yang semua dilaksanakan dengan manual oleh tiap bank atau peserta, dimulai dari penerapan penghitungan, pengerjaan bilyet saldo kliring dan penyeleksian warkat.
    • Sistem semi otomasi, yakni sistem kliring lokal yang beberapa realisasinya dilaksanakan secara automatis, seperti penerapan penghitungan dan pengerjaan bilyet saldo. Sementara penyeleksian warkat masih dilaksanakan lewat cara manual.
    • Sistem otomatis, yakni sistem kliring lokal yang semua realisasinya dilaksanakan secara automatis, dari penerapan penghitungan, pengerjaan bilyet saldo, sampai penyeleksian warkat.
    • Sistem elektronik, yakni sistem kliring lokal di mana penyelenggaraannya dilaksanakan secara elektronik yang dalam penerapan penghitungan dan pengerjaan bilyet saldo kliring didasari pada data keuangan elektronik dan dibarengi pengutaraan warkat ke pelaksana untuk dilanjutkan ke peserta.

    Bagaimana Dengan   Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ?

    Menurut Ketentuan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005, penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri dari 2, yaitu:

    • Kliring Debit, yakni aktivitas untuk transfer debit. Adapun transfer debet yang diartikan di sini yaitu berawal dari Warkat Debit atau Warkat Kliring yang mencakup warkat debit yang diedarkan peserta tercatat di daerah kliring tertentu dan warkat debit yang berbentuk check dan bilyet giro antarwilayah.
    • Kliring Credit, yakni aktivitas transfer credit yang dilaksanakan secara nasional dengan ketetapan berikut ini:

    1. Merupakan transfer credit yang dari peserta di satu daerah kliring tertentu untuk tujuan peserta lain di semua daerah Indonesia.
    2. Dikliringkan berbentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Credit dalam mata uang rupiah.
    3. Penghitungan dilaksanakan secara nasional oleh Pelaksana Kliring Nasional (PKN).

      Apa itu Warkat Kliring ?

    Warkat debit atau yang disebut juga Warkat Kliring ialah alat pembayaran non-tunai yang diakui atas beban nasabah atau bank lewat kliring debit. Warkat debit ini bisa mencakup check, bilyet giro, wesel, nota debit, dan warkat debit yang lain disepakati oleh BI. 

    Keterangan selengkapnya sebagai berikut ini:

    • Check, yakni surat perintah bayar dari nasabah ke bank, yang pemakaiannya dalam kliring sudah disepakati oleh bank sentra (BI).
    • Bilyet Giro, yakni surat perintah dari nasabah ke bank yang menyimpan dana untuk memindahbukukan beberapa uang dari rekening ketarik ke rekening pemegang yang disebut namanya.
    • Wesel, yakni jenis wesel yang diedarkan oleh bank khusus sebagai alat transfer yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
    • Tanfa Bukti Penerimaan Transfer, seperti tanda  bukti transfer uang yang dari luar kota yang dapat ditagih ke bank peserta yang menerima dana  transfer yang dilaksanakan lewat kliring lokal.
    • Nota debet, adalah  jenis warkat yang digunakan untuk meminta beberapa uang pada bank lain ke bank atau nasabah yang meminta warkat itu.
    • Nota kredit, merupakn tipe warkat yang digunakan untuk sampaikan beberapa uang ke bank lain untuk bank atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

    Dalam ketentuannya, warkat debit harus dipastikan dalam bentuk mata uang rupiah dan harus penuhi persyaratan yang diputuskan BI dalam Surat Selebaran Bank Indonesia. Demikian info tentang kliring yang  bisa berikan, mudah-mudahan berguna