Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Dagang, Sejarah Dan Hubungannya Dengan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Dagang, Sejarah Dan Hubungannya Dengan Hukum Perdata

Pengertian Hukum Dagang
. Biasanya, hukum dagang atau "commercial law" yang dengan bahasa Belanda disebutkan dengan "handelsrecht" sebagai etika hukum yang ada di lapangan perdagangan atau perniagaan. Hukum dagang atau handelsrecht dapat memiliki arti keseluruhnya dari ketentuan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan. 

Hukum dagang ada karena ada rutinitas perdagangan atau perniagaan yang terjadi dalam masyarakat. Ide perdagangan atau perniagaan sendiri secara simpel bisa disimpulkan dengan satu tindakan membeli barang dari satu tempat untuk dipasarkan kembali bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.


Hukum dagang terhitung dalam kelompok hukum perdata, khususnya hukum perserikatan, yakni hukum yang secara detil mengendalikan mengenai perserikatan. 


Dalam hubungannya dengan hukum dagang memiliki arti mengendalikan perikatan-perikatan dalam soal dagang. Ada dua argumen kenapa hukum dagang termasuk dalam hukum perserikatan dan bukan dalam hukum kebendaan, yakni :


  • Hukum dagang benar-benar berkaitan erat dengan perlakuan manusia dalam soal dagang.
  • Hukum dagang terkait dengan hak dan kewajiban antar pihak yang bersangkutan dalam soal dagang.


Pengertian Hukum Dagang 


Pengertian hukum dagang bisa ditemui dalam beberapa pendapat yang disampaikan oleh beberapa pakar, diantaranya ialah seperti berikut :


C.ST. Kansil


C.S.T. Kansil, dalam bukunya yang dengan judul "Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia", mengatakan jika hukum dagang ialah hukum yang mengendalikan perilaku manusia yang ikut melakukan perdagangan dalam upayanya mendapatkan keuntungan. C.S.T. Kansil menyamai hukum dagang dengan hukum perusahaan.


A. Ridwan Halim


A. Ridwan Halim, dalam bukunya yang dengan judul "Hukum Dagang dalam Tanya Jawab", mengatakan jika hukum dagang ialah pengetahuan yang mengendalikan hubungan di antara satu pihak dengan pihak yang lain terkait dengan urusan-urusan dagang.


Suwardi


Suwardi, dalam bukunya yang dengan judul "Hukum Dagang Suatu Pengantar", mengatakan jika hukum dagang ialah rangkaian etika yang muncul khusus di dunia usaha atau aktivitas perusahaan.


Ridwan Khairandy


Ridwan Khairandy dalam bukunya yang dengan judul "Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia", menerangkan jika sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), karena itu di beberapa negara yang berpedoman hukum kontinental (hukum sipil) terhitung Indonesia diyakini jika hukum dagang sebagai bagian dari hukum perdata. 


Atau mungkin dengan kata lain, hukum dagang sebagai hukum perdata khusus. Sedang dalam kepustakaan hukum anglo saxon (common law), khususnya anglo american, hukum dagang (hukum usaha) bukan cabang atau bagian tunggal dari hukum tertentu.


Sejarah Perubahan Hukum Dagang.


Di Eropa, hukum dagang sudah berkembang semenjak abad pertengahan, bertepatan dengan lahirnya beberapa kota perdagangan di Genoa. Florence, dan Vennetia di Italia, Marseille di Perancis, Barcelona di Spanyol, dan beberapa kota lain di benua Eropa. 


Dengan makin berkembangnya perdagangan di Eropa itu, rupanya hukum Romawi (corpus luris civilis) tak lagi bisa menuntaskan perkara-perkara di dunia perdagangan. Karena itu, dibuatlah hukum baru yang berdiri dengan sendiri yang berjalan untuk kelompok pedagang yang disebutkan dengan hukum pedagang atau "koopmansrecht", yang khusus mengendalikan kasus dalam sektor perdagangan (peradilan perdagangan) dan memiliki sifat unifikasi.


Karena makin pesatnya hubungan dagang yang terjadi pada waktu itu, maka di tahun 1673, Menteri Keuangan pada pemerintah Raja Louis XIV melangsungkan kodifikasi dalam hukum dagang untuk pertama kalinya bernama "Ordonance de Commerce", di mana didalamnya berisi segalanya yang terkait dengan dunia perdagangan, dimulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga, sampai pernyataan pailit. 


