Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas Pekerja Wanita yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Fasilitas Pekerja Wanita yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Administrasi - 
Di dunia karier, perusahaan dan beberapa karyawan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu kewajiban perusahaan ialah sediakan sarana perlindungan untuk karyawan perempuan.

Mengapa begitu? Karena karyawan perempuan memerlukan banyak hal yang berbeda dengan karyawan pria lainnya. Nach, berikut  sarana kerja yang perlu dipenuhi dengan perusahaan.

1. Cuti Haid

Beberapa karyawan wanita di periode haid kerap kali merasakan merasa sakit yang luar biasa hingga tidak sanggup bekerja. Karena itu, perusahaan harus memberi waktu cuti pada karyawan wanita di tengah-tengah periode haid saat rasa sakitnya tidak tertahan.

Ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan No. 13 2003 Pasal 81. Lalu, untuk ketetapan dalam realisasinya, ditata dalam kontrak, ketentuan, atau kesepakatan kerja.

Biasanya, periode cuti haid akan berjalan sepanjang 1-2 hari. Bila waktu itu belum, Anda bisa ajukan periode cuti tambahan dengan menyertakan surat dokter.

2. Karyawan Wanita di Bawah Usia 18 Tahun Dilarang Bekerja di Jam Malam

Untuk membuat perlindungan pegawai, pemerintahan sudah mengendalikan beberapa peraturan yang perlu dikerjakan oleh perusahaan. Salah satunya peraturan itu ialah masalah jam kerja pegawai.

Pada perusahaan yang mengaplikasikan sistem kerja secara shift, ada ketentuan khusus untuk waktu kerja wanita dengan usia kurang dari 18 tahun. Peraturan ini berbentuk larangan untuk perusahaan mempekerjakan karyawan wanita pada pukul malam, yaitu jam 23.00 - 07.00. Ini termaktub dalam kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat (1).

Pasal 76 Ayat (3) menerangkan jika perusahaan yang mempekerjakan wanita di jam 23.00 - 07.00 harus sediakan konsumsi minuman dan makanan bergizi. Disamping itu, perusahaan harus juga jaga kesusilaan dan keamanan karyawan wanita saat di lingkungan kerja.

3. Larangan Mempekerjakan Karyawan Wanita yang Hamil

Lewat ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat (2), pemerintahan melarang perusahaan untuk mempekerjakan karyawan wanita yang hamil.

Tujuan utama ada ketentuan ini ialah membuat perlindungan keselamatan kandungan. Jika pegawai wanita itu masih diwajibkan bekerja, perusahaan harus kurangi beban kerja yang berat.

4. Cuti Melahirkan

Pegawai wanita yang barusan melahirkan kandungan, memiliki hak mendapatkan waktu liburan sepanjang 1,5 (satu 1/2) bulan. Periode itu sesuai waktu penghitungan saran dokter. Ketentuan ini tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1).

Jika pegawai wanita belum juga sanggup bekerja, sebaiknya perusahaan untuk memberi waktu istirahat lebih dengan persyaratan pegawai harus mengikutkan surat keterangan dokter.

5. Waktu Istirahat Untuk Karyawan Wanita yang Keguguran

Nach, jika awalnya telah diulas masalah ketentuan cuti melahirkan. Kesempatan ini ada juga peraturan cuti keguguran. Hal itu ditata dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2).

Waktu istirahat pada ketentuan ini juga sama dengan cuti melahirkan, yaitu 1,5 (satu 1/2 bulan). Dengan demikian, pegawai wanita bisa mengembalikan kesehatan diri sesudah alami keguguran.

6. Mendapatkan Kontribusi Biaya Persalinan

Kontribusi biaya persalinan ini masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan oleh pemerintahan. Perusahaan yang mempunyai 10 tenaga kerja atau memberi gaji sedikitnya Rp1 juta, harus mengikutkan pegawainya dalam BPJS.

Peraturan ini tercantum dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 pada Bab II Kepesertaan Pasal 2 Ayat (3). Lewat ketentuan ini, diinginkan perusahaan dapat membuat perlindungan kesehatan pegawainya.

7. Tempat Menyusui yang Pantas

Untuk karyawan wanita yang barusan melahirkan, pasti harus memberi konsumsi Air Susu Ibu (ASI) untuk buah hatinya. Tetapi, bagaimana triknya seorang karyawan wanita dapat menyusui anaknya?

Nach, untuk menangani ini, pemerintahan lewat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 83, mengharuskan perusahaan sediakan sarana berbentuk tempat menyusui. Dengan begitu, pegawai wanita bisa memeras ASI atau menyusui anaknya di antara waktu istirahat bekerja.

8. Mendapatkan Gaji atau Upah Penuh saat Cuti

Karyawan wanita yang melakukan cuti hamil, cuti melahirkan, atau cuti keguguran masih mendapatkan upah secara utuh dari perusahaan. Ini menjadi kewajiban perusahaan. Seperti ini tercantum pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 83.

9. Larangan PHK Untuk Karyawan Wanita Dalam Keadaan Tertentu

Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 153, pemerintahan larang perusahaan untuk lakukan Pemutusan Jalinan Kerja (PHK) pada pegawai wanita pada keadaan tertentu. Keadaan itu ialah pegawai wanita yang cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan memberi ASI pada anaknya.

10. Mendapatkan Peluang Training Kerja

Tiap tenaga kerja dalam sebuah perusahaan mendapatkan peluang yang serupa dalam mendapatkan training kerja (termasuk pekerja wanita). Dengan lewat training kerja, karyawan wanita bisa meningkatkan karier untuk periode mendatang. Ketentuan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 18.

Demikian keterangan atas bermacam fasilitas pekerja wanita yang perlu disanggupi perusahaan. Seharusnya baik dari pegawai wanita dan perusahaan ketahui akan ini. Dengan demikian, hak-hak sebagai pekerja perusahaan bisa didapat sementara perusahaan juga terbebas dari ancaman atas pelanggaran karena tidak penuhi kewajibannya. Selamat bekerja!