Hukum perdata : Pengertian HUkum Perdata Serta Contonhya


Seterusnya di tahun 1681, diselenggarakan kodifikasi hukum dagang yang ke-2 bernama "Ordonance de la Marine", yang berisi segala hal yang terkait dengan perdagangan dan kelauatan. 


Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine itu selanjutnya menjadi referensi dari lahirnya "Code de Commerce", yakni hukum dagang baru yang mulai berlaku di tahun 1807 di Perancis. 


Kode de Commerce berisi mengenai bermacam ketentuan hukum yang muncul dalam sektor perdagangan semenjak abad pertengahan.


Code de Commerce inilah yang selanjutnya jadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Belanda berlakukan "Wetboek van Koophandel" yang disebut penyesuaian dari Kode de Commerce, yang diaplikasikan mulai dari 1 Mei 1848. 


Selanjutnya karena Indonesia sisa wilayah jajahan Belanda, karena itu banyak ketentuan hukum Belanda yang punya pengaruh atau diadaptasi dalam hukum Indonesia, terhitung Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang disebut penyesuaian dari Wetboek van Koophandel tersebut


Subyek Hukum Dagang.


Subyek hukum sebagai orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban hingga memiliki kuasa hukum (rechtbevoegheid). Saat sebelum tanggal 1 Januari 1935, KUHD berlaku secara objektif dan subjektif untuk pedagang ;


  • Secara objektif, pedagang disimpulkan sebagai aktivitas membeli barang dan menjualnya kembali.
  • Secara subjektif, pedagang disimpulkan sebagai siapa yang bertindak perdagangan sebagai pekerjaan setiap hari.


Sesudah tanggal 1 Januari 1935, istilah pedagang (koopman) beralih menjadi perusahaan (bedrijfshandeling), yakni perlakuan yang terus-terusan dan untuk mencari keuntungan. 


Maka sesudah tanggal 1 Januari 1935 tersebut , subyek hukum dagang ialah mereka yang menjalankan usaha yakni mereka yang dikatakan sebagai pebisnis atau pelaku usaha.


Sedangkan Cahaya Permata dalam "Buku Ajar Hukum Dagang", mengatakan jika dalam hukum dagang sebagai subyek hukum ialah badan usaha atau perusahaan, baik perorangan atau yang sudah memiliki badan hukum, seperti Usaha Dagang, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Holding Company, dan lain-lain.


Sumber Hukum Dagang. Menurut C.S.T. Kansil, sumber hukum dagang di Indonesia terbagi dalam :


  • Hukum tercatat yang dikodifikasi, yang mencakup : KUHD (Wetboek van Koophandel Indonesia) dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek Indonesia).
  • Hukum tercatat yang masih belum dikodifikasi, yakni ketentuan perundang-undangan khusus yang mengendalikan mengenai beberapa hal yang terkait dengan perdagangan.


Disamping itu, hukum dagang dapat mengambil sumber dari rutinitas. Biasanya, rutinitas yang sudah dilaksanakan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh warga sanggup dipakai untuk sumber hukum. 


Hal itu sesuai ketetapan Pasal 1339 KUH Perdata, yang mengatakan jika kesepakatan bukan saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tapi juga terlilit pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai kesepakatan itu.


Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata. 


Ada hubungan yang paling kuat di antara hukum dagang dan hukum perdata. Dalam ketetapan Pasal 1 KUHD diputuskan jika KUH Perdata berlaku sejauh tidak ditata secara eksklusif dalam KUHD. 


Mengarah pada ketetapan Pasal 1 KUHD itu, karena itu berlakulah azas "lex specialis derogat lex generalis", yang memiliki arti ketentuan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum.


KUHD sebagai lex specialis pada KUH Perdata (yang berposisi sebagai lex generalis). Sebagai lex specialist karena itu bila dalam KUHD ada ketetapan berkenaan hak yang serupa yang ditata dalam KUH Perdata, karena itu ketetapan dalam KUHD itu yang berjalan.


Sri Redjeki Hartono, dalam bukunya yang dengan judul "Bentuk-Bentuk Kerja Sama di dalam Dunia Niaga", mengatakan jika hukum dagang dalam pengetahuan konservatif yang disebut sisi dari sektor hukum perdata, atau mungkin dengan kata lain bisa disebut jika dalam artian yang luas, hukum perdata meliputi hukum dagang yang berisi beberapa bagian dari asas-asas hukum perdata biasanya.


Demikian penjelasan terkait dengan pengertian hukum dagang (handelsrecht),